Home Berita Wamenaker Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Sertifikat K3
BeritaNasional

Wamenaker Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Sertifikat K3

Share
Wamenaker Di Tangkap
Wamenaker dan rekannya Di Tangkap
Share

Pemuja.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Penetapan ini dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung sejak 20 Agustus 2025 dan melibatkan 11 orang.

Kronologi OTT dan Penetapan Tersangka

Operasi tangkap tangan dilakukan KPK di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) selama dua hari.

Dari hasil pemeriksaan intensif, KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan 11 orang sebagai tersangka.

Selain Noel, tersangka lainnya berasal dari jajaran pejabat Kemnaker dan pihak swasta, seperti:

  • Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3)
  • Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja)
  • Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3)
  • Anita Kusumawati (Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja)
  • Fahrurozi (Dirjen Binwasnaker dan K3)
  • Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan)
  • Sekarsari Kartika Putri, Supriadi, Temurila, dan Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia.

Modus dan Aliran Dana Wamenaker

Modus pemerasan dilakukan dengan memperlambat atau mempersulit proses sertifikasi K3, memaksa perusahaan membayar lebih dari tarif resmi Rp275 ribu hingga mencapai Rp6 juta.

Selisih dana tersebut kemudian dialirkan ke berbagai pihak, dengan total dugaan penerimaan mencapai Rp81 miliar.

Immanuel Ebenezer sendiri diduga menerima aliran dana sebesar Rp3 miliar dan satu unit sepeda motor.

Dana tersebut berasal dari praktik pemerasan yang berlangsung sejak 2019 dan digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, termasuk pembelian kendaraan dan penyertaan modal di perusahaan jasa K3.

KPK Beri Pernyataan OTT Wamenaker Dan Rekannya

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Noel tampil mengenakan rompi oranye dan borgol, sempat menangis saat digiring ke ruang media.Ironisnya, ia pernah menyatakan bahwa pejabat korup seharusnya siap dihukum mati.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf E dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Kasus ini menambah daftar panjang skandal di kementerian yang seharusnya menjadi garda depan perlindungan tenaga kerja.

Pertanyaan besar kini mengarah pada sistem pengawasan internal Kemnaker dan efektivitas pakta integritas yang selama ini digaungkan.

Baca Artikel Lainnya :

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

Prabowo Bertemu Raja Charles III Bahas Konservasi Gajah

Pemuja.com – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, bertemu Raja Charles III di Lancaster House, London, Inggris. Pertemuan tersebut membahas kerja sama lingkungan, dengan...

Dua Korban Pesawat ATR Ditemukan, Pencarian Masih Berlanjut

Pemuja.com – Tim SAR gabungan masih melanjutkan proses pencarian jenazah korban jatuhnya pesawat ATR 42-500 yang mengalami kecelakaan di kawasan Gunung Bulusaraung, Sulawesi...

Related Articles

Presiden Prabowo Hadiri Pengukuhan Pengurus MUI

Pemuja.com – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto hadir pada acara Pengukuhan dan...

BPJS “Kurang Mampu” Mendadak Tidak Aktif, Kok Bisa?

Pemuja.com – Sejumlah peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) melaporkan...

Pandji Datangi Polda Metro Jaya Terkait Laporan “Mens Rea”

Pemuja.com – Komika Pandji Pragiwaksono memenuhi panggilan klarifikasi Polda Metro Jaya pada...

Prabowo Terima Kunjungan PM Australia di Jakarta

Pemuja.com – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menerima kunjungan resmi Perdana Menteri...