Home Berita MUI Desak Penghentian Bangunan Ponpes Tak Sesuai SOP
BeritaNasional

MUI Desak Penghentian Bangunan Ponpes Tak Sesuai SOP

Share
MUI Minta ponpes seperti al khoziny tidak terjadi lagi
Share

Pemuja.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerukan penghentian pembangunan pondok pesantren (ponpes) yang tidak memenuhi standar operasional prosedur (SOP), menyusul tragedi memilukan di Ponpes Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur. Musala tiga lantai yang tengah direnovasi ambruk saat para santri melaksanakan salat Ashar berjemaah, menimbulkan korban jiwa dalam jumlah besar.

Tragedi Al Khoziny: 67 Meninggal, 104 Selamat

Berdasarkan laporan resmi dari Basarnas, total korban tragedi mencapai 171 orang. Dari jumlah tersebut:

  • 67 orang dinyatakan meninggal dunia, termasuk delapan bagian tubuh yang ditemukan terpisah.
  • 104 orang berhasil diselamatkan, sebagian besar telah dipulangkan, sementara sisanya masih menjalani perawatan intensif.

Evakuasi dilakukan selama sembilan hari penuh, melibatkan ratusan personel dari Basarnas, TNI-Polri, BPBD, PMI, dan relawan. Kepala Basarnas, Marsekal Madya TNI Mohammad Syafii, menyatakan bahwa seluruh korban telah ditemukan dan proses pencarian resmi ditutup pada 7 Oktober 2025.

Seruan MUI: Hentikan Bangunan Tak Sesuai SOP

Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan, menegaskan bahwa pembangunan ponpes harus mengutamakan keselamatan. Ia meminta agar bangunan yang tidak sesuai SOP segera dihentikan.

“Kalau enggak layak, tidak sesuai dengan standar, tidak sesuai SOP, ya sebaiknya dihentikan. Untuk apa? Untuk aman, nyaman bagi para santri,” ujar Amirsyah.

Ia juga mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh bangunan pendidikan, termasuk gedung perkantoran dan perumahan, agar tragedi serupa tidak terulang.

MUI : Mari Ambil Hikmah Dan Evaluasi

MUI turut mendoakan para korban agar mendapat husnul khatimah dan mengajak masyarakat untuk bersabar serta mengambil hikmah dari musibah ini.

Tragedi Al Khoziny menjadi pengingat penting bahwa pembangunan fisik lembaga keagamaan harus disertai dengan pengawasan ketat dan kepatuhan terhadap regulasi teknis.

Baca Artikel Lainnya :

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

KPK OTT Bupati Sukoharjo, Empat Orang Lain Ikut Diamankan

Pemuja.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, tim penindak KPK mengamankan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, bersama...

Prabowo Resmikan B50, Babak Baru Program Biodiesel Nasional

Pemuja.com – Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan meresmikan implementasi mandatori biodiesel B50 pada Kamis (9/7/2026). Program ini menjadi tonggak baru dalam pengembangan energi terbarukan...

Related Articles

Breaking News: Perry Warjiyo Mundur dari Jabatan Gubernur BI

Pemuja.com – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo resmi mengundurkan diri dari...

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Akhirnya Ditahan di Rutan KPK

Pemuja.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak...

MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus

Pemuja.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa skema kuota internet hangus harus...

Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Sidang Jokowi Dihentikan

Pemuja.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi yang diajukan...