Pemuja.com – Pemerintah Indonesia melalui Komdigi kembali mengingatkan masyarakat bahwa kebijakan pembatasan akses digital bagi anak-anak akan mulai diterapkan pada 28 Maret 2026. Dengan demikian, hanya tersisa tiga hari bagi orang tua dan pengguna untuk bersiap sebelum aturan ini resmi berlaku secara nasional.
Kebijakan ini dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari regulasi perlindungan anak di sistem elektronik. Melalui kebijakan ini, pemerintah mewajibkan platform digital untuk membatasi atau menonaktifkan akun pengguna yang tidak memenuhi batas usia minimum.
Media Sosial dan Game yang Terdampak
Dalam penerapannya, sejumlah platform populer akan terdampak kebijakan ini. Beberapa di antaranya adalah:
- YouTube
- TikTok
- Roblox
Platform-platform tersebut diwajibkan melakukan verifikasi usia pengguna. Jika ditemukan akun yang dimiliki anak di bawah batas usia, umumnya di bawah 16 tahun tanpa pengawasan orang tua, maka akun tersebut berpotensi diblokir atau dibatasi aksesnya.
Alasan Pemerintah Terapkan Kebijakan
Pemerintah menilai bahwa anak-anak sangat rentan terhadap berbagai risiko di dunia digital. Mulai dari paparan konten tidak pantas, perundungan siber (cyberbullying), hingga potensi kecanduan media sosial dan penggunaan gawai menjadi perhatian utama.
Karena itu, langkah ini dianggap penting untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda. Selain itu, kebijakan ini juga akan diterapkan secara bertahap. Platform digital diminta melakukan verifikasi usia pengguna serta memastikan akun yang tidak memenuhi batas usia tidak dapat mengakses layanan mereka.
Imbauan untuk Orang Tua
Seiring semakin dekatnya waktu penerapan, masyarakat diimbau untuk segera menyesuaikan diri. Orang tua disarankan untuk:
- Mengaktifkan fitur parental control
- Memastikan usia pada akun anak sesuai ketentuan
- Mendampingi anak saat menggunakan internet
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan semata-mata pembatasan, melainkan langkah preventif untuk melindungi anak-anak dari berbagai ancaman di dunia digital yang semakin kompleks, sekaligus membantu orang tua dalam mengawasi penggunaan teknologi oleh anak.
Leave a comment