Pemuja.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemberian imbal balik atau kickback dari vendor proyek kepada sejumlah oknum di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Penyidik menelusuri dugaan tersebut dalam penyidikan kasus korupsi dana siap pakai (DSP) untuk penanganan bencana.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menggali informasi mengenai dugaan pemberian uang dari pihak swasta yang mengerjakan proyek-proyek di BNPB. KPK juga menelusuri kemungkinan adanya campur tangan dan benturan kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Penyidik mendalami persoalan tersebut melalui pemeriksaan empat saksi pada Rabu (28/10/2026). Mereka berasal dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat yang menangani urusan kebencanaan di BNPB.
Budi menjelaskan, pemeriksaan itu bertujuan mengungkap dugaan aliran imbalan dari pihak swasta kepada oknum internal BNPB yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek.

KPK Periksa Empat Saksi dari BNPB
Empat saksi yang menjalani pemeriksaan terdiri atas Kastelia Medina selaku ASN BNPB, Agus Riyanto selaku Direktur Penanganan Darurat Wilayah I BNPB, Yustam Syahril selaku Analis Kebencanaan Ahli Madya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DSP BNPB, serta Prastato Hendarsanto selaku Analis Kebencanaan Ahli Madya.
KPK meminta keterangan mereka untuk menelusuri dugaan pemberian imbal balik oleh vendor yang memperoleh pekerjaan dari BNPB. Penyidik juga menggali informasi mengenai proses pengadaan yang berkaitan dengan penanganan bencana.
Selain dugaan kickback, KPK memeriksa kemungkinan adanya konflik kepentingan dalam penentuan penyedia barang dan jasa. Penyidik ingin mengungkap apakah pihak tertentu mencampuri proses pengadaan sehingga menguntungkan pihak-pihak tertentu.
Budi menyebut dugaan pemberian tersebut dapat berasal dari inisiatif pihak swasta yang ingin memberikan sesuatu kepada pihak internal BNPB. Namun, penyidik masih mendalami keterangan para saksi untuk mengungkap peran masing-masing pihak.

Kasus Berawal dari OTT KPK di BNPB
Penyidikan ini berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 15 orang untuk diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana siap pakai BNPB.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas Bima Setiawan, Richard Erlangga, Gabriel Purwaka Sigit, Gery Prasetiawan, dan Syifa Nrika Ghifarin.
Bima Setiawan merupakan tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik Letjen TNI Suharyanto, yang saat itu menjabat Kepala BNPB. Sementara itu, Richard Erlangga juga merupakan tenaga ahli Kepala BNPB pada periode terkait.
Adapun Gabriel Purwaka Sigit menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sekaligus PPK. Dua tersangka lainnya, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarin, berasal dari pihak swasta.
KPK membagi perkara ini ke dalam dua klaster, yakni dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan dan dugaan suap yang melibatkan pihak swasta sebagai penyedia barang dan jasa.

KPK Telusuri Aliran Uang dan Proses Pengadaan
Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga menelusuri aliran uang serta aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Pada 16 Oktober 2026, penyidik menyita barang bukti dengan nilai keseluruhan sekitar Rp5,47 miliar.
Barang bukti itu meliputi uang tunai Rp3,35 miliar, 7.500 dolar Amerika Serikat, 9.000 dolar Singapura, emas batangan sebanyak 56 keping dengan berat total 133 gram, tabungan emas seberat 192 gram, serta aset kripto senilai sekitar Rp1,10 miliar.
Penyidik juga telah menggeledah sejumlah ruangan di kantor BNPB, termasuk ruangan Kepala BNPB, untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
KPK masih mengembangkan penyidikan guna mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain serta hubungan antara pemberian dari vendor dan proses pengadaan proyek penanganan bencana.
Kasus ini menjadi perhatian karena dana siap pakai BNPB diperuntukkan bagi kebutuhan penanganan bencana dalam kondisi darurat.
Karena itu, penyidik menelusuri proses penggunaan dana tersebut untuk memastikan apakah pengadaan barang dan jasa berjalan sesuai ketentuan atau justru dimanfaatkan untuk kepentingan pihak tertentu.
Leave a comment