Pemuja.com – Pemerintah resmi memberikan insentif berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi selama periode libur sekolah 2026.
Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan biaya perjalanan masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan sektor transportasi dan pariwisata.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 20 Juni 2026 dan mulai berlaku setelah diundangkan pada 22 Juni 2026. Dalam aturan itu, pemerintah menanggung 100 persen PPN atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri untuk kelas ekonomi.
Berlaku untuk Pembelian dan Penerbangan Tertentu
Insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) ini berlaku untuk pembelian tiket yang dilakukan mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2026. Adapun periode penerbangan yang mendapatkan fasilitas tersebut berlangsung pada 24 Juni hingga 5 Juli 2026.
Baca Juga : Draf Iran Masuk “Tempat Sampah”, Negosiasi Gencatan Senjata Memanas
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat tidak perlu membayar komponen PPN yang dikenakan pada tarif dasar penerbangan dan biaya tambahan bahan bakar yang menjadi bagian dari harga tiket. Namun, biaya tambahan lain seperti pemilihan kursi atau bagasi ekstra tetap dikenakan PPN sesuai ketentuan yang berlaku.
Jaga Daya Beli Masyarakat
Pemerintah menyebut insentif tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah meningkatnya mobilitas selama musim liburan sekolah. Selain itu, kebijakan ini juga ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan aktivitas perjalanan dan pariwisata.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebelumnya menyatakan pemerintah berupaya menjaga harga tiket pesawat tetap terjangkau selama periode liburan. Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan insentif fiskal tersebut diberikan untuk mendukung konsumsi masyarakat dan aktivitas ekonomi domestik.

Anggaran Capai Ratusan Miliar Rupiah
Untuk program pembebasan PPN tiket pesawat selama libur sekolah, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp472,7 miliar. Dana tersebut ditargetkan dapat dimanfaatkan oleh sekitar 2,3 juta penumpang penerbangan domestik kelas ekonomi.
Selain untuk libur sekolah, pemerintah juga telah menyiapkan skema serupa pada periode libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 dengan alokasi anggaran yang lebih besar, yakni sekitar Rp722 miliar dan target penerima manfaat mencapai 3,7 juta penumpang.
Dengan kebijakan ini, masyarakat yang berencana bepergian selama libur sekolah dapat memperoleh harga tiket yang lebih murah, asalkan melakukan pembelian dan penerbangan sesuai periode yang telah ditetapkan pemerintah
Leave a comment