Home Berita KPK Cabut Tahanan Rumah, Yaqut Kembali ke Rutan
BeritaNasional

KPK Cabut Tahanan Rumah, Yaqut Kembali ke Rutan

Share
Share

Pemuja.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) resmi mencabut status tahanan rumah terhadap Yaqut Cholil Qoumas. Mantan Menteri Agama tersebut kini kembali ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK setelah sebelumnya menjalani penahanan di rumah.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pengalihan jenis penahanan dilakukan pada Senin, 23 Maret 2026, sebagai bagian dari proses penyidikan yang masih berjalan.

Bagian dari Kebutuhan Penyidikan

KPK menegaskan bahwa perubahan status penahanan ini dilakukan berdasarkan kebutuhan teknis penyidikan. Pengembalian ke rutan dinilai penting untuk memastikan proses hukum berjalan lebih optimal hingga tahap penuntutan.

“Hari ini KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan… dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” ujar Budi.

Baca Juga : Yaqut Bela Pembagian Kuota Haji 50:50, KPK Langsung Bantah

Selain itu, lembaga antirasuah memastikan bahwa seluruh proses tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak akan menghambat penyelesaian perkara.

Yaqut Sempat Jadi Tahanan Rumah

Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas diketahui menjalani tahanan rumah sejak 19 Maret 2026. Status tersebut diberikan setelah adanya permohonan dari pihak keluarga dan tetap berada dalam pengawasan KPK.

Namun, setelah evaluasi lebih lanjut, KPK memutuskan untuk mengembalikan status penahanan ke rutan sebagai bagian dari langkah lanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.

Yaqut

Jalani Pemeriksaan Kesehatan

Sebelum kembali ditempatkan di rutan, Yaqut sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit sebagai prosedur standar. Hal ini dilakukan untuk memastikan kondisi fisiknya layak menjalani masa penahanan.

Kasus Yaqut Masih Berjalan

Kasus yang menjerat Yaqut terkait dugaan korupsi pengelolaan kuota haji. KPK memastikan penyidikan masih terus berprogres dan akan dilanjutkan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap untuk tahap penuntutan.

Baca Artikel Lainnya :

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

MBG Disorot, Antara Gizi dan Beban Anggaran

Pemuja.com – Kejanggalan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus bermunculan dari daftar pengadaannya. Di saat fokus utama seharusnya pada pemenuhan kebutuhan pangan,...

UU PPRT Resmi Disahkan: Ini Poin-Poin Penting Pentingnya

Pemuja.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di...

Related Articles

Tragedi Bus ALS Vs Truk Tangki di Sumsel, 16 Orang Tewas

Pemuja.com – Kecelakaan maut antara bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dan truk...

Daftar Homeless Media Yang Digandeng Bakom RI

Pemuja.com – Pemerintah melalui Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI resmi menggandeng sejumlah...

Zelensky Ancam Balas Serangan Rusia saat Victory Day

Pemuja.com – Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy menegaskan negaranya siap membalas setiap serangan...

Bakom RI Gandeng Homeless Media, Banyak yang Menolak

Pemuja.com – Pemerintah melalui Bakom RI menggandeng “homeless media” atau media digital...