Pemuja.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (13/10/2025), resmi menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. Putusan ini dibacakan oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang yang digelar pukul 13.00 WIB.

Hakim: Permohonan Tidak Dapat Diterima
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa permohonan praperadilan Nadiem “tidak dapat diterima”.
Artinya, status tersangka yang disematkan oleh Kejaksaan Agung kepada Nadiem atas dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tetap sah dan berlaku.
Sebelumnya, Nadiem ditetapkan sebagai tersangka pada 4 September 2025 dan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan.
Ia diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran pengadaan laptop untuk program digitalisasi sekolah. Gugatan praperadilan diajukan untuk membatalkan status tersangka tersebut.

Hotman : “Tanpa Kerugian Negara, Bukan Korupsi”
Dalam sidang sebelumnya pada Jumat, 10 Oktober 2025, kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea, menyatakan bahwa penetapan tersangka tidak sah karena belum ada perhitungan resmi kerugian negara.
“Kalau tidak ada hitungan kerugian negara, maka tidak bisa disebut korupsi,” tegasnya di hadapan majelis hakim.
Putusan ini memperkuat langkah Kejaksaan Agung dalam melanjutkan proses penyidikan terhadap Nadiem. Publik kini menanti kelanjutan kasus ini, termasuk kemungkinan pelimpahan ke tahap penuntutan. Di sisi lain, tim hukum Nadiem menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.
Leave a comment