Home Berita KPK Tidak Hadir, Sidang Yaqut Ditunda Hingga Sepekan
BeritaNasional

KPK Tidak Hadir, Sidang Yaqut Ditunda Hingga Sepekan

Share
Yaqut
Share

Pemuja.com – Sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditunda satu pekan setelah Komisi antirasuah tersebut tidak hadir sebagai termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (24/2/2026).

Sidang ini digelar untuk menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka Yaqut dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 yang dilakukan oleh KPK.

Namun, karena KPK tidak hadir di ruang sidang, hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga Selasa, 3 Maret 2026 pukul 10.00 WIB.

Alasan Penundaan Sidang Yaqut

Hakim Tunggal, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, mengatakan bahwa KPK telah mengajukan surat penundaan tertanggal 19 Februari 2026.

Surat itu meminta agar jadwal sidang praperadilan diundur satu minggu ke depan karena KPK sedang menghadapi sidang lain secara bersamaan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa permohonan penundaan diajukan oleh Biro Hukum komisi tersebut.

Ia menyebutkan bahwa tim sedang menangani empat sidang praperadilan lain pada waktu yang bersamaan sehingga perlu mengatur ulang agenda persidangan.

Hakim juga menegaskan bahwa jika pada pemanggilan berikutnya KPK kembali tidak hadir, sidang tetap akan dilanjutkan sesuai aturan yang berlaku.

Yaqut Hadir dalam persidangan

Kehadiran Yaqut dan Situasi Sidang

Sementara itu, Yaqut hadir langsung di sidang praperadilan tersebut. Ia datang dengan dukungan pengacara dan sejumlah simpatisan.

Beberapa simpatisan sempat terdengar kecewa dan bersorak di dalam ruang sidang setelah KPK tak muncul. Hakim kemudian menegur para simpatisan agar suasana sidang tetap tertib.

Yaqut menegaskan bahwa langkahnya mengajukan praperadilan bukan dimaksudkan untuk menghambat proses hukum, tetapi merupakan hak hukum yang boleh ditempuh untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.

Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK telah menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.

Kedua tersangka disangka melanggar pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Nilai kerugian negara akibat perkara ini hingga kini masih dalam tahap finalisasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Adapun praperadilan yang diajukan Yaqut terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Yang menandai upayanya menggugat keabsahan penetapan tersangka tersebut di PN Jakarta Selatan.

Baca Artikel Lainnya :

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

Trump Naikkan Tarif Global Jadi 15% Lawan Putusan MA

Pemuja.com – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengumumkan kenaikan tarif impor global menjadi 15 persen. Keputusan itu diambil hanya sehari setelah tarif sementara...

Harga Cabai Rawit Merah Melonjak, Sempat Tembus Rp 140.000/kg

Pemuja.com – Harga cabai rawit merah di Indonesia kembali mencatat lonjakan tajam menjelang bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri. Berdasarkan data...

Related Articles

TransJakarta Blok M – Bandara Soekarno-Hatta Resmi Dibuka

Pemuja.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meluncurkan rute baru layanan TransJakarta...

Eks Kemenag Yaqut Ditahan KPK Usai Praperadilan Ditolak

Pemuja.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut...

Biaya Mudik Bertambah, Tarif Tol Batang–Semarang Naik

Pemuja.com – Menjelang musim mudik Lebaran 2026, kabar kenaikan tarif jalan tol...

Prabowo: Indonesia Pasti Mampu Keluar dari Krisis

Pemuja.com – Presiden Prabowo Subianto menyatakan keyakinannya bahwa Indonesia mampu melewati berbagai...