Pemuja.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan mentoleransi penerima beasiswa negara yang melontarkan pernyataan bernada merendahkan Indonesia.
Ia bahkan menyatakan siap menjatuhkan sanksi tegas berupa blacklist dari lingkungan pemerintahan hingga kewajiban mengembalikan dana beasiswa.
Pernyataan itu disampaikan Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Januari, Senin (23/2), menyusul viralnya unggahan seorang alumni beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) di media sosial.
Konten tersebut memicu kritik luas setelah pemilik akun menyatakan kebanggaannya karena anaknya berstatus warga negara asing (WNA), disertai kalimat yang dianggap merendahkan kewarganegaraan Indonesia.
Purbaya Wakilkan Teguran Keras dari Pemerintah
Purbaya menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap penerima beasiswa yang dinilai tidak mencerminkan tanggung jawab moral sebagai pihak yang dibiayai negara. Ia menegaskan, individu yang terbukti menghina Indonesia tidak akan diberi ruang di institusi pemerintahan.
Menurutnya, sanksi blacklist akan diberlakukan di seluruh lini pemerintahan sehingga yang bersangkutan tidak memiliki akses untuk terlibat di dalamnya.
Purbaya : Dana Publik Harus Dipertanggungjawabkan
Menkeu juga mengingatkan bahwa dana LPDP berasal dari pajak masyarakat serta pembiayaan negara yang dialokasikan untuk membangun kualitas sumber daya manusia Indonesia. Karena itu, setiap penerima beasiswa memiliki kewajiban menjaga integritas dan nama baik bangsa.
Ia menekankan, apabila dana tersebut digunakan dengan cara yang bertentangan dengan semangat program termasuk untuk tindakan yang dianggap menghina negara—maka pemerintah berhak meminta pengembalian dana beserta bunganya.
Langkah tersebut, kata Purbaya, bukan bentuk reaksi emosional, melainkan bagian dari penegakan aturan yang sudah tertuang dalam ketentuan LPDP.

Komunikasi dan Pengembalian Dana
Terkait kasus yang tengah ramai, Purbaya menyebut Direktur Utama LPDP telah melakukan komunikasi langsung dengan penerima beasiswa dan keluarganya. Dari hasil pembicaraan itu, yang bersangkutan disebut menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan dana yang telah digunakan, termasuk komponen bunga sesuai ketentuan.
Pemerintah juga memastikan proses penyelesaian kewajiban akan dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku, termasuk kewajiban pengabdian dan tanggung jawab administratif lainnya.
Permintaan Maaf dan Polemik Publik
Sementara itu, pemilik akun yang menjadi sorotan telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat. Ia mengaku menyesal atas pernyataannya yang memicu kontroversi dan menimbulkan ketersinggungan di ruang publik.
Kasus ini kemudian berkembang menjadi perdebatan nasional. Di satu sisi, banyak pihak mendukung ketegasan pemerintah demi menjaga marwah program beasiswa negara. Di sisi lain, muncul pula diskusi mengenai batas kebebasan berekspresi dan proporsionalitas sanksi.
Terlepas dari pro dan kontra, pemerintah menegaskan komitmennya menjaga integritas program LPDP agar tetap berorientasi pada tujuan awal: mencetak sumber daya manusia unggul yang berkontribusi bagi Indonesia.
Leave a comment