Home Berita 3 Hari Lagi Pembatasan Akun Digital Anak Mulai Berlaku
BeritaNasional

3 Hari Lagi Pembatasan Akun Digital Anak Mulai Berlaku

Share
Share

Pemuja.com – Pemerintah Indonesia melalui Komdigi kembali mengingatkan masyarakat bahwa kebijakan pembatasan akses digital bagi anak-anak akan mulai diterapkan pada 28 Maret 2026. Dengan demikian, hanya tersisa tiga hari bagi orang tua dan pengguna untuk bersiap sebelum aturan ini resmi berlaku secara nasional.

Kebijakan ini dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari regulasi perlindungan anak di sistem elektronik. Melalui kebijakan ini, pemerintah mewajibkan platform digital untuk membatasi atau menonaktifkan akun pengguna yang tidak memenuhi batas usia minimum.

Media Sosial dan Game yang Terdampak

Dalam penerapannya, sejumlah platform populer akan terdampak kebijakan ini. Beberapa di antaranya adalah:

  • YouTube
  • Instagram
  • TikTok
  • Roblox

Platform-platform tersebut diwajibkan melakukan verifikasi usia pengguna. Jika ditemukan akun yang dimiliki anak di bawah batas usia, umumnya di bawah 16 tahun tanpa pengawasan orang tua, maka akun tersebut berpotensi diblokir atau dibatasi aksesnya.

Alasan Pemerintah Terapkan Kebijakan

Pemerintah menilai bahwa anak-anak sangat rentan terhadap berbagai risiko di dunia digital. Mulai dari paparan konten tidak pantas, perundungan siber (cyberbullying), hingga potensi kecanduan media sosial dan penggunaan gawai menjadi perhatian utama.

Karena itu, langkah ini dianggap penting untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda. Selain itu, kebijakan ini juga akan diterapkan secara bertahap. Platform digital diminta melakukan verifikasi usia pengguna serta memastikan akun yang tidak memenuhi batas usia tidak dapat mengakses layanan mereka.

Imbauan untuk Orang Tua

Seiring semakin dekatnya waktu penerapan, masyarakat diimbau untuk segera menyesuaikan diri. Orang tua disarankan untuk:

  • Mengaktifkan fitur parental control
  • Memastikan usia pada akun anak sesuai ketentuan
  • Mendampingi anak saat menggunakan internet

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan semata-mata pembatasan, melainkan langkah preventif untuk melindungi anak-anak dari berbagai ancaman di dunia digital yang semakin kompleks, sekaligus membantu orang tua dalam mengawasi penggunaan teknologi oleh anak.

Baca Artikel Lainnya :

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

Kemlu Sebut 15 WNI Ingin Keluar dari Iran, Siapkan Evakuasi

Pemuja.com – Kementerian Luar Negeri menyatakan sebanyak 15 Warga Negara Indonesia (WNI) di Iran ingin keluar dari wilayah tersebut. Permintaan itu muncul di...

Prabowo Siap Jadi Mediator untuk Konflik di Timur Tengah

Pemuja.com – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyatakan kesiapan dirinya dan Indonesia untuk memainkan peran diplomasi aktif sebagai mediator guna meredam eskalasi konflik...

Related Articles

KPK Cabut Tahanan Rumah, Yaqut Kembali ke Rutan

Pemuja.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) resmi mencabut status tahanan...

One Way Nasional Arus Balik Lebaran 2026 Resmi Dimulai Hari Ini

Pemuja.com – Rekayasa lalu lintas berupa sistem satu arah (one way) nasional...

Pesawat Militer Kolombia Bawa 125 Orang Jatuh, Puluhan Tewas

Pemuja.com – Sebuah pesawat militer milik Angkatan Udara Kolombia dilaporkan jatuh sesaat...

Trump Ancam Hancurkan Pembangkit Listrik Iran dalam 48 Jam

Pemuja.com – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengeluarkan ultimatum keras kepada Iran....