Pemuja.com – Di tengah meningkatnya kejahatan finansial berbasis digital, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah strategis dengan menerapkan kebijakan pembekuan sementara terhadap rekening bank yang tidak aktif.
Kebijakan ini ditujukan untuk mencegah penyalahgunaan rekening pasif yang kerap dimanfaatkan sebagai jalur transaksi ilegal, seperti pencucian uang, peretasan, hingga korupsi.
Rekening yang tidak aktif selama minimal tiga bulan dapat dibekukan sebagai bagian dari upaya pembersihan sistem keuangan dari aktivitas mencurigakan.
Apa Itu Rekening Dormant dan Siapa yang Terdampak
Rekening dormant, adalah rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam kurun waktu tertentu.
PPATK menetapkan ambang minimal tiga bulan, yang mencakup berbagai jenis rekening seperti tabungan, giro, maupun deposito, baik dalam mata uang rupiah maupun asing.
Dari investigasi PPATK, ditemukan lebih dari 140.000 rekening dormant yang tak tersentuh selama lebih dari satu dekade, dengan dana mengendap mencapai Rp 428,6 miliar.
Sebagian besar rekening tersebut dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab, bahkan tanpa sepengetahuan pemilik asli, untuk menampung transaksi gelap.
Mekanisme Pembekuan dan Hak Pemilik Rekening
Kebijakan pembekuan ini dirancang untuk tetap melindungi hak-hak nasabah. Dana yang tersimpan tidak diambil alih atau hilang, dan pemilik sah dapat melakukan keberatan melalui formulir digital yang tersedia di laman resmi PPATK.
Proses verifikasi akan berlangsung antara lima hingga dua puluh hari kerja, tergantung pada kelengkapan data yang diberikan.
Tujuan utama pembekuan bukan untuk menghukum, melainkan untuk menghindari penyalahgunaan yang semakin kompleks dan sulit terdeteksi.
Respons Publik Khawatir Rekeningnya Dibekukan
Di sisi lain, kebijakan ini menimbulkan sejumlah respons dari masyarakat dan lembaga pengawas konsumen.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyarankan agar PPATK bertindak secara selektif dan adil, mengingat tidak semua rekening tidak aktif merupakan rekening bermasalah.
Banyak nasabah yang sengaja membiarkan dananya mengendap untuk tujuan jangka panjang seperti dana pensiun atau pendidikan.
Kritik juga datang terkait minimnya notifikasi serta ketidakjelasan prosedur bagi nasabah di daerah terpencil atau lansia yang kesulitan verifikasi daring.
Demi Sistem Keuangan yang Lebih Bersih?
Kebijakan ini merepresentasikan komitmen PPATK dalam menciptakan ekosistem keuangan yang lebih transparan dan aman.
Dalam menghadapi tantangan kejahatan finansial yang terus berkembang, pembekuan rekening tidak aktif dapat menjadi salah satu mekanisme pengawasan yang efektif.
Kolaborasi antara otoritas, lembaga keuangan, dan masyarakat menjadi kunci dalam menjaga integritas sistem.
Sekaligus memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan tidak memberatkan, tetapi justru memberikan perlindungan.
Leave a comment