Home Berita Eks Wamenaker Noel Memohon Amnesti, Berakhir Dipecat
BeritaNasional

Eks Wamenaker Noel Memohon Amnesti, Berakhir Dipecat

Share
Share

Pemuja.com – Immanuel Ebenezer, yang dikenal luas sebagai Noel, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan terkait sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Modus yang digunakan melibatkan mark-up tarif sertifikasi dari Rp275.000 menjadi Rp6 juta, dengan total dugaan pemerasan mencapai Rp81 miliar. Noel sendiri diduga menerima aliran dana sebesar Rp3 miliar serta hadiah berupa motor Ducati.

Penangkapan dilakukan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada 20–21 Agustus 2025, melibatkan 10 tersangka lain dari unsur Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.

Noel Memohon Amnesti Prabowo

Dalam momen yang dramatis saat digiring ke mobil tahanan KPK, Noel menyampaikan permohonan amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto. “Semoga Pak Prabowo memberi saya amnesti,” ucapnya di hadapan awak media.

Namun, respons dari Istana datang cepat dan tegas. Presiden Prabowo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) yang memberhentikan Noel dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan pada hari yang sama.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK dan menekankan pentingnya integritas dalam jajaran Kabinet Merah Putih.

Bantahan Noel: “Saya Tidak Di-OTT dan Bukan Pemeras”

Dalam pembelaannya, Noel membantah dua hal krusial. Pertama, ia menyatakan bahwa dirinya tidak terjaring OTT.

Kedua, ia menolak tuduhan bahwa kasus yang menimpanya adalah pemerasan. “Saya ingin mengklarifikasi bahwa saya tidak di-OTT. Kasus saya bukan kasus pemerasan, agar narasi di luar tidak menjadi narasi yang kotor dan memberatkan saya,” tegasnya.

Noel juga menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo, keluarganya, dan masyarakat Indonesia, meski tetap mempertahankan bahwa tuduhan terhadapnya tidak sepenuhnya benar.

Ironisnya Dunia Politik Indonesia

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer dikenal sebagai tokoh yang anti korupsi sampai berapa kali dia mengucapkan “hukum mati koruptor” namun sekarang ia seperti menelan ludah sendiri.

Kasus Noel membuka ruang diskusi tentang batas antara loyalitas politik dan penegakan hukum. Permintaan amnesti yang ditolak secara eksplisit oleh Presiden Prabowo menunjukkan sikap antikorupsi yang ingin ditegakkan oleh pemerintah saat ini.

Di sisi lain, bantahan Noel terhadap narasi pemerasan dan OTT menimbulkan pertanyaan tentang framing media dan proses hukum yang transparan.

Apakah permintaan amnesti di tengah proses hukum aktif merupakan langkah politis atau desperasi pribadi? Dan bagaimana publik menilai pemecatan cepat oleh Presiden sebagai sinyal pemberantasan korupsi?

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

MBG Disorot, Antara Gizi dan Beban Anggaran

Pemuja.com – Kejanggalan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus bermunculan dari daftar pengadaannya. Di saat fokus utama seharusnya pada pemenuhan kebutuhan pangan,...

UU PPRT Resmi Disahkan: Ini Poin-Poin Penting Pentingnya

Pemuja.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di...

Related Articles

Tragedi Bus ALS Vs Truk Tangki di Sumsel, 16 Orang Tewas

Pemuja.com – Kecelakaan maut antara bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dan truk...

Daftar Homeless Media Yang Digandeng Bakom RI

Pemuja.com – Pemerintah melalui Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI resmi menggandeng sejumlah...

Zelensky Ancam Balas Serangan Rusia saat Victory Day

Pemuja.com – Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy menegaskan negaranya siap membalas setiap serangan...

Bakom RI Gandeng Homeless Media, Banyak yang Menolak

Pemuja.com – Pemerintah melalui Bakom RI menggandeng “homeless media” atau media digital...