Home Berita Breaking News: Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman
BeritaNasional

Breaking News: Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman

Share
Share

Pemuja.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menangkap Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, pada Kamis (16/4/2026). Penangkapan ini langsung menjadi sorotan publik karena dilakukan hanya beberapa hari setelah ia resmi menjabat sebagai pimpinan lembaga negara tersebut.

Hery terlihat digiring keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol sebelum dibawa ke mobil tahanan.


Baru Menjabat, Langsung Tersandung Kasus

Yang membuat kasus ini semakin mengejutkan, Hery baru dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031 pada 10 April 2026. Artinya, ia baru menjabat sekitar enam hari sebelum akhirnya ditangkap oleh aparat penegak hukum.

Penangkapan cepat terhadap pejabat baru ini memicu perhatian luas, mengingat posisi Ombudsman memiliki peran penting dalam mengawasi pelayanan publik di Indonesia.


Dugaan Korupsi Tambang Nikel

Berdasarkan informasi dari Kejagung, Hery Susanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola pertambangan nikel yang berlangsung dalam rentang waktu 2013 hingga 2025.

Ia diduga menerima suap sekitar Rp1,5 miliar untuk mengatur dan memengaruhi perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sebuah perusahaan tambang.

Selain itu, penyidik juga menduga adanya peran Hery dalam memberikan rekomendasi yang melawan hukum demi menguntungkan pihak tertentu dalam kasus pertambangan tersebut.


Proses Hukum dan Penahanan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hery langsung ditahan oleh Kejagung. Ia dikabarkan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari di rumah tahanan negara.

Kejaksaan Agung menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian proses penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti.


Dampak dan Sorotan Publik

Kasus ini menjadi perhatian besar karena melibatkan pimpinan lembaga pengawas negara yang seharusnya berfungsi menjaga integritas pelayanan publik. Penangkapan ini juga menimbulkan pertanyaan serius mengenai proses seleksi pejabat publik serta pengawasan internal lembaga negara.

Hingga saat ini, Kejagung masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Baca Artikel Lainnya :

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

Prabowo Resmikan B50, Babak Baru Program Biodiesel Nasional

Pemuja.com – Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan meresmikan implementasi mandatori biodiesel B50 pada Kamis (9/7/2026). Program ini menjadi tonggak baru dalam pengembangan energi terbarukan...

Perempat Final Dimulai, Malam ini : Les Bleus Diunggulkan, Maroko Bawa Misi Balas Dendam

Pemuja.com – Piala Dunia 2026 saat ini sudah memasuki babak Perempat final dimana akan dimulai dengan laga menarik antara Prancis melawan Maroko. Pertandingan...

Related Articles

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Akhirnya Ditahan di Rutan KPK

Pemuja.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak...

MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus

Pemuja.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa skema kuota internet hangus harus...

Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Sidang Jokowi Dihentikan

Pemuja.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi yang diajukan...

Berdalih Sakit, Hotman Paris Mundur Jadi Pengacara Febrie

Pemuja.com – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea resmi mengundurkan diri sebagai kuasa...