Home Berita Politik Pengampunan, Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong
BeritaNasional

Politik Pengampunan, Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong

Share
Amnesti untuk Hasto
Menteri Hukum menjelaskan tentang Amnesit Hasto dan Abolisi Tom Lembong
Share

Pemuja.com – Dalam kapasitasnya sebagai kepala negara, Prabowo menggunakan hak prerogatif yang tertuang dalam Pasal 14 UUD 1945 untuk mengajukan permohonan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Thomas Lembong.

Permohonan tersebut diterima secara resmi oleh Dewan Perwakilan Rakyat setelah melalui konsultasi lintas fraksi, menandai sebuah babak baru dalam politik.

Kasus Hasto Dan Amnesti Prabowo

Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDIP, sebelumnya telah dijatuhi hukuman penjara selama tiga setengah tahun.

Ia terjerat dalam kasus suap terhadap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku.

Publik memandang kasus ini sebagai pukulan berat terhadap integritas pemilu dan sistem demokrasi Indonesia.

Namun, dalam surat R42/PRES/07/2025, Presiden Prabowo mengusulkan amnesti bagi 1.116 terpidana, termasuk Hasto, dengan pertimbangan rekonsiliasi politik menjelang perayaan kemerdekaan ke-80 RI.

Pemerintah juga menekankan bahwa Hasto memiliki kontribusi penting dalam menjaga stabilitas politik di tengah ketegangan antar elite partai.

Haso hadir di persidangan
Hasto terlihat optimis di persidangan

Tom Lembong Diberi Abolisi

Sementara itu, keputusan abolisi untuk Tom Lembong tak kalah kontroversial. Mantan Menteri Perdagangan itu divonis empat setengah tahun penjara dan didenda Rp750 juta atas dugaan korupsi dalam impor gula tahun 2015–2016.

Namun, melalui surat R43/PRES/07/2025, Presiden mengajukan penghapusan proses hukum terhadap Lembong.

Pemerintah menyatakan bahwa kasus tersebut sarat kelemahan bukti dan berpotensi dipolitisasi, sementara Lembong dianggap tetap berjasa dalam memperbaiki sistem perdagangan nasional di masa pemerintahannya.

Berbeda dengan amnesti yang menghapus hukuman, abolisi justru menghentikan proses hukum itu sendiri sebuah langkah yang jarang dalam perkara korupsi.

Reaksi Terhadap Amnesti dan Abolisi Dari Prabowo

Reaksi publik terhadap keputusan ini sangat beragam. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung menyatakan akan meninjau dasar hukum keputusan tersebut, meskipun mengakui bahwa kewenangan itu sah secara konstitusional.

Di sisi lain, para aktivis hukum, akademisi, dan pengamat politik mempertanyakan apakah langkah ini menandai kemunduran reformasi hukum.

Merka mengatakan hal ini justru strategi konsolidasi menjelang revisi Undang-Undang Pemilu dan persiapan Pilkada serentak.

Keputusan ini tidak dapat dipisahkan dari narasi besar pemerintahan Prabowo yang mengusung stabilitas nasional sebagai prioritas utama.

Namun, pengampunan terhadap dua tokoh penting yang sebelumnya divonis atas tindak pidana serius menunjukkan bahwa di balik harmoni politik, terdapat kompromi yang menguji integritas sistem hukum dan kepercayaan publik.

Amnesti untuk Hasto dan abolisi bagi Tom Lembong bukan sekadar langkah hukum. Ia mencerminkan arah politik, kalkulasi elite, dan dinamika kekuasaan yang terus bertransformasi.

Baca Artikel Lainnya :

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

Ribuan Mahasiswa Turun ke Jalan, Bawa Lima Tuntutan untuk Pemerintah

Pemuja.com – Ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Jabodetabek dijadwalkan menggelar aksi demonstrasi pada pagi ini, Jumat 12 Juni 2026, di kawasan...

Prediksi Korea Selatan vs Republik Ceko, Siapa Lebih Kuat?

Pemuja.com – Pertandingan menarik akan tersaji pada laga Kedua Grup A Piala Dunia 2026 saat Korea Selatan menghadapi Ceko, Jumat 12 Juni 2026...

Related Articles

Prediksi 4 Laga Piala Dunia 23 Juni 2026, Argentina dan Perancis Paling Dinanti

Pemuja.com – Pertandingan fase grup Piala Dunia 2026 kembali berlanjut pada Selasa...

HUT ke-499 Jakarta, Naik Transportasi Umum Cuma Rp1 Hari Ini

Pemuja.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan tarif spesial Rp1 untuk layanan...

Banggar DPR Setujui Pagu 7 Kemenko RAPBN 2027

Pemuja.com – Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyetujui pagu anggaran tujuh kementerian...

PLN Sebut Sistem Kelistrikan Jawa Mulai Pulih

Pemuja.com – PT PLN (Persero) menyatakan kondisi sistem kelistrikan di Pulau Jawa...