Home Berita Suap Demo Istana: Lima Pengurus BEM UBK Terancam Nilai E
BeritaNasional

Suap Demo Istana: Lima Pengurus BEM UBK Terancam Nilai E

Share
Share

Pemuja.com – Dunia kampus Universitas Bung Karno (UBK) diguncang skandal besar. Lima pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari Fakultas Hukum (FH) dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) yang mengakui menerima uang diduga suap sebelum aksi demonstrasi di kawasan Istana Negara pada 15 Juni 2026 lalu kini menghadapi ancaman sanksi akademik berat: nilai E untuk seluruh mata kuliah Ajaran Bung Karno (ABK) 1 hingga 4.

Tuntutan tersebut tertuang dalam pernyataan resmi mahasiswa dan civitas akademika UBK yang dikeluarkan pada Senin (22/6/2026), disaksikan langsung oleh Wakil Rektor III UBK, dosen FISIP UBK, serta perwakilan mahasiswa yang hadir dalam forum.

Pengakuan Ketua BEM: Terima Uang agar Tidak Turun Aksi

Skandal ini mencuat setelah beredarnya video pengakuan Ketua BEM Fakultas Hukum UBK, Muhammad Abdimaludin, yang viral di media sosial. Dalam video tersebut, Abdi — sapaan akrabnya — mengakui bahwa dirinya menerima uang tunai secara langsung dengan tujuan agar mahasiswa UBK tidak turun ke Istana Negara.

“Perkara uang itu, saya diberi cash, agar tidak turun ke Istana Negara. Tetapi teman-teman tetap turun,” ungkap Abdi dalam rekaman video yang tersebar luas di berbagai platform media sosial.

Abdi mengklaim dana yang ia terima berasal dari oknum pihak kepolisian melalui perantara alumni. Meski awalnya menolak berbagai tawaran uang dari beberapa pihak, Abdi akhirnya mengakui menerima dana tersebut.

Total nilai uang yang diterima disebut-sebut mencapai Rp20 juta, yang kemudian didistribusikan kepada sejumlah pengurus BEM lainnya.

Lima Nama Mahasiswa yang Disebut Terlibat

Berdasarkan pengakuan Abdimaludin dalam sidang terbuka di kampus, uang yang diterima kemudian dibagikan kepada beberapa pihak dengan rincian sebagai berikut:

  • Muhamad Abdimaludin — Ketua BEM FH UBK
  • Rafly Maulana Akbar — Wakil Ketua BEM FH UBK (Rp2,5 juta)
  • Mubarak Tuasamu — Pengurus BEM FH UBK (Rp2,5 juta)
  • Pujiono — Ketua BEM FEB UBK (Rp2 juta)
  • Muhammad Rafi Bastian — Wakil Ketua BEM FEB UBK

Selain itu, disebutkan ada dua orang senior atau alumni yang masing-masing menerima Rp2,5 juta, serta alokasi dana konsolidasi sebesar Rp300 ribu.

Tuntutan Kampus: Mundur, Nilai E, dan Kembalikan KIP-K

Mahasiswa dan civitas akademika UBK kompak mengajukan sejumlah tuntutan tegas melalui pernyataan resmi yang dikutip dari akun Instagram LPM Marhaen UBK. Di antara poin tuntutan utamanya:

  1. Seluruh pihak yang terlibat wajib membuat pernyataan sikap dalam bentuk video yang menyatakan kesiapan mempertanggungjawabkan konsekuensi akademik dan sosial.
  2. Anulir nilai Ajaran Bung Karno (ABK) 1-4 dan diganti menjadi nilai E.
  3. Mengundurkan diri dari seluruh jabatan internal kampus, termasuk kepengurusan BEM.
  4. Bagi penerima bantuan KIP-K yang terbukti terlibat, dana bantuan pendidikan yang telah diterima wajib dikembalikan kepada negara.
  5. Pembentukan badan investigasi independen yang melibatkan unsur mahasiswa untuk mengusut dugaan tersebut.

Semua tuntutan ini diberi batas waktu 10 hari kerja, terhitung sejak 22 Juni hingga 6 Juli 2026.

Mahasiswa Bertemu Gibran Usai Aksi

Kontroversi ini semakin memanas karena diketahui Abdimaludin bersama sekitar 14 mahasiswa lainnya sempat diundang berdialog dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Istana Wakil Presiden pada hari yang sama setelah aksi berlangsung, 15 Juni 2026.

Abdimaludin sebelumnya pernah menegaskan dalam sebuah wawancara bahwa demo yang digelar murni untuk kepentingan rakyat dan tidak ditunggangi kepentingan pihak mana pun — pernyataan yang kini kontradiktif dengan pengakuannya soal penerimaan uang.

Adapun motif di balik pemberian uang tersebut masih terus didalami. Abdimaludin menyebut pemberi uang memintanya untuk “mengkondisikan” situasi, namun ia mengklaim demonstrasi tetap dijalankan sesuai rencana awal.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kampus UBK melalui fakultas dan rektorat menyatakan telah mengawal penuh proses ini dan akan mengambil langkah tegas sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Baca Artikel Lainnya

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

Spanyol Juara Piala Dunia 2026!

Pemuja.com – Hari yang akan dikenang sepanjang sejarah sepak bola akhirnya menjadi milik Spanyol. Di hadapan puluhan ribu penonton yang memenuhi New York...

Inggris Sikat Prancis 6-4, Jadi Peringkat Ketiga Piala Dunia 2026

Pemuja.com – Timnas Inggris menutup kiprahnya di Piala Dunia 2026 dengan hasil manis. The Three Lions memastikan diri finis di posisi ketiga setelah...

Related Articles

Utang Kopdes Capai Rp240 Triliun, Purbaya Pastikan Cicilan Tepat Waktu

Pemuja.com – Pemerintah memastikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan menanggung...

Kebakaran Bromo Meluas hingga 80 Hektare, Akses Dibatasi

Pemuja.com – Kebakaran hutan dan lahan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger...

Putusan Praperadilan Roy Suryo Jilid III Dibacakan Hari Ini

Pemuja.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan membacakan putusan sidang praperadilan jilid...

Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 Agustus 2026

Pemuja.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana dua permohonan...