Pemuja.com – Sebuah pagar laut misterius yang membentang sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten, menjadi sorotan di awal tahun ini. Pagar yang membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji ini diduga telah dipasang selama enam bulan terakhir dengan menggunakan lapisan bambu, cerucuk, anyaman bambu, paranet, dan pemberat berupa karung berisi pasir. Struktur pagar ini mencapai ketinggian sekitar 6 meter dan melintasi enam kecamatan serta 16 desa, termasuk kawasan yang dihuni ribuan nelayan.
Warga setempat dilaporkan menerima upah sebesar Rp100 ribu untuk membantu pemasangan pagar tersebut, yang dilakukan pada malam hari. Namun, pembangunan pagar ini menimbulkan kontroversi. Anggota DPR RI, Ahmad Yohan, mengecam keras keberadaan pagar tersebut, menuntut agar pemerintah segera membongkarnya. “Pemerintah harus tegas, bongkar pagar laut yang merugikan warga. Kasihan mereka tidak bisa melaut untuk mencari nafkah. Masyarakat jangan dirugikan dengan alasan pembangunan. Masyarakat lah yang memiliki negara, bukan satu-dua orang atau perusahaan. “Kalau benar dugaan pagar laut ini dibangun oleh pihak pengembang PSN PIK 2, Agung Sedayu Group, saya tegaskan negara tidak boleh kalah oleh mereka,” ujarnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menyegel pagar laut itu karena diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Meskipun demikian, hingga saat ini belum ada pihak yang mengklaim pembangunan pagar tersebut. Otoritas setempat, baik di tingkat Banten maupun pemerintah pusat, juga mengaku tidak mengeluarkan izin untuk proyek ini dan tidak mengetahui siapa yang bertanggung jawab.
Kasus ini masih terus berkembang, sementara masyarakat lokal berharap agar pemerintah segera menyelesaikan permasalahan yang mempengaruhi mata pencaharian mereka. TNI AL sedang melakukan pembongkaran pagar bambu tersebut sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto, namun sampai saat ini masih mengalami kendala. Polemik terus berlanjut, menarik untuk disimak kelanjutannya.
Leave a comment