Home Berita TOK! Hukuman Harvey Moeis Resmi Di Perpanjang
BeritaNasionalOpini

TOK! Hukuman Harvey Moeis Resmi Di Perpanjang

Harvey Moeis kembali menjadi sorotan setelah hukumannya di perberat!

Share
Persidangan Harvey Moeis
Persidangan Harvey Moeis
Share

Pemuja.com – Harvey Moeis, seorang pengusaha terkenal, baru-baru ini dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

Hukuman ini merupakan hasil dari banding yang diajukan oleh Kejaksaan Agung (AGO) setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sebelumnya hanya menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara.

Kasus ini melibatkan korupsi besar-besaran di PT Timah, sebuah perusahaan tambang milik negara. Yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 332,6 triliun (sekitar US$20 miliar).

Harvey Moeis dinyatakan bersalah karena memainkan peran kunci dalam menghubungkan PT Timah dengan penambang dan peleburan ilegal.

Kasus tersebut terjadi di wilayah konsesi perusahaan tersebut di Kepulauan Bangka Belitung antara tahun 2015 dan 2022.

BACA JUGA : GRAFITTI “ADILI JOKOWI” KEMBALI MUNCUL, APA KATA PARA PAKAR?

Sebelumnya, pada tahun 2023, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar kepada Harvey Moeis.

Hukuman tersebut dipandang terlalu ringan oleh banyak pihak, termasuk Kejaksaan Agung yang mengajukan banding.

Saat itu, jaksa mengajukan tuntutan 15 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 10 miliar serta pengembalian kerugian negara.

Harvey Moeis

Hukuman ringan ini menimbulkan banyak kontroversi di masyarakat karena dianggap tidak sebanding dengan besarnya kerugian yang ditimbulkan.

Keputusan Hukuman Harvey Moeis

Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan untuk mengabulkan banding yang diajukan oleh Kejaksaan Agung pada 13 Februari 2025, dan memperberat hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara.

Pengadilan juga menambah jumlah uang pengganti yang harus dibayar olehnya menjadi Rp 420 miliar, dengan ancaman penyitaan dan pelelangan harta benda miliknya jika tidak memenuhi kewajiban tersebut.

Selain hukuman penjara, Harvey juga diwajibkan membayar denda tambahan sebesar Rp 1 miliar yang akan digunakan untuk menutupi sebagian dari kerugian negara.

Jika ia gagal membayar jumlah yang ditetapkan, ia akan menjalani hukuman tambahan selama 10 tahun.

BACA JUGA : TIPS MEMILIH WARNA DAN TIPE CAT YANG AESTHETIC UNTUK RUMAH MINIMALIS

Keputusan ini mendapatkan beragam reaksi dari berbagai pihak, baik yang mendukung maupun yang menentang.

Keputusan ini menuai beragam reaksi dari berbagai pihak. Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyatakan kepuasannya terhadap keputusan ini, sementara beberapa pakar hukum menilai hukuman tersebut terlalu berat.

Kejaksaan Agung masih menunggu sikap Harvey Moeis apakah akan menerima putusan ini atau mengajukan kasasi.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena besarnya kerugian negara yang ditimbulkan dan peran sentral Harvey Moeis dalam skandal korupsi ini.

Hukuman yang dijatuhkan diharapkan dapat memberikan efek jera dan memperkuat upaya pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

Gahar! Galaxy S26 Bawa Super Steady, Siap Tantang iPhone 17

Pemuja.com – Samsung kembali mengguncang pasar smartphone premium dengan merilis generasi terbarunya, Samsung Galaxy S26 series. Seri flagship ini diperkenalkan dalam ajang Samsung...

Netflix Tidak Naikkan Tawaran, Apakah Keluar dari Persaingan Warner Bros?

Pemuja.com – Industri hiburan global kembali diguncang manuver korporasi raksasa. Seperti yang telah diberitakan sebelumnya mengenai rencana Netflix mengakuisisi Warner Bros. Discovery akhir...

Related Articles

Jasamarga Terapkan Buka Tutup Akses Tol Layang MBZ Hari Ini

Pemuja.com – Jasamarga Jalanlayang Cikampek (PT JJC) memberlakukan rekayasa lalu lintas berupa...

NU dan Muhammadiyah Berpeluang Lebaran Bersamaan

Pemuja.com – Kemenag menggelar sidang isbat penentuan hari lebaran atau hari raya...

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan hingga 24 Maret Selama Libur Lebaran

Pemuja.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meniadakan kebijakan pembatasan kendaraan dengan...

Kemacetan “Horor” di Gilimanuk, Antrean Tembus Puluhan Kilometer

Pemuja.com – Kemacetan parah atau disebut “horor” terjadi di jalur menuju Pelabuhan...