Home Berita Masuk Injury Time, Akhirnya DJP Geser Deadline SPT Badan hingga Akhir Mei
BeritaBusinessNasional

Masuk Injury Time, Akhirnya DJP Geser Deadline SPT Badan hingga Akhir Mei

Share
SPT Badan
SPT Badan
Share

Pemuja.com – Di saat banyak wajib pajak berpacu dengan waktu di hari terakhir pelaporan, pemerintah akhirnya mengambil keputusan penting. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan.

Pengumuman ini bukan datang jauh hari sebelumnya, melainkan justru di detik-detik terakhir menjelang batas waktu 30 April. Sebuah keputusan yang terasa seperti “napas tambahan” bagi banyak perusahaan yang belum sepenuhnya siap.

Aturan Diteken Hari Itu Juga

Kepastian perpanjangan ini ditegaskan langsung oleh Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto. Ia menyampaikan bahwa kebijakan relaksasi memang sedang difinalisasi dan langsung diteken pada hari yang sama.

Artinya, bukan hanya wacana, regulasi tersebut langsung berlaku begitu diumumkan.

Perpanjangan diberikan selama satu bulan, sehingga batas akhir pelaporan SPT Badan mundur hingga 31 Mei 2026.

Langkah cepat ini sekaligus menjawab kegelisahan wajib pajak yang sejak beberapa hari terakhir berharap adanya kelonggaran.

Memberi Kepastian di Tengah Ketidakpastian

DJP menilai, tambahan waktu ini penting untuk memberi kepastian bagi wajib pajak, terutama dalam menyiapkan kelengkapan administratif pelaporan.

Tidak sedikit perusahaan yang masih berada di tahap akhir penyusunan laporan keuangan, bahkan sebagian masih dalam proses audit.

Di sisi lain, implementasi sistem baru seperti coretax juga menjadi tantangan tersendiri. Di hari-hari terakhir, lonjakan akses membuat sistem harus terus diperkuat agar tetap stabil.

Kombinasi faktor teknis dan administratif inilah yang akhirnya mendorong pemerintah mengambil langkah relaksasi.

Selalu Terjadi di Ujung Waktu

Jika menengok ke pola yang berulang, skenario seperti ini terasa familiar. Mendekati tenggat, aktivitas melonjak tajam, antrean pelaporan menumpuk, lalu di ujung waktu muncul kebijakan relaksasi.

Di lapangan, situasinya bahkan lebih nyata. Akses ke sistem pelaporan kerap tersendat di hari-hari terakhir. Lonjakan pengguna yang memilih melapor di menit akhir membuat situs sempat melambat, bahkan tidak sedikit yang mengeluhkan gagal akses.

Jika pola ini terus berulang, maka yang bergeser bukan hanya batas waktu. Tapi juga perilaku, bahwa tenggat bukan lagi garis akhir, melainkan sekadar penanda sebelum “kelonggaran” berikutnya datang.

Baca Artikel Lainnya :

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

Trump Umumkan Gencatan Senjata 10 Hari antara Israel-Lebanon

Pemuja.com – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengumumkan tercapainya kesepakatan gencatan senjata selama 10 hari antara Israel dan Lebanon pada 16 April 2026....

Breaking News: Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman

Pemuja.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menangkap Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, pada Kamis (16/4/2026). Penangkapan ini langsung menjadi sorotan publik karena...

Related Articles

Biaya Perang AS Melawan Iran Membengkak, Tembus Rp860T

Pemuja.com – Biaya perang Amerika Serikat dalam konflik dengan Iran meningkat tajam...

May Day 2026 Kembali Digelar di Monas: Antara Panggung Megah dan Politik

Pemuja.com – Peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2026 kembali hadir dengan...

Polisi Makkah Tangkap 3 WNI Terkait Penipuan Haji

Pemuja.com – Aparat keamanan di Kota Makkah menangkap tiga warga negara Indonesia...

Leg Pertama Liga Champions Telah Usai: 9 Gol di Paris, Drama Penalti Warnai Madrid

Pemuja.com – Pertarungan leg pertama semifinal Liga Champions menghadirkan dua cerita kontras....