Pemuja.com – Setelah melalui berbagai polemik, akhirnya pada hari Sabtu (18/1/2025), TNI AL bersama nelayan setempat melakukan pekerjaan pembongkaran pagar laut sepanjang 30 kilometer di pesisir Tangerang. Operasi ini dilaksanakan sebagai tanggapan atas keluhan nelayan yang mengalami kesulitan dalam menangkap ikan akibat adanya pagar laut tersebut. Brigadir Jenderal (Mar) Harry Indarto, Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) III Jakarta, menyatakan bahwa pembongkaran ini merupakan perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Sebanyak 600 personel TNI AL, termasuk pasukan elit dari Komando Pasukan Katak (Kopaska), Marinir, dan Dinas Penyelamatan Bawah Air (Dislambair), dikerahkan untuk menyelesaikan tugas ini. Meskipun target awal yang ditetapkan adalah pembongkaran dalam waktu 10 hari, prosesnya ternyata lebih kompleks dari yang diperkirakan. Setiap harinya, tim hanya berhasil mencabut sekitar 2 kilometer pagar. “Proses pencabutan sangat menantang karena bambu ini tertancap dalam tanah hingga kedalaman 1,5 hingga 2 meter, lebih mudah menanam daripada mencabut,” ujarnya, merujuk pada kesulitan yang dihadapi tim.

Pagar bambu setinggi 6 meter tersebut ternyata cukup sulit untuk dicabut, meskipun tim telah menggunakan tali yang dihubungkan dengan perahu untuk menariknya. Beberapa kali tali yang digunakan bahkan sempat putus akibat tarikan yang kuat. Hal ini menunjukkan betapa sulitnya tugas ini, apalagi dengan kondisi perairan dangkal yang membatasi penggunaan kapal tunda/tug boat. Akibatnya, hanya kapal nelayan dan perahu karet yang dapat menjangkau lokasi. Selain itu, faktor cuaca juga menjadi kendala. Gelombang laut yang tinggi mengurangi proses pembongkaran, dan jika kondisi ini terus berlanjut, diperkirakan pembongkaran akan memakan waktu lebih dari 10 hari.
Pembongkaran ini berlangsung satu hari dan sempat terhenti pada hari Minggu, 19/1/2025 dikarenakan akan diadakan evaluasi terlebih dahulu mengenai mekanisme yang termudah dan terbaik untuk pembongkaran pagar laut ini.
Sementara itu, meskipun proses pembongkaran pagar laut yang berpotensi menjadi barang bukti terus berlangsung, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tetap melanjutkan penyelidikan terkait pemasangan pagar ini. KKP sebelumnya mengonfirmasi bahwa pagar tersebut dipasang tanpa izin dan telah disegel pada 9 Januari 2025 berdasarkan instruksi Presiden. Kementerian juga menyebutkan bahwa tindakan ini dapat membuka kemungkinan ditemukannya kasus serupa di lokasi-lokasi lain, termasuk di Bekasi dan seberang Pulau C Jakarta Utara.
Hingga saat ini, identitas pihak yang membangun pagar laut di Tangerang belum diketahui, dan penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut misterius tersebut.
Leave a comment