Home Berita Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan hingga 24 Maret Selama Libur Lebaran
BeritaNasional

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan hingga 24 Maret Selama Libur Lebaran

Share
Share

Pemuja.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meniadakan kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap selama periode libur Lebaran 2026. Kebijakan ini berlaku mulai 18 hingga 24 Maret 2026, bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama.

Pengumuman tersebut disampaikan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. Selama periode tersebut, seluruh kendaraan diperbolehkan melintas di ruas jalan yang biasanya menerapkan sistem ganjil genap tanpa melihat angka pelat nomor.

Berlaku Selama Libur Nyepi dan Idulfitri

Peniadaan ganjil genap dilakukan karena periode tersebut bertepatan dengan dua hari besar keagamaan, yakni Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah.

Dishub DKI Jakarta menyatakan bahwa kebijakan ini mengikuti jadwal libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah. Oleh karena itu, pembatasan kendaraan sementara dihentikan untuk menyesuaikan kondisi mobilitas masyarakat.

Mengacu pada Aturan yang Berlaku

Penghapusan sementara sistem ganjil genap ini mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, yang menyebutkan bahwa aturan tersebut tidak berlaku pada hari libur nasional.

Dengan dasar tersebut, kebijakan ini bukan hal baru, melainkan bagian dari mekanisme yang memang sudah diatur dalam regulasi lalu lintas di Jakarta.

Dukung Kelancaran Mobilitas Mudik

Peniadaan ganjil genap juga bertujuan untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama periode mudik Lebaran.

Pada masa libur panjang, pergerakan kendaraan cenderung meningkat, baik untuk perjalanan keluar kota maupun aktivitas di dalam Jakarta. Dengan tidak diberlakukannya pembatasan pelat nomor, diharapkan arus lalu lintas menjadi lebih fleksibel.

Tetap Diminta Tertib Berlalu Lintas

Meski ganjil genap ditiadakan, masyarakat tetap diimbau untuk mematuhi aturan lalu lintas lainnya. Pengendara diminta tetap menjaga keselamatan, mematuhi rambu, serta mengikuti arahan petugas di lapangan.

Kebijakan ini bersifat sementara dan akan kembali diberlakukan setelah masa libur Lebaran berakhir.

Baca Artikel Lainnya

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

414 Dapur MBG Bermasalah, BGN Kembalikan Rp311,2 Miliar

Pemuja.com – Badan Gizi Nasional (BGN) mengembalikan dana sebesar Rp311,2 miliar ke kas negara setelah menemukan ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau...

Geger! Pilot Penerbangan Internasional Ditangkap Bawa Puluhan Ribu Butir Ekstasi

Pemuja.com – Mengejutkan, seorang pilot maskapai asal Malaysia ditangkap setelah kedapatan membawa puluhan ribu butir ekstasi saat tiba di Indonesia. Kasus ini menjadi...

Related Articles

Wakil Ketua BEM UI Geram Ada Mobil Komando Polisi saat Demo

Pemuja.com – Aksi demonstrasi Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) di...

Roy Suryo, Tifa, Febrie Jalani Sidang Praperadilan Hari ini

Pemuja.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sejumlah sidang praperadilan yang...

Yaqut Minta KPK Buka Dasar Kerugian Negara Rp622 Miliar

Pemuja.com – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta Komisi Pemberantasan Korupsi...

Demo BEM UI Hari Ini, Mahasiswa Bawa 8 Tuntutan

Pemuja.com – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) menggelar aksi unjuk...