Home Berita UU PPRT Resmi Disahkan: Ini Poin-Poin Penting Pentingnya
BeritaNasional

UU PPRT Resmi Disahkan: Ini Poin-Poin Penting Pentingnya

Share
Mentri Hukum menetapkan Mengesahkan UU PPRT
Share

Pemuja.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026).

Pengesahan ini menjadi tonggak penting setelah pembahasan regulasi tersebut berlangsung selama lebih dari dua dekade.

UU ini disahkan sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia yang selama ini belum memiliki regulasi khusus yang komprehensif.

Perlindungan Hak Pekerja Rumah Tangga

Salah satu poin utama dalam UU PPRT adalah penegasan hak-hak dasar pekerja rumah tangga, termasuk:

  • Hak atas upah yang layak
  • Hak atas jam kerja dan waktu istirahat
  • Hak libur dan cuti
  • Perlindungan dari kekerasan, pelecehan, dan diskriminasi
  • Jaminan keselamatan dan kesehatan kerja

Ketentuan ini menegaskan bahwa pekerja rumah tangga memiliki hak yang setara dalam aspek perlindungan kerja dan kemanusiaan.

Larangan Eksploitasi dan Aturan Penyalur

UU ini juga mengatur secara tegas larangan bagi perusahaan penyalur pekerja rumah tangga (P3RT), di antaranya:

  • Dilarang memotong upah pekerja
  • Dilarang menahan dokumen pribadi
  • Dilarang menempatkan pekerja di luar skema yang sah
  • Dilarang memungut biaya dari calon pekerja

Aturan ini dibuat untuk mencegah praktik eksploitasi yang selama ini kerap terjadi dalam penyaluran pekerja rumah tangga.

Ruang Lingkup dan Hubungan Kerja

UU PPRT juga mengatur bahwa hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja harus didasarkan pada perjanjian kerja yang jelas. Regulasi ini mencakup:

  • Proses perekrutan pekerja rumah tangga
  • Hak dan kewajiban pekerja serta pemberi kerja
  • Peran perusahaan penyalur tenaga kerja
  • Mekanisme pelatihan dan sertifikasi

Selain itu, UU ini juga menekankan pentingnya perjanjian kerja tertulis untuk memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.

Penyelesaian Sengketa Secara Kekeluargaan

Jika terjadi perselisihan, UU ini mengutamakan penyelesaian melalui musyawarah mufakat dalam waktu tertentu sebelum masuk ke jalur hukum atau mediasi. Hal ini bertujuan menjaga hubungan kerja yang harmonis dan berbasis kekeluargaan.

Disahkan Setelah 22 Tahun Perjuangan

Pengesahan UU PPRT juga menjadi sorotan karena merupakan hasil perjuangan panjang selama sekitar 22 tahun sejak pertama kali diusulkan. Banyak pihak menilai regulasi ini sebagai langkah penting dalam memberikan keadilan bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.

Baca Artikel Lainnya :

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

Latihan Gabungan TNI, Libatkan 20 Kapal Perang dan Jet Tempur F-16

Pemuja.com – Tentara Nasional Indonesia (TNI) menggelar latihan gabungan berskala besar di perairan Karimunjawa pada Kamis (23/4/2026). Latihan ini melibatkan kekuatan militer lintas...

Bertambah Lagi, Prajurit Indonesia Gugur di Lebanon

Pemuja.com – Masih teringat tiga prajurit TNI yang tergabung dalam United Nations Interim Force in Lebanon yang lebih dulu gugur. Mereka telah dikebumikan...

Related Articles

Erupsi Gunung Dukono di Maluku Utara Tewaskan 3 Pendaki

Pemuja.com – Erupsi Gunung Dukono menelan korban jiwa setelah tiga pendaki dilaporkan...

Trump Tolak Proposal Damai Iran, Harga Minyak Mentah Melonjak

Pemuja.com – Harga minyak mentah dunia melonjak tajam pada perdagangan awal pekan...

Markas Judi Online Internasional Digerebek di Jakarta Barat, 321 WNA Diamankan

Pemuja.com – Sebuah gedung di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, ternyata menjadi...

Waspada Hantavirus, Dunia Soroti Dugaan Mutasi Virus di Kapal Pesiar

Pemuja.com – Dunia internasional tengah menyoroti wabah hantavirus yang muncul di kapal...