Pemuja.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Penetapan ini dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung sejak 20 Agustus 2025 dan melibatkan 11 orang.
Kronologi OTT dan Penetapan Tersangka
Operasi tangkap tangan dilakukan KPK di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) selama dua hari.
Dari hasil pemeriksaan intensif, KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan 11 orang sebagai tersangka.
Selain Noel, tersangka lainnya berasal dari jajaran pejabat Kemnaker dan pihak swasta, seperti:
- Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3)
- Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja)
- Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3)
- Anita Kusumawati (Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja)
- Fahrurozi (Dirjen Binwasnaker dan K3)
- Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan)
- Sekarsari Kartika Putri, Supriadi, Temurila, dan Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia.
Modus dan Aliran Dana Wamenaker
Modus pemerasan dilakukan dengan memperlambat atau mempersulit proses sertifikasi K3, memaksa perusahaan membayar lebih dari tarif resmi Rp275 ribu hingga mencapai Rp6 juta.
Selisih dana tersebut kemudian dialirkan ke berbagai pihak, dengan total dugaan penerimaan mencapai Rp81 miliar.
Immanuel Ebenezer sendiri diduga menerima aliran dana sebesar Rp3 miliar dan satu unit sepeda motor.
Dana tersebut berasal dari praktik pemerasan yang berlangsung sejak 2019 dan digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, termasuk pembelian kendaraan dan penyertaan modal di perusahaan jasa K3.
KPK Beri Pernyataan OTT Wamenaker Dan Rekannya
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Noel tampil mengenakan rompi oranye dan borgol, sempat menangis saat digiring ke ruang media.Ironisnya, ia pernah menyatakan bahwa pejabat korup seharusnya siap dihukum mati.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf E dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Kasus ini menambah daftar panjang skandal di kementerian yang seharusnya menjadi garda depan perlindungan tenaga kerja.
Pertanyaan besar kini mengarah pada sistem pengawasan internal Kemnaker dan efektivitas pakta integritas yang selama ini digaungkan.
Leave a comment