Home Berita Pengesahan RUU KUHAP, Masyarakat Khawatir & Resah
BeritaNasional

Pengesahan RUU KUHAP, Masyarakat Khawatir & Resah

Share
Share

Pemuja.com – Pengesahan KUHAP Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) oleh DPR RI pada 18 November 2025 menandai tonggak baru dalam reformasi hukum pidana Indonesia.

Namun, alih-alih disambut dengan optimisme, langkah ini justru memicu gelombang keresahan dan penolakan dari berbagai elemen masyarakat sipil.

Proses Legislasi yang Dianggap Cacat

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menilai proses pembahasan RUU ini cacat secara formil dan materiil.

Mereka menyoroti minimnya partisipasi publik yang bermakna, serta dugaan manipulasi aspirasi masyarakat dalam rapat Panitia Kerja Komisi III DPR.

Bahkan, nama koalisi disebut-sebut dicatut dalam dokumen pembahasan, yang kemudian dibantah oleh pihak DPR.

Pasal Kontroversial dan Potensi Kriminalisasi KUHP

Salah satu sumber keresahan publik adalah keberadaan sejumlah pasal yang dinilai berpotensi memperluas kewenangan aparat penegak hukum tanpa kontrol yang memadai.

Beberapa pasal dianggap membuka ruang bagi kriminalisasi terhadap warga sipil, terutama dalam konteks kebebasan berekspresi dan berkumpul.

Mahasiswa UI Geruduk Gedung DPR Setelah Pengesahan RUU KUHAP

Aksi Protes dan Tagar #Tolak KUHAP

Sejak awal November 2025, aksi penolakan terhadap RUU ini terus bergulir. Mahasiswa dan aktivis turun ke jalan, sementara di media sosial tagar #TolakRKUHAP menggema. Demonstrasi besar terjadi di depan Gedung DPR pada hari pengesahan, meski diguyur hujan deras.

Pemerintah: Penolakan adalah Hal Biasa

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyebut penolakan publik sebagai “hal biasa” dalam proses legislasi.

Ia menegaskan bahwa substansi RKUHAP telah melalui pembahasan panjang dan menyerap aspirasi masyarakat. Namun, pernyataan ini justru memperkuat kesan bahwa suara publik tidak diakomodasi secara serius.

Tuntutan Uji Materi RUU KUHAP

Pihak-pihak yang menolak RUU KUHAP mendorong uji materi ke Mahkamah Konstitusi sebagai langkah lanjutan.

Mereka menuntut agar revisi hukum acara pidana tidak hanya modern secara prosedural, tetapi juga menjamin perlindungan hak asasi manusia secara substantif.

Baca Artikel Lainnya :

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

Dua Korban Pesawat ATR Ditemukan, Pencarian Masih Berlanjut

Pemuja.com – Tim SAR gabungan masih melanjutkan proses pencarian jenazah korban jatuhnya pesawat ATR 42-500 yang mengalami kecelakaan di kawasan Gunung Bulusaraung, Sulawesi...

Real Madrid Pesta Gol, Tekuk Monaco 6-1 Dini Hari Tadi

Pemuja.com – Real Madrid tampil dominan sejak menit pertama saat menjamu AS Monaco dalam lanjutan Liga Champions 2025/2026 dini hari WIB di Santiago...

Related Articles

BPJS “Kurang Mampu” Mendadak Tidak Aktif, Kok Bisa?

Pemuja.com – Sejumlah peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) melaporkan...

Pandji Datangi Polda Metro Jaya Terkait Laporan “Mens Rea”

Pemuja.com – Komika Pandji Pragiwaksono memenuhi panggilan klarifikasi Polda Metro Jaya pada...

Prabowo Terima Kunjungan PM Australia di Jakarta

Pemuja.com – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menerima kunjungan resmi Perdana Menteri...

PM Australia Anthony Albanese Akan Tiba di Indonesia Hari Ini

Pemuja.com – Perdana Menteri Australia Anthony Albanese dijadwalkan tiba di Jakarta, Indonesia,...