Home Berita KPK Tidak Hadir, Sidang Yaqut Ditunda Hingga Sepekan
BeritaNasional

KPK Tidak Hadir, Sidang Yaqut Ditunda Hingga Sepekan

Share
Yaqut
Share

Pemuja.com – Sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditunda satu pekan setelah Komisi antirasuah tersebut tidak hadir sebagai termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (24/2/2026).

Sidang ini digelar untuk menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka Yaqut dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 yang dilakukan oleh KPK.

Namun, karena KPK tidak hadir di ruang sidang, hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga Selasa, 3 Maret 2026 pukul 10.00 WIB.

Alasan Penundaan Sidang Yaqut

Hakim Tunggal, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, mengatakan bahwa KPK telah mengajukan surat penundaan tertanggal 19 Februari 2026.

Surat itu meminta agar jadwal sidang praperadilan diundur satu minggu ke depan karena KPK sedang menghadapi sidang lain secara bersamaan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa permohonan penundaan diajukan oleh Biro Hukum komisi tersebut.

Ia menyebutkan bahwa tim sedang menangani empat sidang praperadilan lain pada waktu yang bersamaan sehingga perlu mengatur ulang agenda persidangan.

Hakim juga menegaskan bahwa jika pada pemanggilan berikutnya KPK kembali tidak hadir, sidang tetap akan dilanjutkan sesuai aturan yang berlaku.

Yaqut Hadir dalam persidangan

Kehadiran Yaqut dan Situasi Sidang

Sementara itu, Yaqut hadir langsung di sidang praperadilan tersebut. Ia datang dengan dukungan pengacara dan sejumlah simpatisan.

Beberapa simpatisan sempat terdengar kecewa dan bersorak di dalam ruang sidang setelah KPK tak muncul. Hakim kemudian menegur para simpatisan agar suasana sidang tetap tertib.

Yaqut menegaskan bahwa langkahnya mengajukan praperadilan bukan dimaksudkan untuk menghambat proses hukum, tetapi merupakan hak hukum yang boleh ditempuh untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.

Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK telah menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.

Kedua tersangka disangka melanggar pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Nilai kerugian negara akibat perkara ini hingga kini masih dalam tahap finalisasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Adapun praperadilan yang diajukan Yaqut terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Yang menandai upayanya menggugat keabsahan penetapan tersangka tersebut di PN Jakarta Selatan.

Baca Artikel Lainnya :

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

Viral Pernyataan Mendes Soal Alfamart dan Indomaret Demi Koperasi Desa

Pemuja.com – Kemunculan program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebelumnya sudah lebih dulu menghebohkan publik. Program ini ramai dibahas setelah muncul pengadaan kendaraan...

Tiga Kali ke Prancis Dalam Lima Bulan, Hubungan Indonesia-Prancis Makin Mesra

Pemuja.com – Di tengah situasi negara dan dunia yang masih dipenuhi ketidakpastian ekonomi dan geopolitik, Presiden Prabowo Subianto kembali melakukan perjalanan ke luar...

Related Articles

Wacana Kenaikan Tarif Transjabodetabek Tuai Kekhawatiran Komuter

Pemuja.com – Kabar yang mulai membuat khawatir para pekerja komuter muncul dari...

Presiden Prabowo Pergi ke Lampung, Resmikan RSUD Baru

Pemuja.com – Presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Lampung pada...

Harga Beras Naik di Sejumlah Daerah, Mentan Tegaskan Stok Beras Justru Surplus

Pemuja.com – Tanpa tanda-tanda penurunan, harga beras di sejumlah daerah di Indonesia...

Pertamax Tembus Rp16.250 per Liter, Naik Hampir Rp4.000

Pemuja.com – Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi Pertamina kembali menjadi...