Home Berita PN Jaksel Tolak Praperadilan Yaqut, Status Tersangka Berlaku
BeritaNasional

PN Jaksel Tolak Praperadilan Yaqut, Status Tersangka Berlaku

Share
Share

Pemuja.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Dengan putusan tersebut, status tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Yaqut tetap sah dan proses hukum dapat terus dilanjutkan.

Putusan itu dibacakan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 11 Maret 2026 oleh hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro. Hakim menyatakan bahwa seluruh permohonan yang diajukan oleh pihak pemohon tidak dapat dikabulkan.

Permohonan Praperadilan Yaqut Ditolak Seluruhnya

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan ditolak seluruhnya. Hakim menilai penetapan tersangka terhadapnya telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dengan putusan tersebut, gugatan Yaqut yang meminta agar status tersangkanya dibatalkan tidak diterima oleh pengadilan. Biaya perkara dalam sidang tersebut juga ditetapkan sebesar nihil.

Hakim Tolak Praperadilan Yaqut

Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Yaqut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambahan kuota haji tahun 2023–2024. Penyidik menilai penetapan tersangka telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah.

KPK juga menyatakan bahwa penyelidikan kasus tersebut dilakukan setelah memeriksa puluhan saksi dan mengumpulkan berbagai dokumen serta bukti terkait dugaan penyalahgunaan kebijakan kuota haji.

Baca Juga : Yaqut Bela Pembagian Kuota Haji 50:50, KPK Langsung Bantah

Dalam proses sebelumnya, ia mengajukan praperadilan pada 10 Februari 2026 untuk menggugat keabsahan penetapan tersangka oleh KPK. Gugatan tersebut kemudian terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Status Tersangka Yaqut Tetap Berlaku

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, status tersangka terhadap Yaqut tetap sah secara hukum. Hal ini berarti KPK dapat melanjutkan proses penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti tambahan dalam perkara tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh nasional yang pernah menjabat sebagai Menteri Agama. Hingga kini, proses hukum masih berjalan dan perkembangan berikutnya akan ditentukan oleh hasil penyidikan yang dilakukan oleh KPK.

Baca Artikel Lainnya :

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

Penjualan Honda Nyungsep, Sejumlah Dealer Mulai Tumbang

Pemuja.com – Penjualan mobil Honda di Indonesia tengah mengalami penurunan signifikan, bahkan disebut-sebut separah masa pandemi. Kondisi ini menjadi sinyal serius bagi pabrikan...

Tiga Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon Terima Penghargaan Dari PBB

Pemuja.com – Tiga prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang tergabung dalam misi perdamaian dunia dilaporkan gugur saat menjalankan tugas di Lebanon. Mereka merupakan...

Related Articles

Harga BBM Non Subsidi Resmi Naik, Ini Daftarnya

Pemuja.com – PT Pertamina resmi menaikkan harga sejumlah bahan bakar minyak (BBM)...

Bahlil Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi, Kapan?

Pemuja.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memberikan...

Menatap Semifinal Liga Champions 2026, 4 Tim Siap Tempur

Pemuja.com – Empat tim memastikan langkah ke semifinal Liga Champions 2025/2026. Tanpa...

Empat Besar Liga Champions Terbentuk, Siapa Saja Yang Lolos?

Pemuja.com – Babak gugur selalu menyajikan cerita berbeda. Tekanan tinggi, tempo cepat,...