Pemuja.com – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung secara resmi menetapkan aturan baru yang melarang pembangunan lapangan padel baru di zona perumahan atau permukiman.
Keputusan ini diambil menyusul banyaknya keluhan warga terhadap gangguan yang ditimbulkan fasilitas olahraga tersebut di lingkungan tempat tinggal.
Larangan Pembangunan Padel Baru di Area Perumahan
Pramono menyatakan bahwa mulai sekarang penerbitan izin pembangunan lapangan padel baru di kawasan perumahan Jakarta dihentikan total. Semua lapangan padel yang akan dibangun ke depan wajib berada di zona komersial.
“Sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru,” ujar Pramono usai memimpin rapat terbatas di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Respons Terhadap Keluhan Warga
Keputusan ini dibuat sebagai respons atas seringnya keluhan masyarakat yang tinggal di dekat lapangan padel.
Warga mengeluhkan kebisingan, parkir liar, hingga gangguan aktivitas malam hari akibat fasilitas tersebut yang sering beroperasi hingga larut.
Pramono mengatakan bahwa keberadaan fasilitas olahraga itu di tengah lingkungan perumahan dapat menimbulkan gangguan kenyamanan hidup warga.
Ia menilai bahwa aktivitas padel harus dijalankan tanpa mengorbankan ketenangan dan pola hidup masyarakat sekitar.
Aturan Jam Operasional dan Kondisi Eksisting
Bagi lapangan padel yang sudah berdiri di kawasan perumahan namun telah memiliki izin bangunan, Pemprov DKI menetapkan batasan waktu operasional maksimum hingga pukul 20.00 WIB. Selain itu, pengelola fasilitas diwajibkan menerapkan peredam suara guna mengurangi kebisingan.
Aturan ini diberlakukan untuk meningkatkan toleransi dan mengakomodasi kenyamanan warga tanpa serta-merta menutup fasilitas yang sudah beroperasi.
Pengelola juga diminta melakukan negosiasi dengan warga setempat terkait penggunaan fasilitas olahraga ini.

Penertiban Lapangan Padel Tanpa Izin
Selain larangan pembangunan baru, Pramono juga menginstruksikan penertiban lapangan padel yang diduga beroperasi tanpa izin lengkap seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Lapangan yang terbukti tidak memiliki izin atau melanggar aturan tata ruang dapat ditutup atau bahkan dibongkar oleh Pemprov.
Saat ini, data awal menunjukkan terdapat ratusan lapangantersebut di Jakarta, dan pemerintah masih memverifikasi berapa banyak yang beroperasi tanpa izin resmi.
Tujuan Kebijakan Larangan Padel
Pramono menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk membatasi olahraga yang tengah populer di ibu kota. Kebijakan dibuat untuk menyeimbangkan perkembangan fasilitas olahraga dengan kondisi sosial dan kenyamanan masyarakat yang tinggal di sekitarnya.
Ia menekankan bahwa aturan yang lebih ketat di kawasan perumahan adalah bentuk upaya pemerintah untuk memastikan warga tetap merasa nyaman dan tidak terganggu oleh aktivitas komersial yang berada terlalu dekat dengan hunian.aspada. Warga juga diminta mengikuti informasi resmi dari pemerintah daerah dan instansi terkait.
Leave a comment