Pemuja.com – Purbaya Yudhi Sadewa mewacanakan perpanjangan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi hingga akhir April 2026. Kebijakan ini tengah disiapkan sebagai bentuk relaksasi di tengah berbagai kendala yang dihadapi wajib pajak.
Semula, batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi ditetapkan setiap 31 Maret. Namun, pemerintah membuka peluang untuk mengundurnya hingga 30 April 2026 agar masyarakat memiliki waktu lebih longgar dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Purbaya menyatakan, perpanjangan ini dipertimbangkan karena adanya gangguan teknis pada sistem perpajakan baru serta periode pelaporan yang beririsan dengan libur Lebaran. Kondisi tersebut dinilai menghambat sebagian wajib pajak dalam melaporkan SPT tepat waktu.
Alasan Perpanjangan dan Relaksasi
Selain faktor teknis, pemerintah juga mempertimbangkan tingkat kepatuhan pelaporan yang masih belum optimal. Hingga mendekati batas waktu, jumlah SPT yang masuk masih di bawah target yang ditetapkan.
Sebagai langkah antisipasi, pemerintah juga menyiapkan opsi relaksasi sanksi administrasi. Artinya, wajib pajak orang pribadi yang terlambat melapor kemungkinan tidak akan dikenakan denda selama masa perpanjangan diberlakukan.
Masih Tahap Kajian
Meski demikian, keputusan resmi terkait perpanjangan ini masih dalam tahap pembahasan. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan bahwa kebijakan tersebut akan ditetapkan setelah evaluasi lebih lanjut menjelang akhir Maret.
Jika disetujui, kebijakan ini akan menyamakan batas waktu pelaporan wajib pajak orang pribadi dengan wajib pajak badan yang memang memiliki tenggat hingga akhir April.
Pemerintah tetap mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan SPT tanpa menunggu tenggat waktu baru, guna menghindari kendala teknis dan antrean pada sistem pelaporan pajak daring.manusia unggul yang berkontribusi bagi Indonesia.
Leave a comment