Home Berita Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
BeritaKriminalNasional

Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara

Share
Share

Pemuja.com – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis (4/6/2026). Selain hukuman penjara, Noel diwajibkan membayar denda Rp200 juta. Jika tidak dibayarkan, denda itu akan diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,435 miliar. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Noel terbukti menerima gratifikasi yang berkaitan dengan proses pengurusan sertifikasi K3.

Hakim menilai tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip integritas dan tata kelola pemerintahan yang bersih. Sebagai pejabat negara, Noel dinilai seharusnya menjaga kepercayaan publik dan memastikan pelayanan berjalan sesuai aturan.

Noel

Berawal dari Dugaan Penyimpangan Sertifikasi K3

Kasus ini berawal dari dugaan praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam proses penerbitan sertifikasi maupun lisensi K3 di Kemnaker selama periode 2024 hingga 2025.

Jaksa penuntut umum mendakwa Noel bersama sejumlah pejabat lainnya menerima aliran dana dari para pemohon sertifikasi melalui mekanisme yang tidak sesuai ketentuan. Dana tersebut diduga berasal dari perusahaan maupun pihak yang mengurus sertifikasi K3.

Sebelumnya, jaksa menuntut Noel dengan hukuman 5 tahun penjara, denda Rp250 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti lebih dari Rp4,4 miliar. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis yang lebih ringan dibanding tuntutan tersebut.

Noel

Noel Terima Putusan dan Sampaikan Permintaan Maaf

Usai sidang, Noel menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan pengadilan. Ia menyebut vonis tersebut sebagai konsekuensi atas kelalaiannya saat menjabat sebagai pejabat publik.

Noel juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat, Presiden, serta kalangan pekerja dan buruh yang selama ini menjadi bagian dari perjuangannya. Ia mengaku menghormati proses hukum yang telah berjalan hingga putusan dibacakan.

Vonis terhadap Noel menambah daftar pejabat yang terseret perkara korupsi dalam sektor pelayanan publik. Sementara itu, proses hukum terhadap terdakwa lain yang terkait dengan kasus sertifikasi K3 masih terus berlanjut di pengadilan.

Baca Artikel Lainnya

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

Prabowo Terima Kunjungan PM India Narendra Modi di Istana

Pemuja.com – Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menerima kunjungan kenegaraan Perdana Menteri (PM) India, Narendra Modi, di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (7/7/2026). Pertemuan...

Ribuan Calon Mahasiswa SNBP Tak Daftar Ulang, Apa Penyebabnya? Apakah Ada Tindakan Pemerintah?

Pemuja.com – Fenomena calon mahasiswa yang tidak melakukan daftar ulang setelah lolos Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026 kembali jadi sorotan. Di tengah...

Related Articles

Hotman Paris Akan Diperiksa Polda Metro Jaya Usai Dilaporkan

Pemuja.com – Pengacara Hotman Paris Hutapea bakal menjalani pemeriksaan di Polda Metro...

Prabowo Teken Keppres, Kuntadi Resmi Gantikan Febrie

Pemuja.com – Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Kuntadi sebagai pengganti Febrie Adriansyah...

Nanik S. Deyang Mundur dari Jabatan Kepala BGN

Pemuja.com – Nanik S. Deyang resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala...

KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Jadi Tersangka Usai OTT

Pemuja.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lombok Barat, Lalu...