Home Berita Usai Divonis, Noel Peringatkan Prabowo Tentang “98 Jilid Dua”
BeritaKriminalNasional

Usai Divonis, Noel Peringatkan Prabowo Tentang “98 Jilid Dua”

Share
Noel
Share

Pemuja.com – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, menyampaikan peringatan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait potensi gejolak politik yang menurutnya dapat terjadi dalam waktu dekat.

Pernyataan tersebut disampaikan Noel usai menerima vonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus gratifikasi dan suap pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Dalam keterangannya kepada media, Noel mengaku melihat adanya eskalasi politik yang berpotensi mengarah pada upaya menggulingkan pemerintahan. Ia bahkan mengaitkan potensi situasi tersebut dengan peristiwa yang pernah terjadi pada 1998.

Singgung Kemungkinan “Tragedi 98 Jilid Dua”

Noel menilai pemerintah perlu mengantisipasi berbagai dinamika politik yang berkembang agar tidak memicu ketegangan sosial maupun instabilitas nasional. Menurutnya, situasi politik dan kondisi ekonomi masyarakat harus menjadi perhatian serius pemerintah.

“Saya coba ingatkan Pak Prabowo, dalam bulan Juni-Juli ini akan ada peristiwa besar. Ada eskalasi politik yang ujungnya adalah menggulingkan pemerintahan Prabowo,” ujarnya.

Pernyataan tersebut kemudian menjadi sorotan publik karena Noel pernah berada di lingkaran pemerintahan sebelumnya. Ia menilai konsolidasi dari berbagai kelompok masyarakat disebut sudah mulai terbentuk.

“Konsolidasi ini sudah matang, baik konsolidasi sipil, konsolidasi mahasiswa, konsolidasi buruh dan semuanya. Tinggal satu pemicu, dan 98 jilid dua akan terjadi tidak lama lagi,” ucapnya.

Karena itu, Noel meminta Presiden Prabowo lebih peka terhadap berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat, terutama yang berkaitan dengan kondisi ekonomi rakyat. Ia menilai keresahan publik tidak boleh dianggap sepele karena dapat berkembang menjadi gejolak yang lebih besar jika tidak segera direspons pemerintah.

Tetap Terima Vonis Pengadilan

Sebelumnya, selain pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, Noel juga dijatuhi denda Rp200 juta serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,43 miliar.

Usai putusan dibacakan, Noel menyatakan menerima vonis tersebut. Ia menyebut hukuman yang dijatuhkan merupakan konsekuensi atas perbuatannya dan mengaku tidak akan menghindari tanggung jawab hukum. Noel juga menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo, masyarakat Indonesia, serta kalangan buruh yang selama ini menjadi bagian dari perjuangannya.

Noel

Soroti Pentingnya Menjaga Stabilitas Nasional

Meski tengah menghadapi proses hukum, Noel menegaskan bahwa peringatannya terkait potensi gejolak politik merupakan bentuk kepedulian terhadap kondisi bangsa. Ia berharap pemerintah dapat membaca perkembangan situasi secara cermat dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga stabilitas nasional.

Namun hingga kini, tidak ada pernyataan resmi dari pemerintah terkait pandangan Noel mengenai kemungkinan adanya upaya penggulingan pemerintahan maupun skenario yang ia sebut sebagai “Tragedi 98 jilid dua”.

Baca Artikel Lainnya

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

Prabowo Terima Kunjungan PM India Narendra Modi di Istana

Pemuja.com – Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menerima kunjungan kenegaraan Perdana Menteri (PM) India, Narendra Modi, di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (7/7/2026). Pertemuan...

Ribuan Calon Mahasiswa SNBP Tak Daftar Ulang, Apa Penyebabnya? Apakah Ada Tindakan Pemerintah?

Pemuja.com – Fenomena calon mahasiswa yang tidak melakukan daftar ulang setelah lolos Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026 kembali jadi sorotan. Di tengah...

Related Articles

Hotman Paris Akan Diperiksa Polda Metro Jaya Usai Dilaporkan

Pemuja.com – Pengacara Hotman Paris Hutapea bakal menjalani pemeriksaan di Polda Metro...

Prabowo Teken Keppres, Kuntadi Resmi Gantikan Febrie

Pemuja.com – Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Kuntadi sebagai pengganti Febrie Adriansyah...

Nanik S. Deyang Mundur dari Jabatan Kepala BGN

Pemuja.com – Nanik S. Deyang resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala...

KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Jadi Tersangka Usai OTT

Pemuja.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lombok Barat, Lalu...