Home Berita Tragedi Peledakan SMAN 72: Penyelidikan Terus Berjalan
BeritaNasional

Tragedi Peledakan SMAN 72: Penyelidikan Terus Berjalan

Share
Share

Pemuja.com – Insiden peledakan terjadi pada Jumat, 7 November 2025, sekitar pukul 12.30 WIB di area masjid SMAN 72 Jakarta Utara.

Ledakan terdengar saat para siswa dan guru sedang melaksanakan salat Jumat. Suara dentuman keras disusul kepulan asap membuat suasana panik.

Tim medis dan aparat keamanan segera dikerahkan ke lokasi. Sebanyak 55 orang dilaporkan mengalami luka-luka, sebagian besar akibat serpihan dan tekanan ledakan.

Penyelidik Memeriksa Jejak Digital dan Jaringan Sosial

Penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap perangkat digital milik pelaku, termasuk ponsel dan laptop, untuk menelusuri jejak komunikasi dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Fokus utama adalah mengidentifikasi apakah pelaku mendapat instruksi atau inspirasi dari forum daring, serta apakah ada jaringan yang mendukung aksi tersebut. Polisi juga membuka kanal pengaduan bagi siswa lain yang merasa mengalami tekanan atau perundungan.

Identifikasi Pelaku: Siswa Aktif Jadi Tersangka Utama

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengonfirmasi bahwa pelaku telah teridentifikasi sebagai seorang siswa aktif berusia 17 tahun yang masih tercatat sebagai murid di SMAN 72.

Pelaku turut menjadi korban luka dan saat ini sedang menjalani perawatan medis di bawah pengawasan kepolisian.

Penangkapan dilakukan setelah analisis CCTV dan keterangan saksi mengarah pada keterlibatan pelaku dalam merakit dan menempatkan alat peledak.

Barang Bukti Kuat, Modifikasi Perangkat Audio

Tim Gegana Polri menemukan barang bukti berupa komponen elektronik yang diduga dimodifikasi dari perangkat speaker aktif.

Meski belum ada konfirmasi resmi mengenai jenis bahan peledak, penyidik menduga bahwa pelaku menggunakan bahan rakitan yang mudah diakses secara daring. Analisis forensik masih berlangsung untuk memastikan komposisi dan daya ledak alat tersebut.

Dugaan Perundungan dan Tekanan Psikologis

Kombes Pol Budi Hermanto dari Polda Metro Jaya menyebut bahwa motif pelaku masih dalam tahap pendalaman.

Salah satu dugaan kuat adalah adanya tekanan psikologis akibat perundungan yang dialami pelaku di lingkungan sekolah.

Beberapa saksi menyebut pelaku kerap menyendiri dan menunjukkan perubahan perilaku dalam beberapa bulan terakhir.

Pemeriksaan terhadap riwayat digital pelaku juga sedang dilakukan untuk menelusuri kemungkinan pengaruh eksternal.

Evaluasi Bagi Sekolah dan Pemerintah

Pihak sekolah belum memberikan pernyataan resmi terkait status pelaku dan langkah disipliner yang akan diambil.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah mengunjungi korban dan menyatakan komitmen untuk memperketat sistem keamanan di sekolah-sekolah negeri.

Kementerian Pendidikan juga mulai meninjau ulang protokol keamanan dan layanan konseling psikologis di lingkungan pendidikan.

Baca Artikel Lainnya

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

Spanyol Juara Piala Dunia 2026!

Pemuja.com – Hari yang akan dikenang sepanjang sejarah sepak bola akhirnya menjadi milik Spanyol. Di hadapan puluhan ribu penonton yang memenuhi New York...

Inggris Sikat Prancis 6-4, Jadi Peringkat Ketiga Piala Dunia 2026

Pemuja.com – Timnas Inggris menutup kiprahnya di Piala Dunia 2026 dengan hasil manis. The Three Lions memastikan diri finis di posisi ketiga setelah...

Related Articles

Utang Kopdes Capai Rp240 Triliun, Purbaya Pastikan Cicilan Tepat Waktu

Pemuja.com – Pemerintah memastikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan menanggung...

Kebakaran Bromo Meluas hingga 80 Hektare, Akses Dibatasi

Pemuja.com – Kebakaran hutan dan lahan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger...

Putusan Praperadilan Roy Suryo Jilid III Dibacakan Hari Ini

Pemuja.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan membacakan putusan sidang praperadilan jilid...

Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 Agustus 2026

Pemuja.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana dua permohonan...