Home Berita Sidang Praperadilan Roy Suryo, Polda Metro Beri Jawaban
BeritaNasional

Sidang Praperadilan Roy Suryo, Polda Metro Beri Jawaban

Share
Share

Pemuja.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Senin (13/7/2026). Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan jawaban dari Polda Metro Jaya selaku pihak termohon.

Roy Suryo hadir langsung di ruang sidang didampingi tim kuasa hukumnya. Sebelum sidang dimulai, ia menyampaikan bahwa agenda utama persidangan hari ini adalah mendengar tanggapan resmi dari Polda Metro Jaya terhadap permohonan praperadilan yang telah diajukannya.

Polda Metro Berikan Tanggapan Resmi

Dalam persidangan, tim Bidang Hukum Polda Metro Jaya membacakan jawaban atas permohonan praperadilan yang sebelumnya telah disampaikan kubu Roy Suryo.

Jawaban tersebut merupakan bagian dari tahapan pemeriksaan sebelum hakim mempertimbangkan seluruh dalil dari kedua belah pihak.

Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut. Kepolisian menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mengajukan praperadilan apabila merasa dirugikan oleh tindakan aparat penegak hukum.

Roy Suryo

Gugatan Terkait Penetapan Tersangka Roy Suryo

Permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo berfokus pada sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden Joko Widodo.

Perkara tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam gugatan itu, Roy meminta hakim menguji legalitas tindakan penyidik Polda Metro Jaya dalam menetapkan status tersangka terhadap dirinya.

Sidang Roy Suryo Masih Berlanjut

Setelah mendengarkan jawaban dari pihak termohon, proses praperadilan akan dilanjutkan sesuai tahapan persidangan. Hakim nantinya akan memeriksa bukti serta argumentasi hukum dari kedua belah pihak sebelum mengambil keputusan.

Hasil praperadilan ini akan menjadi penentu apakah proses penetapan tersangka terhadap Roy Suryo telah dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana atau terdapat prosedur yang dinilai tidak sah.

Baca Artikel Lainnya :

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

BNN Gerebek Kampung Bahari, Bandar Narkoba Beri Perlawanan

Pemuja.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2026). Penggerebekan dilakukan untuk mengembangkan kasus dugaan peredaran...

Utang RI Tembus 10.000 Triliun, Purbaya: Masih di Bawah 60%

Pemuja.com – Utang pemerintah Indonesia mencapai sekitar Rp10.293 triliun. Meski nominalnya terus meningkat, pemerintah menilai posisi utang masih berada dalam batas aman karena...

Related Articles

Korban Meninggal hingga Pasukan Berikat Kepala Putih, Ini Fakta Pascademo DPR

Pemuja.com – Dua hari setelah demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta,...

Muktamar NU ke-35: Bursa Ketum Memanas, Nama Nasaruddin Umar Ikut Disebut

Pemuja.com – Nahdlatul Ulama (NU) kembali memasuki momentum penting. Muktamar ke-35 NU...

Ribuan Warga Pontianak Salat Istisqa di Tengah Kabut Asap

Pemuja.com – Ribuan warga Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), melaksanakan Salat Istisqa...

Kemenkes : Kualitas Udara 25 Wilayah Terdampak Karhutla Buruk

Pemuja.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkap kondisi kualitas udara di 25 kabupaten/kota...