Home Berita Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan hingga 24 Maret Selama Libur Lebaran
BeritaNasional

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan hingga 24 Maret Selama Libur Lebaran

Share
Share

Pemuja.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meniadakan kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap selama periode libur Lebaran 2026. Kebijakan ini berlaku mulai 18 hingga 24 Maret 2026, bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama.

Pengumuman tersebut disampaikan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. Selama periode tersebut, seluruh kendaraan diperbolehkan melintas di ruas jalan yang biasanya menerapkan sistem ganjil genap tanpa melihat angka pelat nomor.

Berlaku Selama Libur Nyepi dan Idulfitri

Peniadaan ganjil genap dilakukan karena periode tersebut bertepatan dengan dua hari besar keagamaan, yakni Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah.

Dishub DKI Jakarta menyatakan bahwa kebijakan ini mengikuti jadwal libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah. Oleh karena itu, pembatasan kendaraan sementara dihentikan untuk menyesuaikan kondisi mobilitas masyarakat.

Mengacu pada Aturan yang Berlaku

Penghapusan sementara sistem ganjil genap ini mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, yang menyebutkan bahwa aturan tersebut tidak berlaku pada hari libur nasional.

Dengan dasar tersebut, kebijakan ini bukan hal baru, melainkan bagian dari mekanisme yang memang sudah diatur dalam regulasi lalu lintas di Jakarta.

Dukung Kelancaran Mobilitas Mudik

Peniadaan ganjil genap juga bertujuan untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama periode mudik Lebaran.

Pada masa libur panjang, pergerakan kendaraan cenderung meningkat, baik untuk perjalanan keluar kota maupun aktivitas di dalam Jakarta. Dengan tidak diberlakukannya pembatasan pelat nomor, diharapkan arus lalu lintas menjadi lebih fleksibel.

Tetap Diminta Tertib Berlalu Lintas

Meski ganjil genap ditiadakan, masyarakat tetap diimbau untuk mematuhi aturan lalu lintas lainnya. Pengendara diminta tetap menjaga keselamatan, mematuhi rambu, serta mengikuti arahan petugas di lapangan.

Kebijakan ini bersifat sementara dan akan kembali diberlakukan setelah masa libur Lebaran berakhir.

Baca Artikel Lainnya

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

Menkeu Purbaya “Blacklist” Penerima LPDP yang Hina Indonesia

Pemuja.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan mentoleransi penerima beasiswa negara yang melontarkan pernyataan bernada merendahkan Indonesia. Ia bahkan...

Prabowo Tiba di Abu Dhabi, Siap Perkuat Hubungan RI-UEA

Pemuja.com – Presiden Prabowo Subianto telah tiba di Abu Dhabi, Persatuan Emirat Arab (UEA), dalam rangka kunjungan kerja lanjutan setelah lawatan sebelumnya ke...

Related Articles

Kemacetan “Horor” di Gilimanuk, Antrean Tembus Puluhan Kilometer

Pemuja.com – Kemacetan parah atau disebut “horor” terjadi di jalur menuju Pelabuhan...

Pemerintah Siapkan Pangkas Anggaran, Jaga Defisit Tetap Aman

Pemuja.com – Pemerintah Indonesia mulai menyiapkan langkah pemangkasan anggaran sebagai respons terhadap...

Video Benjamin Netanyahu Diduga Janggal, Hasil Deepfake AI?

Pemuja.com – Kemunculan sejumlah video terbaru Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, justru...

Pasca disiram Air Keras, Andrie Yunus Masih Dirawat Intensif

Pemuja.com – Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis kembali mengguncang publik. Kali...