Pemuja.com – Universitas Islam Makassar (UIM) resmi memecat dosen yang meludahi kasir swalayan di Makassar.
Pihak kampus menegaskan tidak ada toleransi terhadap tindakan yang mencoreng etika dan martabat akademisi.
Kronologi Tindakan Tak Terpuji Mantan Dosen UIM
Kasus ini bermula ketika seorang dosen bernama Amal Said meludahi kasir swalayan berinisial N (21) di Makassar, Sulawesi Selatan.
Insiden terjadi setelah dirinya ditegur karena menerobos antrean. Aksi tersebut kemudian viral di media sosial dan memicu kecaman luas dari masyarakat.
Keputusan UIM Yang Tegas
Setelah melakukan pemeriksaan melalui Komisi Disiplin, Universitas Islam Makassar memutuskan untuk memberhentikan Amal Said dari jabatannya sebagai dosen pembantu.
Rektor UIM, Muammar Bakry, menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar kode etik dosen dan tidak bisa ditoleransi.
“Memberhentikan yang bersangkutan sebagai dosen UIM dan dikembalikan ke LLDikti Wilayah IX sebagai dosen negeri. Tindakan ini jelas melanggar kode etik dan tidak ada toleransi bagi perilaku yang mencoreng nama baik kampus,” ujar Muammar Bakry dalam konferensi pers.

Status ASN Amal Said
Amal Said diketahui merupakan dosen ASN di lingkup Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IX yang diperbantukan di UIM. Setelah pemecatan, statusnya dikembalikan ke instansi asal untuk proses lebih lanjut.
“Sebagaimana yang telah viral, bahwa salah seorang oknum dosen berinisial Dr Ir AS yang meludahi salah seorang karyawan di salah satu toko swalayan, berikut kami konfirmasi bahwa benar yang bersangkutan adalah dosen ASN LLDikti Wilayah IX yang diperbantukan di Universitas Islam Makassar Al Gazali,” jelas Rektor UIM.
Pernyataan Tegas Kampus
UIM menegaskan bahwa kampus tidak akan menoleransi tindakan yang merugikan masyarakat dan mencoreng nama baik institusi pendidikan. Pemecatan ini menjadi bukti komitmen kampus dalam menjaga integritas akademisi.
“Kami ingin menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap tindakan yang tidak manusiawi. Kampus harus menjadi teladan, bukan justru melukai masyarakat,” tegas Muammar Bakry.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa dosen sebagai pendidik harus menjaga perilaku dan etika di ruang publik.
UIM berharap langkah tegas ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh civitas akademika untuk selalu menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan profesionalisme.
Leave a comment