Home Berita Bupati Pati Diprotes Warga Usai Naikkan PBB Hingga 250%
BeritaNasional

Bupati Pati Diprotes Warga Usai Naikkan PBB Hingga 250%

Share
Bupati Pati
Share

Pemuja.com – Kebijakan Bupati Pati, Sudewo, untuk menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250% memicu gelombang protes besar-besaran dari masyarakat.

Kenaikan ini diumumkan pada Mei 2025 dan sempat disertai pernyataan kontroversial yang memperkeruh suasana.

Mengapa PBB Pati Naik?

Sudewo berdalih bahwa tarif PBB di Pati sudah 14 tahun tidak mengalami penyesuaian. Ia menyebut penerimaan daerah dari PBB hanya Rp 29 miliar, jauh lebih rendah dibanding kabupaten tetangga seperti Jepara dan Kudus.

Kenaikan ini, menurutnya, diperlukan untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.

Namun, warga menilai kenaikan tersebut terlalu drastis dan tidak mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat. Seorang buruh tani dari Kayen, misalnya, mengaku tagihan pajaknya melonjak dari Rp 179 ribu menjadi Rp 1,3 juta.

Gelombang Protes dan Pernyataan Kontroversial

Protes mulai muncul sejak akhir Mei dan memuncak menjelang rencana demonstrasi besar pada 13 Agustus. Dalam pernyataan yang viral.

Sudewo sempat menantang warga, “Silakan lakukan, jangan hanya 5.000 orang, 50 ribu orang suruh mengerahkan, saya tidak akan gentar”.

Pernyataan ini memicu kemarahan publik. Posko donasi yang didirikan warga di depan Kantor Bupati bahkan sempat disita oleh Satpol PP, menambah ketegangan.

Respons Pemerintah dan Klarifikasi Bupati Pati

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyarankan agar kebijakan tersebut ditinjau ulang dan tidak membebani masyarakat.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga memerintahkan Inspektorat Jenderal untuk mengecek dasar hukum kenaikan tersebut.

Akhirnya, pada 7 Agustus, bertepatan dengan Hari Jadi Kabupaten Pati ke-701, Sudewo menyampaikan permintaan maaf dan menyatakan akan menurunkan tarif PBB yang semula direncanakan naik hingga 250%.

Ia mengklarifikasi bahwa kenaikan tersebut tidak berlaku merata dan hanya maksimal untuk sebagian kecil objek pajak.

Baca Artikel Lainnya :

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

Pengacara Don Ritto Kalim Emas 74 Kg dan Uang Punya Yayasan

Pemuja.com – Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, menyatakan uang tunai dan emas batangan seberat 74 kilogram yang ditemukan penyidik di dalam brankas...

Iran Beri Serangan ke Arab Saudi, Incar Pangkalan Militer AS

Pemuja.com – Konflik di Timur Tengah kembali memanas, Iran dilaporkan memperluas operasi militernya dengan melancarkan serangan ke wilayah Arab Saudi yang menyasar pangkalan...

Related Articles

Putusan Praperadilan Roy Suryo Jilid III Dibacakan Hari Ini

Pemuja.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan membacakan putusan sidang praperadilan jilid...

Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 Agustus 2026

Pemuja.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana dua permohonan...

Nadiem Jalani Sidang Perdana Banding Kasus Chromebook

Pemuja.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim,...

112 Korban Serangan Israel Dimakamkan Massal di Gaza

Pemuja.com – Ribuan warga Palestina memadati kawasan Sabra, Kota Gaza, untuk mengikuti...