Home Berita Nama Konglomerat Tan Kian Terjerumus Dalam Kasus Jampidsus
BeritaNasional

Nama Konglomerat Tan Kian Terjerumus Dalam Kasus Jampidsus

Share
Share

Pemuja.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memastikan konglomerat Tan Kian hingga kini masih berstatus sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di media sosial. Sebelumnya, muncul foto yang memperlihatkan Tan Kian bersama sejumlah anggota kepolisian sehingga memunculkan dugaan bahwa dirinya telah ditangkap atau ditahan. Namun, Polri membantah kabar tersebut.

Kepala Bagian Operasi Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengatakan, Tan Kian hanya dimintai keterangan sebagai saksi.

“Yang bersangkutan saksi, bukan ditahan,” ujar Yusuf, Senin (13/7/2026).

Tiga Perkara Sedang Diusut

Yusuf menjelaskan, penyidik saat ini menangani tiga perkara dugaan korupsi yang saling berkaitan. Kasus tersebut meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara PLN yang menyebabkan blackout, dugaan korupsi dalam pengelolaan PT Asabri periode 2020–2025, serta perkara penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada rentang waktu yang sama.

Dalam salah satu perkara, yakni dugaan korupsi di PT Asabri, penyidik telah menetapkan Febrie Adriansyah bersama Don Ritto sebagai tersangka.

Meski demikian, kepolisian belum membeberkan secara rinci peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut.

Tan Kian
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Klarifikasi atas Foto Tan Kian yang Beredar

Klarifikasi Polri disampaikan setelah beredarnya foto Tan Kian yang disebut-sebut telah diamankan penyidik. Dalam foto tersebut, ia terlihat mengenakan kaus putih dan rompi berwarna cokelat sambil duduk di sebuah meja yang dikelilingi aparat kepolisian.

Polri menegaskan bahwa keberadaan Tan Kian saat itu merupakan bagian dari proses pemeriksaan sebagai saksi. Hingga kini belum ada perubahan status hukum terhadap dirinya.

Penyidik menyatakan proses pengusutan terhadap tiga perkara tersebut masih terus berjalan. Kepolisian juga membuka kemungkinan memanggil kembali sejumlah saksi apabila diperlukan untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan.

Baca Artikel Lainnya :

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

BNN Gerebek Kampung Bahari, Bandar Narkoba Beri Perlawanan

Pemuja.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2026). Penggerebekan dilakukan untuk mengembangkan kasus dugaan peredaran...

Utang RI Tembus 10.000 Triliun, Purbaya: Masih di Bawah 60%

Pemuja.com – Utang pemerintah Indonesia mencapai sekitar Rp10.293 triliun. Meski nominalnya terus meningkat, pemerintah menilai posisi utang masih berada dalam batas aman karena...

Related Articles

Korban Meninggal hingga Pasukan Berikat Kepala Putih, Ini Fakta Pascademo DPR

Pemuja.com – Dua hari setelah demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta,...

Muktamar NU ke-35: Bursa Ketum Memanas, Nama Nasaruddin Umar Ikut Disebut

Pemuja.com – Nahdlatul Ulama (NU) kembali memasuki momentum penting. Muktamar ke-35 NU...

Ribuan Warga Pontianak Salat Istisqa di Tengah Kabut Asap

Pemuja.com – Ribuan warga Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), melaksanakan Salat Istisqa...

Kemenkes : Kualitas Udara 25 Wilayah Terdampak Karhutla Buruk

Pemuja.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkap kondisi kualitas udara di 25 kabupaten/kota...