Home Berita Masuk Injury Time, Akhirnya DJP Geser Deadline SPT Badan hingga Akhir Mei
BeritaBusinessNasional

Masuk Injury Time, Akhirnya DJP Geser Deadline SPT Badan hingga Akhir Mei

Share
SPT Badan
SPT Badan
Share

Pemuja.com – Di saat banyak wajib pajak berpacu dengan waktu di hari terakhir pelaporan, pemerintah akhirnya mengambil keputusan penting. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan.

Pengumuman ini bukan datang jauh hari sebelumnya, melainkan justru di detik-detik terakhir menjelang batas waktu 30 April. Sebuah keputusan yang terasa seperti “napas tambahan” bagi banyak perusahaan yang belum sepenuhnya siap.

Aturan Diteken Hari Itu Juga

Kepastian perpanjangan ini ditegaskan langsung oleh Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto. Ia menyampaikan bahwa kebijakan relaksasi memang sedang difinalisasi dan langsung diteken pada hari yang sama.

Artinya, bukan hanya wacana, regulasi tersebut langsung berlaku begitu diumumkan.

Perpanjangan diberikan selama satu bulan, sehingga batas akhir pelaporan SPT Badan mundur hingga 31 Mei 2026.

Langkah cepat ini sekaligus menjawab kegelisahan wajib pajak yang sejak beberapa hari terakhir berharap adanya kelonggaran.

Memberi Kepastian di Tengah Ketidakpastian

DJP menilai, tambahan waktu ini penting untuk memberi kepastian bagi wajib pajak, terutama dalam menyiapkan kelengkapan administratif pelaporan.

Tidak sedikit perusahaan yang masih berada di tahap akhir penyusunan laporan keuangan, bahkan sebagian masih dalam proses audit.

Di sisi lain, implementasi sistem baru seperti coretax juga menjadi tantangan tersendiri. Di hari-hari terakhir, lonjakan akses membuat sistem harus terus diperkuat agar tetap stabil.

Kombinasi faktor teknis dan administratif inilah yang akhirnya mendorong pemerintah mengambil langkah relaksasi.

Selalu Terjadi di Ujung Waktu

Jika menengok ke pola yang berulang, skenario seperti ini terasa familiar. Mendekati tenggat, aktivitas melonjak tajam, antrean pelaporan menumpuk, lalu di ujung waktu muncul kebijakan relaksasi.

Di lapangan, situasinya bahkan lebih nyata. Akses ke sistem pelaporan kerap tersendat di hari-hari terakhir. Lonjakan pengguna yang memilih melapor di menit akhir membuat situs sempat melambat, bahkan tidak sedikit yang mengeluhkan gagal akses.

Jika pola ini terus berulang, maka yang bergeser bukan hanya batas waktu. Tapi juga perilaku, bahwa tenggat bukan lagi garis akhir, melainkan sekadar penanda sebelum “kelonggaran” berikutnya datang.

Baca Artikel Lainnya :

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

Pantang Mundur! KPK OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Pemuja.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang kepala daerah. Bupati Pemalang Anom Widiyantoro terjaring dalam operasi...

Materi Pencegahan LGBTQ Segera Masuk Pelajaran Agama

Pemuja.com – Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan materi edukasi pencegahan penyebaran budaya LGBTQ rampung pada Agustus 2026. Materi tersebut akan dimasukkan ke dalam pelajaran...

Related Articles

APBN 2027 Tembus Rp4.097 Triliun, Ini Sorotan Puan

Pemuja.com – Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti besarnya anggaran belanja negara...

Gempa M7,7 Guncang NTT, Peringatan Tsunami Digencarkan

Pemuja.com – Gempa bumi kuat dengan magnitudo 7,7 mengguncang wilayah sekitar Mbay,...

Prabowo : Masak TNI-Polri Tak Bisa Usut 1.000 Tambang Ilegal

Pemuja.com – Presiden Prabowo Subianto meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan...

Musim Kemarau Memuncak, Karhutla Mengancam Sejumlah Wilayah Indonesia

Pemuja.com – Memasuki puncak musim kemarau, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali...