Home Berita 3 Hari Lagi Pembatasan Akun Digital Anak Mulai Berlaku
BeritaNasional

3 Hari Lagi Pembatasan Akun Digital Anak Mulai Berlaku

Share
Share

Pemuja.com – Pemerintah Indonesia melalui Komdigi kembali mengingatkan masyarakat bahwa kebijakan pembatasan akses digital bagi anak-anak akan mulai diterapkan pada 28 Maret 2026. Dengan demikian, hanya tersisa tiga hari bagi orang tua dan pengguna untuk bersiap sebelum aturan ini resmi berlaku secara nasional.

Kebijakan ini dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari regulasi perlindungan anak di sistem elektronik. Melalui kebijakan ini, pemerintah mewajibkan platform digital untuk membatasi atau menonaktifkan akun pengguna yang tidak memenuhi batas usia minimum.

Media Sosial dan Game yang Terdampak

Dalam penerapannya, sejumlah platform populer akan terdampak kebijakan ini. Beberapa di antaranya adalah:

  • YouTube
  • Instagram
  • TikTok
  • Roblox

Platform-platform tersebut diwajibkan melakukan verifikasi usia pengguna. Jika ditemukan akun yang dimiliki anak di bawah batas usia, umumnya di bawah 16 tahun tanpa pengawasan orang tua, maka akun tersebut berpotensi diblokir atau dibatasi aksesnya.

Alasan Pemerintah Terapkan Kebijakan

Pemerintah menilai bahwa anak-anak sangat rentan terhadap berbagai risiko di dunia digital. Mulai dari paparan konten tidak pantas, perundungan siber (cyberbullying), hingga potensi kecanduan media sosial dan penggunaan gawai menjadi perhatian utama.

Karena itu, langkah ini dianggap penting untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda. Selain itu, kebijakan ini juga akan diterapkan secara bertahap. Platform digital diminta melakukan verifikasi usia pengguna serta memastikan akun yang tidak memenuhi batas usia tidak dapat mengakses layanan mereka.

Imbauan untuk Orang Tua

Seiring semakin dekatnya waktu penerapan, masyarakat diimbau untuk segera menyesuaikan diri. Orang tua disarankan untuk:

  • Mengaktifkan fitur parental control
  • Memastikan usia pada akun anak sesuai ketentuan
  • Mendampingi anak saat menggunakan internet

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan semata-mata pembatasan, melainkan langkah preventif untuk melindungi anak-anak dari berbagai ancaman di dunia digital yang semakin kompleks, sekaligus membantu orang tua dalam mengawasi penggunaan teknologi oleh anak.

Baca Artikel Lainnya :

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

Sosok Cole Allen, Pelaku Penembakan di Acara Trump Terungkap

Pemuja.com – Insiden penembakan yang mengguncang acara bergengsi White House Correspondents’ Dinner yang dihadiri Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengungkap sosok pelaku bernama...

Terungkap, Dugaan Penyiksaan Anak di Daycare Yogya Gegerkan Publik

Pemuja.com – Berita memilukan datang dari Yogyakarta. Daycare, sebuah tempat yang seharusnya menjadi ruang aman bagi anak-anak justru berubah menjadi sumber ketakutan. Kasus...

Related Articles

Dollar AS Sentuh Rp17.500 Saat Ekonomi Indonesia Disebut Tumbuh 5,61 Persen

Pemuja.com – Nilai tukar rupiah kembali menjadi sorotan setelah dolar Amerika Serikat...

Sidang Tuntutan Nadiem Makarim Digelar 13 Mei 2026

Pemuja.com – Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device...

TNI Kembali Kirim 742 Prajurit Perdamaian Siap Berangkat 22 Mei

Pemuja.com – Sebanyak 742 prajurit TNI siap diberangkatkan ke Lebanon pada 22...

Erupsi Gunung Dukono di Maluku Utara Tewaskan 3 Pendaki

Pemuja.com – Erupsi Gunung Dukono menelan korban jiwa setelah tiga pendaki dilaporkan...