Home Berita Politik Pengampunan, Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong
BeritaNasional

Politik Pengampunan, Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong

Share
Amnesti untuk Hasto
Menteri Hukum menjelaskan tentang Amnesit Hasto dan Abolisi Tom Lembong
Share

Pemuja.com – Dalam kapasitasnya sebagai kepala negara, Prabowo menggunakan hak prerogatif yang tertuang dalam Pasal 14 UUD 1945 untuk mengajukan permohonan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Thomas Lembong.

Permohonan tersebut diterima secara resmi oleh Dewan Perwakilan Rakyat setelah melalui konsultasi lintas fraksi, menandai sebuah babak baru dalam politik.

Kasus Hasto Dan Amnesti Prabowo

Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDIP, sebelumnya telah dijatuhi hukuman penjara selama tiga setengah tahun.

Ia terjerat dalam kasus suap terhadap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku.

Publik memandang kasus ini sebagai pukulan berat terhadap integritas pemilu dan sistem demokrasi Indonesia.

Namun, dalam surat R42/PRES/07/2025, Presiden Prabowo mengusulkan amnesti bagi 1.116 terpidana, termasuk Hasto, dengan pertimbangan rekonsiliasi politik menjelang perayaan kemerdekaan ke-80 RI.

Pemerintah juga menekankan bahwa Hasto memiliki kontribusi penting dalam menjaga stabilitas politik di tengah ketegangan antar elite partai.

Haso hadir di persidangan
Hasto terlihat optimis di persidangan

Tom Lembong Diberi Abolisi

Sementara itu, keputusan abolisi untuk Tom Lembong tak kalah kontroversial. Mantan Menteri Perdagangan itu divonis empat setengah tahun penjara dan didenda Rp750 juta atas dugaan korupsi dalam impor gula tahun 2015–2016.

Namun, melalui surat R43/PRES/07/2025, Presiden mengajukan penghapusan proses hukum terhadap Lembong.

Pemerintah menyatakan bahwa kasus tersebut sarat kelemahan bukti dan berpotensi dipolitisasi, sementara Lembong dianggap tetap berjasa dalam memperbaiki sistem perdagangan nasional di masa pemerintahannya.

Berbeda dengan amnesti yang menghapus hukuman, abolisi justru menghentikan proses hukum itu sendiri sebuah langkah yang jarang dalam perkara korupsi.

Reaksi Terhadap Amnesti dan Abolisi Dari Prabowo

Reaksi publik terhadap keputusan ini sangat beragam. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung menyatakan akan meninjau dasar hukum keputusan tersebut, meskipun mengakui bahwa kewenangan itu sah secara konstitusional.

Di sisi lain, para aktivis hukum, akademisi, dan pengamat politik mempertanyakan apakah langkah ini menandai kemunduran reformasi hukum.

Merka mengatakan hal ini justru strategi konsolidasi menjelang revisi Undang-Undang Pemilu dan persiapan Pilkada serentak.

Keputusan ini tidak dapat dipisahkan dari narasi besar pemerintahan Prabowo yang mengusung stabilitas nasional sebagai prioritas utama.

Namun, pengampunan terhadap dua tokoh penting yang sebelumnya divonis atas tindak pidana serius menunjukkan bahwa di balik harmoni politik, terdapat kompromi yang menguji integritas sistem hukum dan kepercayaan publik.

Amnesti untuk Hasto dan abolisi bagi Tom Lembong bukan sekadar langkah hukum. Ia mencerminkan arah politik, kalkulasi elite, dan dinamika kekuasaan yang terus bertransformasi.

Baca Artikel Lainnya :

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

Lapas Cibinong Geger! Ombudsman Temukan Kamar Bak Apartemen

Pemuja.com – Lembaga pemasyarakatan seharusnya menjadi tempat bagi warga binaan untuk menjalani hukuman sekaligus menebus kesalahan. Namun, bagaimana jika di balik tembok lapas...

Demo Buruh Jakarta Hari Ini, 50 Ribu Massa Turun ke Jalan

Pemuja.com – Sekitar 50 ribu buruh menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta, Kamis, 24 September 2026. Massa berasal dari sejumlah wilayah, termasuk DKI...

Related Articles

Listrik Padam di Batam, BBM Sulit Dicari di Bali, Apa Tanggapan Pemerintah?

Pemuja.com – Sejumlah daerah di Indonesia menghadapi gangguan layanan publik dalam beberapa...

IHSG Jatuh di Bawah 6.000, Apa Faktor Penyebabnya?

Pemuja.com – Pasar saham Indonesia kembali mengalami tekanan. Indeks Harga Saham Gabungan...

BNPB Catat Kebakaran 639 Hektare, Tanjung Puting Terluas

Pemuja.com – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih terjadi di sejumlah wilayah...

Houthi Yaman Hantam Bandara Arab Saudi, 12 Tewas dan 300 Terluka

Pemuja.com – Serangan rudal yang menghantam kompleks Bandara Internasional King Khalid di...