Home Berita Prabowo Minta Pelaku Karhutla Disebut “Teroris Ekologi”
BeritaNasional

Prabowo Minta Pelaku Karhutla Disebut “Teroris Ekologi”

Share
Share

Pemuja.com – Presiden Prabowo Subianto meminta sanksi hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) diperberat. Ia bahkan mengusulkan agar perbuatan tersebut dikaji untuk digolongkan sebagai terorisme ekologi.

Arahan itu disampaikan Prabowo saat memimpin rapat terbatas secara hybrid mengenai penanganan bencana di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Dalam rapat tersebut, Prabowo menerima laporan mengenai perkembangan penanganan karhutla sekaligus langkah mitigasi pemerintah. Kondisi rawan kebakaran diperkirakan masih berlangsung dalam sekitar satu setengah bulan ke depan.

Prabowo Minta Aturan Karhutla Diperberat

Prabowo meminta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mendalami ketentuan hukum mengenai pembakaran hutan dan lahan.

Presiden membuka kemungkinan perubahan undang-undang dengan melibatkan DPR. Menurutnya, sanksi bagi pelaku perlu diperberat karena persoalan karhutla dinilai sangat serius.

“Mungkin undang-undangnya kita minta ke DPR untuk diperberat bahwa ini kita golongkan terorisme ekologi. Ini sangat serius.”

Prabowo juga menilai dampak karhutla tidak hanya dirasakan di Indonesia. Asap dan dampak lingkungan dari kebakaran dapat mengganggu negara-negara tetangga.

Karena itu, pemerintah diminta memperkuat langkah mitigasi sekaligus penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran.

Perda yang Beri Ruang Pembakaran Diminta Dicabut

Selain memperkuat aturan nasional, Prabowo meminta pemerintah daerah mencabut peraturan daerah yang masih memberikan ruang terhadap praktik pembakaran lahan.

Ia meminta Menteri Dalam Negeri memastikan aturan tersebut ditinjau. Jika diperlukan, ketentuan di tingkat nasional juga akan diperberat.

Langkah ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang sebelumnya telah mengingatkan pemerintah daerah untuk mencegah pembukaan lahan dengan cara membakar. Kementerian Lingkungan Hidup juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 yang melarang pembukaan lahan dengan cara tersebut.

Pemerintah Siap Bantu Pembukaan Lahan

Prabowo juga menegaskan tidak boleh ada lagi pembakaran hutan dan lahan untuk membuka lahan.

Ia meminta alasan mengenai kearifan lokal tidak digunakan untuk membenarkan praktik tersebut. Pemerintah, kata Prabowo, siap membantu masyarakat yang membutuhkan pembukaan lahan dengan cara yang tidak menimbulkan kebakaran.

“Saya sudah katakan kalau rakyat butuh kita akan bantu buka lahan. Tapi ini harusnya benar-benar tidak boleh berlanjut,” ujar Prabowo.

Pemerintah sebelumnya juga telah menegaskan penindakan terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran lahan. Saat meninjau penanganan karhutla di Kalimantan pada Agustus 2026, Prabowo menyatakan pelaku akan ditindak sesuai hukum dan peraturan yang berlaku.

Istilah Terorisme Ekologi Masih Berupa Usulan

Istilah “terorisme ekologi” yang disampaikan Prabowo dalam rapat tersebut merupakan usulan untuk memperberat penanganan hukum terhadap pelaku karhutla.

Artinya, belum ada perubahan hukum yang otomatis menggolongkan seluruh kasus pembakaran hutan dan lahan sebagai tindak pidana terorisme. Pemerintah masih meminta kementerian terkait untuk mendalami ketentuan sanksinya dan membuka kemungkinan perubahan undang-undang melalui DPR.

Melalui langkah tersebut, pemerintah ingin memperkuat pencegahan, penegakan hukum, serta penanganan karhutla agar pembakaran hutan dan lahan tidak terus terjadi.

Baca Artikel Lainnya :

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

Prabowo Berangkat ke Rusia, Jadi Tamu Kehormatan EEF 2026

Pemuja.com – Presiden Prabowo Subianto bertolak menuju Vladivostok, Rusia, pada Selasa (1/9/2026) malam. Kunjungan tersebut dilakukan untuk menghadiri Eastern Economic Forum (EEF) ke-11...

September Ceria, Tapi Tidak Bagi Pengguna Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex

Pemuja.com – 1 September membawa berita kurang menyenangkan bagi pengguna BBM non subsidi. Memasuki awal bulan, Pertamina kembali menaikkan harga sejumlah BBM non...

Related Articles

Roy Suryo Jalani Sidang Perdana Kasus Ijazah Jokowi Hari Ini

Pemuja.com – Roy Suryo menjalani sidang perdana kasus dugaan fitnah terkait tudingan...

KPK Bongkar Kasus HGB Bogor, Apakah Nusron Akan Terseret?

Pemuja.com – Kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan atau HGB Summarecon...

Terungkap! Kronologi Serda Ahmad Tewas Diduga Dianiaya Senior

Pemuja.com – Serda Ahmad Muzammil Farisa, prajurit TNI Angkatan Udara (AU) berusia...

Catat! 18 Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama Tahun 2027

Pemuja.com – Pemerintah telah menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama...