Pemuja.com – Pada awal Februari 2025, masyarakat Indonesia mulai merasakan kesulitan dalam mendapatkan gas elpiji 3kg, atau yang disebut gas “melon”.
Ternyata hal ini disebabkan oleh kebijakan baru pemerintah, yang mengatur bahwa gas elpiji 3kg hanya dapat dijual melalui pengecer yang terdaftar sebagai pangkalan atau sub penyalur resmi Pertamina.
Kebijakan baru ini diberlakukan untuk memastikan bahwa subsidi gas melon diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkannya, dan tepat sasaran.
Sebelumnya, pemerintah menemukan banyak pengecer yang belum terdaftar sebagai pangkalan resmi, menyebabkan kekurangan stok gas melon di warung-warung dan agen-agen yang sudah terdaftar.

Dalam kebijakan baru ini, pengecer yang ingin menjadi pangkalan dapat mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Pemerintah memberikan batas waktu transisi dari pengecer menjadi pangkalan resmi selama sebulan. Artinya, sudah tidak akan ada lagi pengecer elpiji 3 kg mulai Maret 2025.
Kesulitan ini tidak hanya mempengaruhi konsumen rumah tangga, tetapi juga pedagang yang menggunakan gas melon untuk menjalankan usahanya. Banyak pedagang yang harus mencari cara lain untuk menghadapi keterbatasan gas melon.
Meskipun kebijakan ini memiliki tujuan yang baik, implementasinya masih menghadapi banyak tantangan dalam praktiknya. Pemerintah perlu memantau dan menyesuaikan kebijakan untuk memastikan bahwa gas melon tersedia bagi masyarakat.
Leave a comment