Pemuja.com – Baru sehari diumumkan, aturan yang mengatur kerahasiaan dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden itu langsung dicabut.
Keputusan yang keluar mendadak ini menuai pertanyaan besar, apakah KPU tengah mencoba-coba kebijakan atau ada motif lain yang disembunyikan?

Publik bereaksi keras. Transparansi dalam pemilu dianggap harga mati, termasuk soal dokumen penting seperti ijazah. Begitu aturan itu muncul, gelombang kritik deras mengalir dari masyarakat, pengamat, hingga kalangan organisasi sipil.
Mereka menilai kerahasiaan ijazah justru menimbulkan kecurigaan, seolah ada upaya melindungi pihak tertentu dari sorotan publik.
Bahkan muncul dugaan, apakah aturan ini merupakan “orderan” seseorang yang akan maju dalam pemilu berikutnya, sehingga KPU terlihat terburu-buru mengesahkannya.
Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 sendiri ditandatangani pada 21 Agustus 2025 dan hanya bertahan singkat.
Setelah menuai protes keras, KPU akhirnya resmi mencabut aturan tersebut pada 16 September 2025. Fakta bahwa regulasi ini hanya bertahan kurang dari sebulan semakin mempertegas bahwa tekanan publik begitu kuat dalam menjaga transparansi pemilu.
Bagi banyak pihak, keputusan yang muncul dan hilang secepat kilat ini ibarat “prank” politik yang merusak kepercayaan publik.
Pemilu seharusnya dijalankan dengan kepastian hukum dan konsistensi, bukan dengan aturan coba-coba yang menimbulkan kegaduhan.
Ke depan, KPU dituntut lebih hati-hati, transparan, dan terbuka terhadap masukan sebelum menetapkan kebijakan. Sebab, setiap langkah yang mereka ambil akan menentukan kualitas demokrasi dan kepercayaan rakyat terhadap proses pemilu itu sendiri.
Baca Artikel Lainnya :
- Asa Pupus : Timnas Indonesia Gugur dari Kualifikasi Piala Dunia
- Gempa Dahsyat Guncang Filipina Selatan, Tsunami Terdeteksi
- Israel–Palestina: Gencatan Senjata Dimulai, Namun Serangan Masih Terjadi
- Tolak Atlet Senam Israel di Kejuaraan Dunia 2025
- Sekolah Garuda: Langkah Strategis Menuju Indonesia Emas 2045
Leave a comment