Home Berita Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
BeritaKriminalNasional

Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara

Share
Share

Pemuja.com – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis (4/6/2026). Selain hukuman penjara, Noel diwajibkan membayar denda Rp200 juta. Jika tidak dibayarkan, denda itu akan diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,435 miliar. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Noel terbukti menerima gratifikasi yang berkaitan dengan proses pengurusan sertifikasi K3.

Hakim menilai tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip integritas dan tata kelola pemerintahan yang bersih. Sebagai pejabat negara, Noel dinilai seharusnya menjaga kepercayaan publik dan memastikan pelayanan berjalan sesuai aturan.

Noel

Berawal dari Dugaan Penyimpangan Sertifikasi K3

Kasus ini berawal dari dugaan praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam proses penerbitan sertifikasi maupun lisensi K3 di Kemnaker selama periode 2024 hingga 2025.

Jaksa penuntut umum mendakwa Noel bersama sejumlah pejabat lainnya menerima aliran dana dari para pemohon sertifikasi melalui mekanisme yang tidak sesuai ketentuan. Dana tersebut diduga berasal dari perusahaan maupun pihak yang mengurus sertifikasi K3.

Sebelumnya, jaksa menuntut Noel dengan hukuman 5 tahun penjara, denda Rp250 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti lebih dari Rp4,4 miliar. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis yang lebih ringan dibanding tuntutan tersebut.

Noel

Noel Terima Putusan dan Sampaikan Permintaan Maaf

Usai sidang, Noel menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan pengadilan. Ia menyebut vonis tersebut sebagai konsekuensi atas kelalaiannya saat menjabat sebagai pejabat publik.

Noel juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat, Presiden, serta kalangan pekerja dan buruh yang selama ini menjadi bagian dari perjuangannya. Ia mengaku menghormati proses hukum yang telah berjalan hingga putusan dibacakan.

Vonis terhadap Noel menambah daftar pejabat yang terseret perkara korupsi dalam sektor pelayanan publik. Sementara itu, proses hukum terhadap terdakwa lain yang terkait dengan kasus sertifikasi K3 masih terus berlanjut di pengadilan.

Baca Artikel Lainnya

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

Prabowo ke NTT, Pastikan Kebutuhan Warga Terpenuhi

Pemuja.com – Presiden Prabowo Subianto bertolak menuju Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (26/8/2026), untuk meninjau langsung kondisi masyarakat terdampak gempa bumi di Pulau...

Kapal Induk Pertama RI Giuseppe Garibaldi Berlayar dari Italia

Pemuja.com – Kapal induk ITS Giuseppe Garibaldi resmi memulai pelayaran dari Italia menuju Indonesia pada Senin (24/8/2026) malam. Kapal milik Angkatan Laut Italia...

Related Articles

Prabowo Lepas Kontingen Indonesia ke Asian Games 2026

Pemuja.com – Presiden Prabowo Subianto resmi melepas kontingen Indonesia yang akan berlaga...

Demo 27 Agustus Terasa Seperti Drama Korea, Apakah Murni Gerakan Masyarakat?

Pemuja.com – Aksi demo 27 Agustus menyisakan kabar yang menghebohkan. Di tengah...

Dulu Berprestasi, Kini Berjuang Pulih: Kisah Febiola Korban Dugaan Keracunan MBG

Pemuja.com – Tidak terbayangkan bagi seorang siswi berusia 16 tahun, yang sebelumnya...

Iran Ancam AS dengan Rudal Baru, Konflik Makin Memanas

Pemuja.com – Ketegangan antara Iran dan Amerika Serikat kembali meningkat. Iran memperingatkan...