Pemuja.com – Kabar gembira datang bagi para penggemar teknologi di Indonesia. Pemerintah memberikan sinyal positif mengenai pencabutan larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia. Larangan yang sebelumnya diterapkan karena isu Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ini, kini sedang dalam proses untuk diatasi.
Larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia terjadi karena Apple belum memenuhi persyaratan TKDN yang menetapkan bahwa setidaknya 40% komponen dari ponsel harus berasal dari dalam negeri. Peraturan ini bertujuan untuk mendorong investasi dan penggunaan komponen lokal dalam produk elektronik yang dijual di Indonesia.
Apple telah mengajukan beberapa proposal investasi untuk membangun pabrik di Indonesia sebagai langkah untuk memenuhi persyaratan TKDN. Langkah ini diharapkan tidak hanya membantu Apple dalam memenuhi regulasi, tetapi juga memberikan dampak positif pada ekonomi lokal dengan menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan sektor teknologi di Indonesia.

Menteri Investasi dan Hilirisasi, Rosan Roeslani, menyatakan optimis bahwa masalah ini akan diselesaikan dalam waktu dekat. “Kami sedang dalam proses negosiasi dengan Apple dan berharap pencabutan larangan ini dapat terjadi dalam satu atau dua minggu ke depan,” ujar Rosan.
Dengan sinyal positif dari pemerintah mengenai pencabutan larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia, harapan besar tumbuh di kalangan penggemar teknologi dan pelaku industri. Jika negosiasi berjalan lancar, iPhone 16 akan segera tersedia di pasar Indonesia, membawa dampak positif bagi ekonomi dan teknologi nasional
Leave a comment