Home Berita KPK Cabut Tahanan Rumah, Yaqut Kembali ke Rutan
BeritaNasional

KPK Cabut Tahanan Rumah, Yaqut Kembali ke Rutan

Share
Share

Pemuja.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) resmi mencabut status tahanan rumah terhadap Yaqut Cholil Qoumas. Mantan Menteri Agama tersebut kini kembali ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK setelah sebelumnya menjalani penahanan di rumah.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pengalihan jenis penahanan dilakukan pada Senin, 23 Maret 2026, sebagai bagian dari proses penyidikan yang masih berjalan.

Bagian dari Kebutuhan Penyidikan

KPK menegaskan bahwa perubahan status penahanan ini dilakukan berdasarkan kebutuhan teknis penyidikan. Pengembalian ke rutan dinilai penting untuk memastikan proses hukum berjalan lebih optimal hingga tahap penuntutan.

“Hari ini KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan… dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” ujar Budi.

Baca Juga : Yaqut Bela Pembagian Kuota Haji 50:50, KPK Langsung Bantah

Selain itu, lembaga antirasuah memastikan bahwa seluruh proses tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak akan menghambat penyelesaian perkara.

Yaqut Sempat Jadi Tahanan Rumah

Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas diketahui menjalani tahanan rumah sejak 19 Maret 2026. Status tersebut diberikan setelah adanya permohonan dari pihak keluarga dan tetap berada dalam pengawasan KPK.

Namun, setelah evaluasi lebih lanjut, KPK memutuskan untuk mengembalikan status penahanan ke rutan sebagai bagian dari langkah lanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.

Yaqut

Jalani Pemeriksaan Kesehatan

Sebelum kembali ditempatkan di rutan, Yaqut sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit sebagai prosedur standar. Hal ini dilakukan untuk memastikan kondisi fisiknya layak menjalani masa penahanan.

Kasus Yaqut Masih Berjalan

Kasus yang menjerat Yaqut terkait dugaan korupsi pengelolaan kuota haji. KPK memastikan penyidikan masih terus berprogres dan akan dilanjutkan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap untuk tahap penuntutan.

Baca Artikel Lainnya :

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

Lapas Cibinong Geger! Ombudsman Temukan Kamar Bak Apartemen

Pemuja.com – Lembaga pemasyarakatan seharusnya menjadi tempat bagi warga binaan untuk menjalani hukuman sekaligus menebus kesalahan. Namun, bagaimana jika di balik tembok lapas...

Demo Buruh Jakarta Hari Ini, 50 Ribu Massa Turun ke Jalan

Pemuja.com – Sekitar 50 ribu buruh menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta, Kamis, 24 September 2026. Massa berasal dari sejumlah wilayah, termasuk DKI...

Related Articles

Listrik Padam di Batam, BBM Sulit Dicari di Bali, Apa Tanggapan Pemerintah?

Pemuja.com – Sejumlah daerah di Indonesia menghadapi gangguan layanan publik dalam beberapa...

IHSG Jatuh di Bawah 6.000, Apa Faktor Penyebabnya?

Pemuja.com – Pasar saham Indonesia kembali mengalami tekanan. Indeks Harga Saham Gabungan...

BNPB Catat Kebakaran 639 Hektare, Tanjung Puting Terluas

Pemuja.com – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih terjadi di sejumlah wilayah...

Houthi Yaman Hantam Bandara Arab Saudi, 12 Tewas dan 300 Terluka

Pemuja.com – Serangan rudal yang menghantam kompleks Bandara Internasional King Khalid di...