Pemuja.com – Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi menandatangani perintah eksekutif yang menetapkan tarif impor global sebesar 10 persen terhadap seluruh negara.
Kebijakan ini diumumkan sehari setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan sebagian skema tarif sebelumnya yang menggunakan kewenangan darurat ekonomi.
Trump umumkan dari Oval Office
Trump menyampaikan langsung kebijakan tersebut dari Oval Office dan melalui platform media sosialnya. Dalam pernyataannya, ia mengatakan, “It is my Great Honor to have just signed, from the Oval Office, a Global 10% Tariff on all Countries, which will be effective almost immediately.”
Tarif ini dijadwalkan mulai berlaku pada 24 Februari 2026 dan bersifat sementara selama 150 hari.

Respons atas Putusan Mahkamah Agung
Sebelumnya, Mahkamah Agung memutuskan bahwa penggunaan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) untuk menetapkan tarif luas tidak memiliki dasar hukum yang memadai tanpa persetujuan Kongres.
Menanggapi putusan itu, Trump mengkritik keputusan pengadilan dan menegaskan kewenangan eksekutifnya. Dalam konferensi pers, ia menyatakan, “I have the right to impose tariffs… I don’t have to work with Congress.”
Baca Juga : KTT Board of Peace di Amerika: Trump Dan Prabowo Makin Dekat
Sebagai langkah lanjutan, pemerintah AS menggunakan Section 122 dari Trade Act of 1974 sebagai dasar hukum baru untuk menetapkan tarif sementara tersebut.
Tidak Menghapus Tarif Lain
Meski disebut sebagai tarif global 10 persen untuk semua negara, kebijakan ini tidak otomatis menghapus tarif lain yang sudah berlaku. Tarif sektoral maupun tarif berbasis keamanan nasional tetap berjalan.
Artinya, beban tarif yang diterima masing-masing negara bisa berbeda tergantung aturan yang masih aktif. Tarif 10 persen ini berfungsi sebagai tarif dasar tambahan dan memiliki batas waktu penerapan.
Potensi Dampak Global Traif Baru Trump
Langkah terbaru ini diperkirakan akan memicu respons dari sejumlah mitra dagang utama Amerika Serikat. Sejumlah analis menilai kebijakan tersebut berpotensi memengaruhi harga impor di pasar domestik AS serta memperketat dinamika perdagangan global dalam beberapa bulan ke depan.
Baca Artikel Lainnya
- Harga Cabai Rawit Merah Melonjak, Sempat Tembus Rp 140.000/kg
- Trump Resmi Terapkan Tarif Impor Global 10 Persen
- KTT Board of Peace di Amerika: Trump Dan Prabowo Makin Dekat
- Kenali Gejala Serangan Jantung Sejak Dini, Edukasi dari Eka Hospital
- Program MBG Diperluas Lewat SPPG Polri, Muncul Kritik Tajam Publik
Leave a comment