Home Berita PN Jaksel Tolak Praperadilan Nadiem Makarim
BeritaNasional

PN Jaksel Tolak Praperadilan Nadiem Makarim

Share
Share

Pemuja.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (13/10/2025), resmi menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. Putusan ini dibacakan oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang yang digelar pukul 13.00 WIB.

Hakim: Permohonan Tidak Dapat Diterima

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa permohonan praperadilan Nadiem “tidak dapat diterima”.

Artinya, status tersangka yang disematkan oleh Kejaksaan Agung kepada Nadiem atas dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tetap sah dan berlaku.

Sebelumnya, Nadiem ditetapkan sebagai tersangka pada 4 September 2025 dan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan.

Ia diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran pengadaan laptop untuk program digitalisasi sekolah. Gugatan praperadilan diajukan untuk membatalkan status tersangka tersebut.

Hotman : “Tanpa Kerugian Negara, Bukan Korupsi”

Dalam sidang sebelumnya pada Jumat, 10 Oktober 2025, kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea, menyatakan bahwa penetapan tersangka tidak sah karena belum ada perhitungan resmi kerugian negara.

“Kalau tidak ada hitungan kerugian negara, maka tidak bisa disebut korupsi,” tegasnya di hadapan majelis hakim.

Putusan ini memperkuat langkah Kejaksaan Agung dalam melanjutkan proses penyidikan terhadap Nadiem. Publik kini menanti kelanjutan kasus ini, termasuk kemungkinan pelimpahan ke tahap penuntutan. Di sisi lain, tim hukum Nadiem menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.

Baca Artikel Lainnya :

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

Prabowo di PBB: Indonesia Akui Israel Jika Palestina Merdeka

Pemuja.com – Dalam pidato bersejarah di Konferensi Tingkat Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyampaikan sikap diplomatik yang mengejutkan. Indonesia...

Mengejutkan, Dua Desa di Kabupaten Bogor Digadaikan

Pemuja.com – Berita mengejutkan datang dari Kabupaten Bogor. Dua desa yakni desa Sukaharja dan desa Sukamulya, disebut telah dijadikan agunan bank dalam kasus...

Related Articles

21 Negara Sudah Lolos ke Piala Dunia 2026

Pemuja.com – Hingga pertengahan Oktober 2025, sebanyak 21 negara telah memastikan langkah...

Asa Pupus : Timnas Indonesia Gugur dari Kualifikasi Piala Dunia

Pemuja.com – Langit malam di Jeddah seakan ikut muram ketika peluit panjang...

Gempa Dahsyat Guncang Filipina Selatan, Tsunami Terdeteksi

Pemuja.com – Gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,4 mengguncang wilayah selatan Filipina pada...

Israel–Palestina: Gencatan Senjata Dimulai, Namun Serangan Masih Terjadi

Pemuja.com – Upaya perdamaian antara Israel dan Palestina kembali bergulir sejak awal...