Home Berita Polda Metro Jaya Terbitkan SP3 Eggi S & Damai HL, Kenapa?
BeritaNasional

Polda Metro Jaya Terbitkan SP3 Eggi S & Damai HL, Kenapa?

Share
Damai Lubis Tunjukan SP3 dari Polda Metro Jaya
Share

Pemuja.com – Polda Metro Jaya telah resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka dalam perkara dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), yaitu Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Keputusan penghentian penyidikan ini diumumkan pada Jumat, 16 Januari 2026, setelah proses gelar perkara khusus dilakukan oleh penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Awal Mula Kasus dan Penerbitan SP3

Keduanya sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tuduhan bahwa ijazah Presiden Jokowi berasal dari dokumen palsu.

Laporan diterima Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 dan menjadi dasar penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto, penerbitan SP3 dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara khusus pada 14 Januari 2026, yang menilai bahwa syarat keadilan restoratif telah terpenuhi setelah adanya permohonan dari pelapor dan tersangka.

Penyidikan dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif, sehingga keduanya tidak lagi berstatus tersangka.

Eggi Sudjana Angkat Suara

Restorative Justice dan Prosesnya

Penghentian penyidikan diumumkan sehari setelah Presiden Jokowi menyampaikan harapannya agar kasus ini dapat diselesaikan melalui restorative justice, yaitu pendekatan hukum yang menekankan penyelesaian damai antara pihak terkait.

Jokowi sebelumnya bertemu Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis di Solo pada 8 Januari 2026 untuk silaturahmi dan diskusi.

Beberapa pihak mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya dalam menerbitkan SP3 ini sebagai bentuk keadilan restoratif yang memberi ruang penyelesaian damai.

Namun, proses hukum terkait tersangka lainnya dalam kasus yang sama tetap berlanjut. Penyidik terus melanjutkan pemeriksaan saksi, ahli, dan melengkapi berkas terhadap tersangka lain, termasuk tokoh lain yang ikut dilaporkan.

Reaksi Beragam Terkait SP3

Damai Hari Lubis menyatakan bahwa penerbitan SP3 tersebut bukan semata-mata karena pertemuannya dengan Presiden Jokowi.

Ia menegaskan keputusan itu didasarkan pada argumen hukum yang disampaikan dalam gelar perkara dan dinilai tidak dapat dibantah oleh penyidik.

Ia menyebut penghentian perkara ini merupakan hasil dari upaya hukumnya sendiri yang telah diajukan lebih dulu.

Dengan terbitnya SP3, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis tidak lagi berstatus tersangka dalam kasus tuduhan fitnah ijazah Jokowi.

Polisi menegaskan penghentian penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum dengan mempertimbangkan asas keadilan bagi seluruh pihak.

Baca Artikel Lainnya :

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

Viral Pernyataan Mendes Soal Alfamart dan Indomaret Demi Koperasi Desa

Pemuja.com – Kemunculan program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebelumnya sudah lebih dulu menghebohkan publik. Program ini ramai dibahas setelah muncul pengadaan kendaraan...

Tiga Kali ke Prancis Dalam Lima Bulan, Hubungan Indonesia-Prancis Makin Mesra

Pemuja.com – Di tengah situasi negara dan dunia yang masih dipenuhi ketidakpastian ekonomi dan geopolitik, Presiden Prabowo Subianto kembali melakukan perjalanan ke luar...

Related Articles

Wacana Kenaikan Tarif Transjabodetabek Tuai Kekhawatiran Komuter

Pemuja.com – Kabar yang mulai membuat khawatir para pekerja komuter muncul dari...

Presiden Prabowo Pergi ke Lampung, Resmikan RSUD Baru

Pemuja.com – Presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Lampung pada...

Harga Beras Naik di Sejumlah Daerah, Mentan Tegaskan Stok Beras Justru Surplus

Pemuja.com – Tanpa tanda-tanda penurunan, harga beras di sejumlah daerah di Indonesia...

Pertamax Tembus Rp16.250 per Liter, Naik Hampir Rp4.000

Pemuja.com – Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi Pertamina kembali menjadi...