Home Berita PN Jaksel Tolak Praperadilan Yaqut, Status Tersangka Berlaku
BeritaNasional

PN Jaksel Tolak Praperadilan Yaqut, Status Tersangka Berlaku

Share
Share

Pemuja.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Dengan putusan tersebut, status tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Yaqut tetap sah dan proses hukum dapat terus dilanjutkan.

Putusan itu dibacakan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 11 Maret 2026 oleh hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro. Hakim menyatakan bahwa seluruh permohonan yang diajukan oleh pihak pemohon tidak dapat dikabulkan.

Permohonan Praperadilan Yaqut Ditolak Seluruhnya

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan ditolak seluruhnya. Hakim menilai penetapan tersangka terhadapnya telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dengan putusan tersebut, gugatan Yaqut yang meminta agar status tersangkanya dibatalkan tidak diterima oleh pengadilan. Biaya perkara dalam sidang tersebut juga ditetapkan sebesar nihil.

Hakim Tolak Praperadilan Yaqut

Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Yaqut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambahan kuota haji tahun 2023–2024. Penyidik menilai penetapan tersangka telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah.

KPK juga menyatakan bahwa penyelidikan kasus tersebut dilakukan setelah memeriksa puluhan saksi dan mengumpulkan berbagai dokumen serta bukti terkait dugaan penyalahgunaan kebijakan kuota haji.

Baca Juga : Yaqut Bela Pembagian Kuota Haji 50:50, KPK Langsung Bantah

Dalam proses sebelumnya, ia mengajukan praperadilan pada 10 Februari 2026 untuk menggugat keabsahan penetapan tersangka oleh KPK. Gugatan tersebut kemudian terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Status Tersangka Yaqut Tetap Berlaku

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, status tersangka terhadap Yaqut tetap sah secara hukum. Hal ini berarti KPK dapat melanjutkan proses penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti tambahan dalam perkara tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh nasional yang pernah menjabat sebagai Menteri Agama. Hingga kini, proses hukum masih berjalan dan perkembangan berikutnya akan ditentukan oleh hasil penyidikan yang dilakukan oleh KPK.

Baca Artikel Lainnya :

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

Pengacara Don Ritto Kalim Emas 74 Kg dan Uang Punya Yayasan

Pemuja.com – Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, menyatakan uang tunai dan emas batangan seberat 74 kilogram yang ditemukan penyidik di dalam brankas...

Iran Beri Serangan ke Arab Saudi, Incar Pangkalan Militer AS

Pemuja.com – Konflik di Timur Tengah kembali memanas, Iran dilaporkan memperluas operasi militernya dengan melancarkan serangan ke wilayah Arab Saudi yang menyasar pangkalan...

Related Articles

Putusan Praperadilan Roy Suryo Jilid III Dibacakan Hari Ini

Pemuja.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan membacakan putusan sidang praperadilan jilid...

Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 Agustus 2026

Pemuja.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana dua permohonan...

Nadiem Jalani Sidang Perdana Banding Kasus Chromebook

Pemuja.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim,...

112 Korban Serangan Israel Dimakamkan Massal di Gaza

Pemuja.com – Ribuan warga Palestina memadati kawasan Sabra, Kota Gaza, untuk mengikuti...