Home Berita PN Jaksel Tolak Praperadilan Yaqut, Status Tersangka Berlaku
BeritaNasional

PN Jaksel Tolak Praperadilan Yaqut, Status Tersangka Berlaku

Share
Share

Pemuja.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Dengan putusan tersebut, status tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Yaqut tetap sah dan proses hukum dapat terus dilanjutkan.

Putusan itu dibacakan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 11 Maret 2026 oleh hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro. Hakim menyatakan bahwa seluruh permohonan yang diajukan oleh pihak pemohon tidak dapat dikabulkan.

Permohonan Praperadilan Yaqut Ditolak Seluruhnya

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan ditolak seluruhnya. Hakim menilai penetapan tersangka terhadapnya telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dengan putusan tersebut, gugatan Yaqut yang meminta agar status tersangkanya dibatalkan tidak diterima oleh pengadilan. Biaya perkara dalam sidang tersebut juga ditetapkan sebesar nihil.

Hakim Tolak Praperadilan Yaqut

Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Yaqut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambahan kuota haji tahun 2023–2024. Penyidik menilai penetapan tersangka telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah.

KPK juga menyatakan bahwa penyelidikan kasus tersebut dilakukan setelah memeriksa puluhan saksi dan mengumpulkan berbagai dokumen serta bukti terkait dugaan penyalahgunaan kebijakan kuota haji.

Baca Juga : Yaqut Bela Pembagian Kuota Haji 50:50, KPK Langsung Bantah

Dalam proses sebelumnya, ia mengajukan praperadilan pada 10 Februari 2026 untuk menggugat keabsahan penetapan tersangka oleh KPK. Gugatan tersebut kemudian terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Status Tersangka Yaqut Tetap Berlaku

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, status tersangka terhadap Yaqut tetap sah secara hukum. Hal ini berarti KPK dapat melanjutkan proses penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti tambahan dalam perkara tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh nasional yang pernah menjabat sebagai Menteri Agama. Hingga kini, proses hukum masih berjalan dan perkembangan berikutnya akan ditentukan oleh hasil penyidikan yang dilakukan oleh KPK.

Baca Artikel Lainnya :

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

Program MBG Diperluas Lewat SPPG Polri, Muncul Kritik Tajam Publik

Pemuja.com – Pemerintah terus memperluas pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan melibatkan berbagai institusi negara. Terbaru, jajaran Kepolisian meresmikan ratusan Satuan Pelayanan...

KTT BoP Dimulai Hari Ini, Trump Akan Pimpin Pertemuan Perdana

Pemuja.com – Konferensi Tingkat Tinggi (Summit) perdana Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian berlangsung hari ini di Washington DC, Amerika Serikat. Pertemuan...

Related Articles

AHY : Puncak Mudik Lebaran 2026 Terjadi Dua Gelombang

Pemuja.com – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono...

KPK Gelar OTT di Bengkulu, Tangkap Bupati Rejang Lebong

Pemuja.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT)...

Iran Serang Kilang Minyak Bahrain, Apa Penyebabnya?

Pemuja.com – Iran dilaporkan melancarkan serangan terhadap fasilitas kilang minyak utama di...

Kilang Minyak Iran Diserang AS–Israel, Teheran Hujan Asam

Pemuja.com – Ibu kota Iran, Tehran, dilaporkan turun hujan asam setelah serangan...