Pemuja.com – Thomas Djiwandono telah resmi terpilih sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk periode 2026–2031, menggantikan Juda Agung yang mengundurkan diri dari jabatan tersebut.
Keputusan ini ditetapkan Komisi XI DPR RI melalui musyawarah mufakat setelah proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap tiga kandidat, dan akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan.
Penetapan Gubernur BI di DPR RI
Komisi XI DPR RI, dipimpin Mukhamad Misbakhun, menyepakati penetapan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia.
Keputusan tersebut diambil melalui musyawarah mufakat dengan melibatkan seluruh fraksi yang hadir dalam rapat.
Penunjukan Thomas sekaligus mengisi kekosongan jabatan Deputi Gubernur BI yang ditinggalkan Juda Agung, yang sebelumnya mengundurkan diri dari posisinya pada awal Januari 2026.

Latar Belakang Thomas Djiwandono, Gubernur BI Baru
Thomas lahir di Jakarta dan memiliki pengalaman luas di sektor keuangan dan pemerintahan. Sebelum ditunjuk sebagai Deputi Gubernur BI, ia menjabat Wakil Menteri Keuangan sejak Juli 2024 dan juga pernah berkarier sebagai analis keuangan dan pebisnis.
Ia juga berasal dari keluarga dengan sejarah penting di dunia perbankan, termasuk ayahnya yang pernah menjabat Gubernur Bank Indonesia.
Thomas sebelumnya menjabat Bendahara Umum Partai Gerindra dan mengundurkan diri jelang fit and proper test demi menjaga independensi lembaga.
Menkeu Purbaya Tanggapi Pergantian Gubernur BI
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berharap kehadiran Thomas Djiwandono dapat memberikan “warna baru” dalam perumusan kebijakan moneter ke depan.
Ia menekankan pentingnya sinergi antara kebijakan fiskal dan moneter, dengan tetap menjaga independensi Bank Indonesia sebagai otoritas moneter.
Dinamika Pasar dan Tantangan Independence
Penunjukan Thomas sempat memicu kekhawatiran pasar terkait hubungan keluarga dengan Presiden Prabowo Subianto dan potensi pengaruh terhadap independensi BI.
Namun, pemerintah dan DPR menegaskan bahwa keputusan ini tetap berdasarkan merit dan proses hukum yang berlaku.
Leave a comment