Home Berita Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan hingga 24 Maret Selama Libur Lebaran
BeritaNasional

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan hingga 24 Maret Selama Libur Lebaran

Share
Share

Pemuja.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meniadakan kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap selama periode libur Lebaran 2026. Kebijakan ini berlaku mulai 18 hingga 24 Maret 2026, bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama.

Pengumuman tersebut disampaikan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. Selama periode tersebut, seluruh kendaraan diperbolehkan melintas di ruas jalan yang biasanya menerapkan sistem ganjil genap tanpa melihat angka pelat nomor.

Berlaku Selama Libur Nyepi dan Idulfitri

Peniadaan ganjil genap dilakukan karena periode tersebut bertepatan dengan dua hari besar keagamaan, yakni Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah.

Dishub DKI Jakarta menyatakan bahwa kebijakan ini mengikuti jadwal libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah. Oleh karena itu, pembatasan kendaraan sementara dihentikan untuk menyesuaikan kondisi mobilitas masyarakat.

Mengacu pada Aturan yang Berlaku

Penghapusan sementara sistem ganjil genap ini mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, yang menyebutkan bahwa aturan tersebut tidak berlaku pada hari libur nasional.

Dengan dasar tersebut, kebijakan ini bukan hal baru, melainkan bagian dari mekanisme yang memang sudah diatur dalam regulasi lalu lintas di Jakarta.

Dukung Kelancaran Mobilitas Mudik

Peniadaan ganjil genap juga bertujuan untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama periode mudik Lebaran.

Pada masa libur panjang, pergerakan kendaraan cenderung meningkat, baik untuk perjalanan keluar kota maupun aktivitas di dalam Jakarta. Dengan tidak diberlakukannya pembatasan pelat nomor, diharapkan arus lalu lintas menjadi lebih fleksibel.

Tetap Diminta Tertib Berlalu Lintas

Meski ganjil genap ditiadakan, masyarakat tetap diimbau untuk mematuhi aturan lalu lintas lainnya. Pengendara diminta tetap menjaga keselamatan, mematuhi rambu, serta mengikuti arahan petugas di lapangan.

Kebijakan ini bersifat sementara dan akan kembali diberlakukan setelah masa libur Lebaran berakhir.

Baca Artikel Lainnya

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

Don Ritto Dilimpahkan ke Kejagung Hari Ini

Pemuja.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menjadwalkan pelimpahan tersangka Don Ritto (DR) beserta barang bukti ke Kejaksaan Agung (Kejagung),...

Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Pemuja.com – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah,...

Related Articles

Nadiem Jalani Sidang Perdana Banding Kasus Chromebook

Pemuja.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim,...

112 Korban Serangan Israel Dimakamkan Massal di Gaza

Pemuja.com – Ribuan warga Palestina memadati kawasan Sabra, Kota Gaza, untuk mengikuti...

PM Thailand Kunjungi Indonesia, Prabowo Terima Baret Merah

Pemuja.com – Perdana Menteri (PM) Thailand, Anutin Charnvirakul, melakukan kunjungan kenegaraan ke...

Kejagung: Pemilik Emas 74 Kg di Kasus Febrie Akan Diungkap

Pemuja.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan identitas pemilik emas batangan seberat 74...