Home Berita PPATK Akan Membekuan Rekening Tidak Aktif ?
BeritaNasional

PPATK Akan Membekuan Rekening Tidak Aktif ?

Share
Nasabah cek Rekening
Share

Pemuja.com – Di tengah meningkatnya kejahatan finansial berbasis digital, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah strategis dengan menerapkan kebijakan pembekuan sementara terhadap rekening bank yang tidak aktif.

Kebijakan ini ditujukan untuk mencegah penyalahgunaan rekening pasif yang kerap dimanfaatkan sebagai jalur transaksi ilegal, seperti pencucian uang, peretasan, hingga korupsi.

Rekening yang tidak aktif selama minimal tiga bulan dapat dibekukan sebagai bagian dari upaya pembersihan sistem keuangan dari aktivitas mencurigakan.

Apa Itu Rekening Dormant dan Siapa yang Terdampak

Rekening dormant, adalah rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam kurun waktu tertentu.

PPATK menetapkan ambang minimal tiga bulan, yang mencakup berbagai jenis rekening seperti tabungan, giro, maupun deposito, baik dalam mata uang rupiah maupun asing.

Dari investigasi PPATK, ditemukan lebih dari 140.000 rekening dormant yang tak tersentuh selama lebih dari satu dekade, dengan dana mengendap mencapai Rp 428,6 miliar.

Sebagian besar rekening tersebut dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab, bahkan tanpa sepengetahuan pemilik asli, untuk menampung transaksi gelap.

Mekanisme Pembekuan dan Hak Pemilik Rekening

Kebijakan pembekuan ini dirancang untuk tetap melindungi hak-hak nasabah. Dana yang tersimpan tidak diambil alih atau hilang, dan pemilik sah dapat melakukan keberatan melalui formulir digital yang tersedia di laman resmi PPATK.

Proses verifikasi akan berlangsung antara lima hingga dua puluh hari kerja, tergantung pada kelengkapan data yang diberikan.

Tujuan utama pembekuan bukan untuk menghukum, melainkan untuk menghindari penyalahgunaan yang semakin kompleks dan sulit terdeteksi.

Respons Publik Khawatir Rekeningnya Dibekukan

Di sisi lain, kebijakan ini menimbulkan sejumlah respons dari masyarakat dan lembaga pengawas konsumen.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyarankan agar PPATK bertindak secara selektif dan adil, mengingat tidak semua rekening tidak aktif merupakan rekening bermasalah.

Banyak nasabah yang sengaja membiarkan dananya mengendap untuk tujuan jangka panjang seperti dana pensiun atau pendidikan.

Kritik juga datang terkait minimnya notifikasi serta ketidakjelasan prosedur bagi nasabah di daerah terpencil atau lansia yang kesulitan verifikasi daring.

Demi Sistem Keuangan yang Lebih Bersih?

Kebijakan ini merepresentasikan komitmen PPATK dalam menciptakan ekosistem keuangan yang lebih transparan dan aman.

Dalam menghadapi tantangan kejahatan finansial yang terus berkembang, pembekuan rekening tidak aktif dapat menjadi salah satu mekanisme pengawasan yang efektif.

Kolaborasi antara otoritas, lembaga keuangan, dan masyarakat menjadi kunci dalam menjaga integritas sistem.

Sekaligus memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan tidak memberatkan, tetapi justru memberikan perlindungan.

Baca Artikel Lainnya :

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

Tembus Rp10 Miliar! Besok Deadline Sayembara Ijazah Gibran

Pemuja.com – Sayembara mencari atau membuktikan dokumen pendidikan tingkat SMA atau sederajat milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki batas akhir. Besok, Rabu...

BNPB Ajukan Tambahan Rp5,67T untuk Penanganan Bencana

Pemuja.com – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengusulkan tambahan Dana Siap Pakai (DSP) sebesar Rp5,67 triliun kepada Kementerian Keuangan. Tambahan anggaran tersebut dibutuhkan...

Related Articles

Sidang Umum PBB 2026 Memanas, Diwarnai Aksi Walk Out

Pemuja.com – Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB yang digelar di New...

Indonesia Hadir di PBB, Sugiono Bawa Pesan Perdamaian Dunia

Pemuja.com – Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB kembali digelar di New...

Timnas Indonesia Siap Berlaga di FIFA ASEAN Cup 2026, Ini Jadwal dan Skuad Garuda

Pemuja.com – Dua hari lagi, FIFA ASEAN Cup 2026 akan dimulai. Turnamen...

Gibran Kembali Dihadapkan pada Polemik Ijazah, Kini Masuk Ruang Sidang MK

Pemuja.com – Di tengah kesibukannya yang luar biasa sebagai Wakil Presiden, Gibran...