Pemuja.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa kasus dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tahun 2024 segera naik ke tahap penyidikan.
Pernyataan ini disampaikan setelah pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada Kamis, 7 Agustus 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dugaan Penyimpangan dalam Kuota Tambahan
Kasus ini bermula dari penambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Sesuai aturan, kuota tersebut seharusnya dibagi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya, pembagian dilakukan secara merata: 50% untuk masing-masing jenis haji.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut pembagian tersebut berpotensi menimbulkan keuntungan tidak sah bagi pihak-pihak tertentu.
“Seharusnya tidak dibagi 50-50,” ujarnya, seraya menambahkan bahwa penyelidikan sudah mendekati babak akhir dan ditargetkan naik ke penyidikan sebelum akhir Agustus.
Pemeriksaan Yaqut dan Klarifikasi
Yaqut diperiksa selama sekitar lima jam dan mengaku bersyukur bisa memberikan klarifikasi. “Saya berterima kasih mendapatkan kesempatan untuk menjelaskan segala hal terkait pembagian kuota tambahan haji tahun lalu,” ujarnya.
Namun, ia enggan membeberkan detail materi pemeriksaan, termasuk apakah ada arahan dari Presiden saat itu.
Kuota Haji Dihantui Skandal
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut tata kelola ibadah haji yang sangat sensitif dan menyentuh jutaan calon jemaah.
DPR melalui Panitia Khusus Angket Haji juga telah menemukan kejanggalan dalam pembagian tambahan tersebut, yang dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca Artikel Lainnya :
- Ferry Irwandi Terancam Pidana, “Saya Tidak Takut”
- Israel Serang Qatar, Petinggi Hamas Jadi Target
- Janji 19 Juta Lapangan Kerja, Kontras dengan Realita
- Amerika Serikat Resmi Ganti Nama Departemen Pertahanan
- Mengejutkan, Reshuffle Kabinet Merah Putih Hari Ini
Leave a comment