Home Berita Breaking News: Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman
BeritaNasional

Breaking News: Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman

Share
Share

Pemuja.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menangkap Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, pada Kamis (16/4/2026). Penangkapan ini langsung menjadi sorotan publik karena dilakukan hanya beberapa hari setelah ia resmi menjabat sebagai pimpinan lembaga negara tersebut.

Hery terlihat digiring keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol sebelum dibawa ke mobil tahanan.


Baru Menjabat, Langsung Tersandung Kasus

Yang membuat kasus ini semakin mengejutkan, Hery baru dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031 pada 10 April 2026. Artinya, ia baru menjabat sekitar enam hari sebelum akhirnya ditangkap oleh aparat penegak hukum.

Penangkapan cepat terhadap pejabat baru ini memicu perhatian luas, mengingat posisi Ombudsman memiliki peran penting dalam mengawasi pelayanan publik di Indonesia.


Dugaan Korupsi Tambang Nikel

Berdasarkan informasi dari Kejagung, Hery Susanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola pertambangan nikel yang berlangsung dalam rentang waktu 2013 hingga 2025.

Ia diduga menerima suap sekitar Rp1,5 miliar untuk mengatur dan memengaruhi perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sebuah perusahaan tambang.

Selain itu, penyidik juga menduga adanya peran Hery dalam memberikan rekomendasi yang melawan hukum demi menguntungkan pihak tertentu dalam kasus pertambangan tersebut.


Proses Hukum dan Penahanan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hery langsung ditahan oleh Kejagung. Ia dikabarkan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari di rumah tahanan negara.

Kejaksaan Agung menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian proses penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti.


Dampak dan Sorotan Publik

Kasus ini menjadi perhatian besar karena melibatkan pimpinan lembaga pengawas negara yang seharusnya berfungsi menjaga integritas pelayanan publik. Penangkapan ini juga menimbulkan pertanyaan serius mengenai proses seleksi pejabat publik serta pengawasan internal lembaga negara.

Hingga saat ini, Kejagung masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Baca Artikel Lainnya :

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

Amnesty: “Antek Asing” Dipakai untuk Bungkam Kritik Indonesia

Pemuja.com – Lembaga hak asasi manusia internasional, Amnesty International, menuding adanya penggunaan kampanye disinformasi untuk melabeli para pengkritik pemerintah Indonesia sebagai “antek asing”...

Harga Bensin di Amerika Naik Imbas Perang, Warga Mulai Menjerit

Pemuja.com – Kabar mengenai pengetatan penyaluran BBM subsidi jenis Pertalite kembali ramai diperbincangkan publik. Mulai 1 Juni 2026, kendaraan roda empat dengan kapasitas...

Related Articles

Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara

Pemuja.com – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel,...

Dolar Hari Ini Tembus Rp18.000, Tapi Fundamental Ekonomi Masih Aman

Pemuja.com – Akhirnya yang dikhawatirkan sebagian masyarakat terjadi juga. Nilai tukar dolar...

BGN Tetap Buat Acara Saat Diguncang Kasus dan Penangkapan 3 Eks Pimpinannya

Pemuja.com – Pekan ini, pemberitaan mengenai Badan Gizi Nasional (BGN) dan Program...

Iran Gempur Kuwait, 1 Orang Tewas dan 63 Terluka

Pemuja.com – Iran melancarkan serangan rudal dan drone ke Kuwait pada Rabu...