Home Berita Breaking News: Perry Warjiyo Mundur dari Jabatan Gubernur BI
BeritaNasionalSocial

Breaking News: Perry Warjiyo Mundur dari Jabatan Gubernur BI

Share
Share

Pemuja.com – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Kabar tersebut diumumkan Bank Indonesia pada Senin (27/7), setelah Perry mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Prabowo Subianto.

Pengunduran diri Perry menjadi perhatian publik mengingat perannya sebagai pimpinan bank sentral dalam menjaga stabilitas moneter, nilai tukar rupiah, inflasi, hingga sistem keuangan nasional.

GUbernur BI Mengundurkan Diri dengan Alasan Pribadi

Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, menjelaskan bahwa Perry Warjiyo mengajukan pengunduran diri pada 25 Juli 2026 dengan alasan pribadi.

Surat pengunduran diri tersebut telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto dan kini tengah diproses sesuai mekanisme yang diatur.

Hingga saat ini, Bank Indonesia belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai alasan pribadi yang menjadi dasar pengunduran diri Perry.

Gubernur BI Perry Warijyo

Diduga Berkaitan dengan Kondisi Kesehatan

Meski alasan resmi yang disampaikan adalah alasan pribadi, beredar informasi bahwa keputusan Perry Warjiyo mundur diduga berkaitan dengan kondisi kesehatannya.

Namun, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari Perry Warjiyo maupun Bank Indonesia yang mengonfirmasi informasi tersebut. Oleh karena itu, penyebab pasti pengunduran dirinya masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait.

Destry Damayanti Menjadi Gubernur BI Sementara

Rapat Dewan Gubernur BI yang pada 26 Juli 2026 menetapkan Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara BI.

Penunjukan tersebut dilakukan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia agar pelaksanaan tugas, kebijakan moneter, serta stabilitas sistem keuangan tetap terjaga selama proses pengisian jabatan gubernur definitif berlangsung.

Jelaskan Status BI

Pernah Menjadi Sorotan

Sebelum mengundurkan diri, Perry Warjiyo sempat menjadi sorotan terkait dinamika ekonomi nasional, terutama dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah tekanan ekonomi global.

Meski demikian, selama menjabat Perry menegaskan bahwa Bank Indonesia terus menjalankan berbagai bauran kebijakan moneter, intervensi di pasar keuangan, serta penguatan sistem pembayaran untuk menjaga stabilitas ekonomi Indonesia.

Menunggu Keputusan Presiden

Dengan telah diajukannya surat pengunduran diri tersebut, proses selanjutnya berada di tangan Presiden Prabowo Subianto sesuai ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia.

Sementara itu, Destry Damayanti akan menjalankan tugas sebagai Pejabat Gubernur Sementara hingga pemerintah menetapkan dan melantik Gubernur Bank Indonesia yang definitif. Publik kini menantikan keputusan resmi pemerintah mengenai pengisian salah satu jabatan strategis di sektor keuangan tersebut.

Baca Artikel Lainnya

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

Kejagung Buka Suara soal Penggeledahan Rumah Jampidsus

Pemuja.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara setelah muncul sorotan terkait penggeledahan yang dilakukan penyidik Polri serta keberadaan personel TNI yang berjaga di...

KPK OTT Bupati Sukoharjo, Empat Orang Lain Ikut Diamankan

Pemuja.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, tim penindak KPK mengamankan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, bersama...

Related Articles

200 Personel TNI-Polri Disiagakan Usai Bentrokan di Menteng

Pemuja.com – Aparat gabungan TNI dan Polri mengerahkan sekitar 200 personel untuk...

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Akhirnya Ditahan di Rutan KPK

Pemuja.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak...

MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus

Pemuja.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa skema kuota internet hangus harus...

Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Sidang Jokowi Dihentikan

Pemuja.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi yang diajukan...