Home Berita Peraturan Baru untuk Penumpang Internasional ke Indonesia
BeritaNasional

Peraturan Baru untuk Penumpang Internasional ke Indonesia

Share
Penumpang Internasional, (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
Share

Pemuja.com – Mulai 1 September 2025, Pemerintah Republik Indonesia resmi memberlakukan kebijakan baru terkait prosedur kedatangan bagi seluruh penumpang internasional.

Melalui kolaborasi antara Direktorat Jenderal Imigrasi dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, diterapkan sistem deklarasi daring yang dikenal sebagai Deklarasi All Indonesia.

Kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat proses pemeriksaan di pintu masuk, meningkatkan keamanan nasional, serta menyederhanakan alur kedatangan penumpang.

Latar Belakang Penerapan Deklarasi All Indonesia

Dalam beberapa tahun terakhir, arus kedatangan penumpang dari luar negeri ke Indonesia menunjukkan tren peningkatan yang signifikan.

Hal ini mendorong pemerintah untuk mengadopsi sistem digital guna memastikan kelancaran dan efisiensi pelayanan di titik masuk internasional.

Deklarasi All Indonesia dirancang sebagai langkah awal untuk mengintegrasikan informasi keimigrasian dan kepabeanan secara digital, sekaligus memberikan pengalaman yang lebih praktis dan aman bagi para pelancong.

Kewajiban Pengisian Deklarasi Secara Daring

Seluruh penumpang internasional yang akan masuk ke wilayah Indonesia diwajibkan untuk mengisi formulir Deklarasi All Indonesia secara daring melalui:

Formulir ini mencakup informasi pribadi, data perjalanan, serta pernyataan barang bawaan yang diperlukan oleh pihak imigrasi dan bea cukai. Pengisian deklarasi ini harus dilakukan maksimal 3 (tiga) hari sebelum tanggal keberangkatan dari negara asal.

Setelah berhasil mengisi formulir, penumpang akan menerima Kode QR unik yang berfungsi sebagai bukti pengisian dan harus ditunjukkan saat tiba di Indonesia.

Bandara yang Menerapkan Kebijakan Tahap Awal

Pada tahap awal, kebijakan ini berlaku untuk penumpang yang mendarat di tiga bandara internasional utama, yaitu:

  • Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) – Jakarta
  • Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai (DPS) – Bali
  • Bandara Internasional Juanda (SUB) – Surabaya

Kebijakan ini akan diperluas ke seluruh bandara internasional di Indonesia mulai 1 Oktober 2025. Para penumpang diharapkan dapat mengikuti perkembangan informasi dan menyesuaikan perjalanan mereka sesuai kebijakan terbaru.

Tanggung Jawab Penumpang dan Konsekuensi Jika Tidak Mematuhi

Penumpang bertanggung jawab untuk memastikan deklarasi diisi dengan benar dan lengkap. Kode QR yang diperoleh setelah proses pengisian harus disimpan dalam bentuk digital (screenshot atau aplikasi) atau cetak fisik, dan wajib ditunjukkan kepada petugas saat proses pemeriksaan kedatangan.

Penumpang yang tidak mengisi deklarasi sebelum keberangkatan atau tidak dapat menunjukkan Kode QR pada saat kedatangan, berpotensi mengalami keterlambatan proses imigrasi dan bea cukai, termasuk kemungkinan pemeriksaan tambahan dan hambatan administratif lainnya.

Komitmen Pemerintah terhadap Pelayanan dan Keamanan

Dengan diberlakukannya Deklarasi All Indonesia, pemerintah menegaskan komitmennya dalam meningkatkan standar pelayanan imigrasi dan kepabeanan, serta memastikan keamanan nasional tetap terjaga tanpa mengorbankan kenyamanan penumpang.

Digitalisasi proses ini juga menjadi bagian dari upaya transformasi birokrasi dan modernisasi sistem pelayanan publik di Indonesia.

Baca Artikel Lainnya :

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

Wow! Minyak Jelantah Resmi Jadi Bahan Bakar Pesawat ?

Pemuja.com – Indonesia mencatat sejarah baru dalam dunia penerbangan dengan sukses meluncurkan penerbangan komersial pertama yang menggunakan bahan bakar pesawat berbasis minyak jelantah....

Breaking News : KPK OTT Wamenaker Noel

Pemuja.com – Berita mengejutkan terjadi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan...

Related Articles

Ferry Irwandi Terancam Pidana, “Saya Tidak Takut”

Pemuja.com – Nama Ferry Irwandi, CEO Malaka Project dan kreator konten digital,...

Israel Serang Qatar, Petinggi Hamas Jadi Target

Pemuja.com – Pada tanggal 9 September 2025, militer Israel melancarkan serangan udara...

Janji 19 Juta Lapangan Kerja, Kontras dengan Realita

Pemuja.com – Suasana sedih dan haru di sebuah aula sederhana. Ratusan buruh...

Amerika Serikat Resmi Ganti Nama Departemen Pertahanan

Pemuja.com – Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani perintah eksekutif yang mengubah...