Home Berita UU PPRT Resmi Disahkan: Ini Poin-Poin Penting Pentingnya
BeritaNasional

UU PPRT Resmi Disahkan: Ini Poin-Poin Penting Pentingnya

Share
Mentri Hukum menetapkan Mengesahkan UU PPRT
Share

Pemuja.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026).

Pengesahan ini menjadi tonggak penting setelah pembahasan regulasi tersebut berlangsung selama lebih dari dua dekade.

UU ini disahkan sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia yang selama ini belum memiliki regulasi khusus yang komprehensif.

Perlindungan Hak Pekerja Rumah Tangga

Salah satu poin utama dalam UU PPRT adalah penegasan hak-hak dasar pekerja rumah tangga, termasuk:

  • Hak atas upah yang layak
  • Hak atas jam kerja dan waktu istirahat
  • Hak libur dan cuti
  • Perlindungan dari kekerasan, pelecehan, dan diskriminasi
  • Jaminan keselamatan dan kesehatan kerja

Ketentuan ini menegaskan bahwa pekerja rumah tangga memiliki hak yang setara dalam aspek perlindungan kerja dan kemanusiaan.

Larangan Eksploitasi dan Aturan Penyalur

UU ini juga mengatur secara tegas larangan bagi perusahaan penyalur pekerja rumah tangga (P3RT), di antaranya:

  • Dilarang memotong upah pekerja
  • Dilarang menahan dokumen pribadi
  • Dilarang menempatkan pekerja di luar skema yang sah
  • Dilarang memungut biaya dari calon pekerja

Aturan ini dibuat untuk mencegah praktik eksploitasi yang selama ini kerap terjadi dalam penyaluran pekerja rumah tangga.

Ruang Lingkup dan Hubungan Kerja

UU PPRT juga mengatur bahwa hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja harus didasarkan pada perjanjian kerja yang jelas. Regulasi ini mencakup:

  • Proses perekrutan pekerja rumah tangga
  • Hak dan kewajiban pekerja serta pemberi kerja
  • Peran perusahaan penyalur tenaga kerja
  • Mekanisme pelatihan dan sertifikasi

Selain itu, UU ini juga menekankan pentingnya perjanjian kerja tertulis untuk memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.

Penyelesaian Sengketa Secara Kekeluargaan

Jika terjadi perselisihan, UU ini mengutamakan penyelesaian melalui musyawarah mufakat dalam waktu tertentu sebelum masuk ke jalur hukum atau mediasi. Hal ini bertujuan menjaga hubungan kerja yang harmonis dan berbasis kekeluargaan.

Disahkan Setelah 22 Tahun Perjuangan

Pengesahan UU PPRT juga menjadi sorotan karena merupakan hasil perjuangan panjang selama sekitar 22 tahun sejak pertama kali diusulkan. Banyak pihak menilai regulasi ini sebagai langkah penting dalam memberikan keadilan bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.

Baca Artikel Lainnya :

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

Don Ritto Dilimpahkan ke Kejagung Hari Ini

Pemuja.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menjadwalkan pelimpahan tersangka Don Ritto (DR) beserta barang bukti ke Kejaksaan Agung (Kejagung),...

Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Pemuja.com – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah,...

Related Articles

Nadiem Jalani Sidang Perdana Banding Kasus Chromebook

Pemuja.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim,...

112 Korban Serangan Israel Dimakamkan Massal di Gaza

Pemuja.com – Ribuan warga Palestina memadati kawasan Sabra, Kota Gaza, untuk mengikuti...

PM Thailand Kunjungi Indonesia, Prabowo Terima Baret Merah

Pemuja.com – Perdana Menteri (PM) Thailand, Anutin Charnvirakul, melakukan kunjungan kenegaraan ke...

Kejagung: Pemilik Emas 74 Kg di Kasus Febrie Akan Diungkap

Pemuja.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan identitas pemilik emas batangan seberat 74...