Pemuja.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, pada Jumat (24/7/2026) malam.
Penahanan dilakukan setelah Febrie menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Febrie kemudian dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari.
Ditahan Selama 20 Hari di Rutan KPK
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, mengatakan penahanan berlaku selama 20 hari sejak 24 Juli 2026. Menurutnya, keputusan menitipkan Febrie di Rutan KPK telah melalui pertimbangan penyidik.
Rudi menjelaskan, penempatan tersebut juga dilakukan karena Febrie pernah menangani sejumlah perkara korupsi besar saat menjabat sebagai Jampidsus. Kejagung menilai langkah itu diperlukan demi keamanan yang bersangkutan sekaligus menjamin proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

Tiba Tanpa Borgol dan Rompi Tahanan
Saat tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 23.23 WIB, Febrie terlihat tidak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda maupun borgol. Ia langsung memasuki area rumah tahanan dengan pengawalan ketat petugas.
Menanggapi hal itu, Rudi Margono mengatakan tidak dipakainya rompi tahanan semata karena proses administrasi dilakukan hingga larut malam dan berlangsung terburu-buru. Ia membantah adanya perlakuan khusus terhadap mantan Jampidsus tersebut.

KPK Terima Penitipan Tahanan
Komisi Pemberantasan Korupsi membenarkan menerima penitipan penahanan terhadap Febrie Adriansyah dari Kejaksaan Agung. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari koordinasi dan supervisi antara kedua lembaga penegak hukum.
Menurut Budi, seluruh proses penyidikan tetap menjadi kewenangan Kejaksaan Agung. Sementara itu, KPK hanya memberikan dukungan berupa fasilitas rumah tahanan selama masa penahanan berlangsung.
Febrie Sebut Dirinya Dikriminalisasi
Usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Febrie menyatakan dirinya menjadi korban kriminalisasi. Meski demikian, ia mengaku akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.
Di sisi lain, Febrie juga telah menunjuk mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, sebagai kuasa hukumnya setelah sebelumnya Hotman Paris mengundurkan diri dari tim pembela.
Leave a comment