Pemuja.com – Sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditunda satu pekan setelah Komisi antirasuah tersebut tidak hadir sebagai termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (24/2/2026).
Sidang ini digelar untuk menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka Yaqut dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 yang dilakukan oleh KPK.
Namun, karena KPK tidak hadir di ruang sidang, hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga Selasa, 3 Maret 2026 pukul 10.00 WIB.

Alasan Penundaan Sidang Yaqut
Hakim Tunggal, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, mengatakan bahwa KPK telah mengajukan surat penundaan tertanggal 19 Februari 2026.
Surat itu meminta agar jadwal sidang praperadilan diundur satu minggu ke depan karena KPK sedang menghadapi sidang lain secara bersamaan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa permohonan penundaan diajukan oleh Biro Hukum komisi tersebut.
Ia menyebutkan bahwa tim sedang menangani empat sidang praperadilan lain pada waktu yang bersamaan sehingga perlu mengatur ulang agenda persidangan.
Hakim juga menegaskan bahwa jika pada pemanggilan berikutnya KPK kembali tidak hadir, sidang tetap akan dilanjutkan sesuai aturan yang berlaku.

Kehadiran Yaqut dan Situasi Sidang
Sementara itu, Yaqut hadir langsung di sidang praperadilan tersebut. Ia datang dengan dukungan pengacara dan sejumlah simpatisan.
Beberapa simpatisan sempat terdengar kecewa dan bersorak di dalam ruang sidang setelah KPK tak muncul. Hakim kemudian menegur para simpatisan agar suasana sidang tetap tertib.
Yaqut menegaskan bahwa langkahnya mengajukan praperadilan bukan dimaksudkan untuk menghambat proses hukum, tetapi merupakan hak hukum yang boleh ditempuh untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.

Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK telah menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Kedua tersangka disangka melanggar pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Nilai kerugian negara akibat perkara ini hingga kini masih dalam tahap finalisasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Adapun praperadilan yang diajukan Yaqut terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Yang menandai upayanya menggugat keabsahan penetapan tersangka tersebut di PN Jakarta Selatan.
Leave a comment