Pemuja.com – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Kabar tersebut diumumkan Bank Indonesia pada Senin (27/7), setelah Perry mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Prabowo Subianto.
Pengunduran diri Perry menjadi perhatian publik mengingat perannya sebagai pimpinan bank sentral dalam menjaga stabilitas moneter, nilai tukar rupiah, inflasi, hingga sistem keuangan nasional.
GUbernur BI Mengundurkan Diri dengan Alasan Pribadi
Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, menjelaskan bahwa Perry Warjiyo mengajukan pengunduran diri pada 25 Juli 2026 dengan alasan pribadi.
Surat pengunduran diri tersebut telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto dan kini tengah diproses sesuai mekanisme yang diatur.
Hingga saat ini, Bank Indonesia belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai alasan pribadi yang menjadi dasar pengunduran diri Perry.

Diduga Berkaitan dengan Kondisi Kesehatan
Meski alasan resmi yang disampaikan adalah alasan pribadi, beredar informasi bahwa keputusan Perry Warjiyo mundur diduga berkaitan dengan kondisi kesehatannya.
Namun, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari Perry Warjiyo maupun Bank Indonesia yang mengonfirmasi informasi tersebut. Oleh karena itu, penyebab pasti pengunduran dirinya masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait.
Destry Damayanti Menjadi Gubernur BI Sementara
Rapat Dewan Gubernur BI yang pada 26 Juli 2026 menetapkan Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara BI.
Penunjukan tersebut dilakukan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia agar pelaksanaan tugas, kebijakan moneter, serta stabilitas sistem keuangan tetap terjaga selama proses pengisian jabatan gubernur definitif berlangsung.

Pernah Menjadi Sorotan
Sebelum mengundurkan diri, Perry Warjiyo sempat menjadi sorotan terkait dinamika ekonomi nasional, terutama dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah tekanan ekonomi global.
Meski demikian, selama menjabat Perry menegaskan bahwa Bank Indonesia terus menjalankan berbagai bauran kebijakan moneter, intervensi di pasar keuangan, serta penguatan sistem pembayaran untuk menjaga stabilitas ekonomi Indonesia.
Menunggu Keputusan Presiden
Dengan telah diajukannya surat pengunduran diri tersebut, proses selanjutnya berada di tangan Presiden Prabowo Subianto sesuai ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia.
Sementara itu, Destry Damayanti akan menjalankan tugas sebagai Pejabat Gubernur Sementara hingga pemerintah menetapkan dan melantik Gubernur Bank Indonesia yang definitif. Publik kini menantikan keputusan resmi pemerintah mengenai pengisian salah satu jabatan strategis di sektor keuangan tersebut.
Leave a comment