Home Berita 3 Hari Lagi Pembatasan Akun Digital Anak Mulai Berlaku
BeritaNasional

3 Hari Lagi Pembatasan Akun Digital Anak Mulai Berlaku

Share
Share

Pemuja.com – Pemerintah Indonesia melalui Komdigi kembali mengingatkan masyarakat bahwa kebijakan pembatasan akses digital bagi anak-anak akan mulai diterapkan pada 28 Maret 2026. Dengan demikian, hanya tersisa tiga hari bagi orang tua dan pengguna untuk bersiap sebelum aturan ini resmi berlaku secara nasional.

Kebijakan ini dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari regulasi perlindungan anak di sistem elektronik. Melalui kebijakan ini, pemerintah mewajibkan platform digital untuk membatasi atau menonaktifkan akun pengguna yang tidak memenuhi batas usia minimum.

Media Sosial dan Game yang Terdampak

Dalam penerapannya, sejumlah platform populer akan terdampak kebijakan ini. Beberapa di antaranya adalah:

  • YouTube
  • Instagram
  • TikTok
  • Roblox

Platform-platform tersebut diwajibkan melakukan verifikasi usia pengguna. Jika ditemukan akun yang dimiliki anak di bawah batas usia, umumnya di bawah 16 tahun tanpa pengawasan orang tua, maka akun tersebut berpotensi diblokir atau dibatasi aksesnya.

Alasan Pemerintah Terapkan Kebijakan

Pemerintah menilai bahwa anak-anak sangat rentan terhadap berbagai risiko di dunia digital. Mulai dari paparan konten tidak pantas, perundungan siber (cyberbullying), hingga potensi kecanduan media sosial dan penggunaan gawai menjadi perhatian utama.

Karena itu, langkah ini dianggap penting untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda. Selain itu, kebijakan ini juga akan diterapkan secara bertahap. Platform digital diminta melakukan verifikasi usia pengguna serta memastikan akun yang tidak memenuhi batas usia tidak dapat mengakses layanan mereka.

Imbauan untuk Orang Tua

Seiring semakin dekatnya waktu penerapan, masyarakat diimbau untuk segera menyesuaikan diri. Orang tua disarankan untuk:

  • Mengaktifkan fitur parental control
  • Memastikan usia pada akun anak sesuai ketentuan
  • Mendampingi anak saat menggunakan internet

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan semata-mata pembatasan, melainkan langkah preventif untuk melindungi anak-anak dari berbagai ancaman di dunia digital yang semakin kompleks, sekaligus membantu orang tua dalam mengawasi penggunaan teknologi oleh anak.

Baca Artikel Lainnya :

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

Update Galodo Solok, Satu Korban Tewas dan Potongan Kayu Beredar di Medsos

Pemuja.com – Kabar terbaru dari banjir bandang atau galodo yang menerjang Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Satu warga ditemukan meninggal dunia di aliran Sungai...

Sidang Umum PBB 2026 Memanas, Diwarnai Aksi Walk Out

Pemuja.com – Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB yang digelar di New York, Amerika Serikat akan membahas berbagai persoalan dunia. Mulai dari perang...

Related Articles

MotoGP Indonesia 2026 Akhir Pekan Ini, Persaingan Martin dan Marquez Sangat Terasa

Pemuja.com – Mandalika akhir pekan ini akan menjadi ramai kembali. Sirkuit Pertamina...

Tabrakan Beruntun Kembali Terjadi di Tol Cipularang KM 91, 15 Kendaraan Terlibat

Pemuja.com – Mengerikan, kecelakaan beruntun kembali terjadi di Tol Cipularang arah Jakarta....

81 Pesawat Militer AS Rusak atau Hilang dalam Perang Iran

Pemuja.com – Kabar terbaru dari perang Amerika-Iran, ternyata sedikitnya sudah 81 pesawat...

Biaya Haji 2027 Resmi Tembus Rp98,4 Juta

Pemuja.com – Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi resmi ditetapkan...