Pemuja.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (21/7/2026) sebagai upaya memperkuat daya saing sektor keuangan nasional di tingkat global.
Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum bagi pengembangan pusat keuangan internasional di Indonesia.
Pemerintah menilai keberadaan undang-undang ini akan membuka peluang investasi yang lebih besar sekaligus meningkatkan kepercayaan pelaku usaha terhadap sistem keuangan nasional.
Disetujui Seluruh Fraksi DPR
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani. Dalam sidang tersebut, seluruh fraksi menyatakan persetujuannya terhadap RUU PFII setelah melalui pembahasan bersama pemerintah pada tingkat sebelumnya.
Dengan persetujuan tersebut, RUU PFII resmi berubah status menjadi undang-undang. Langkah ini menandai dimulainya babak baru dalam pengembangan sektor jasa keuangan Indonesia yang berorientasi pada pasar internasional.

Menjadi Fondasi Pusat Keuangan Internasional
Undang-undang ini disusun untuk memberikan kepastian hukum dalam pembentukan dan pengelolaan pusat finansial internasional di Indonesia.
Kehadirannya diharapkan mampu menarik lebih banyak investor, lembaga keuangan global, serta perusahaan multinasional untuk menanamkan modal di Tanah Air.
Selain itu, regulasi ini juga ditujukan untuk memperkuat daya saing industri keuangan domestik agar mampu bersaing dengan pusat-pusat keuangan internasional di kawasan Asia maupun dunia.
Mengatur Tata Kelola Secara Menyeluruh
Dalam pembahasannya, DPR dan pemerintah menyepakati naskah undang-undang yang terdiri atas 10 bab dan 73 pasal.
Aturan tersebut mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pusat finansial internasional, mulai dari kelembagaan, tata kelola, mekanisme pengawasan, hingga ketentuan yang menjamin kepastian hukum bagi para pelaku usaha.
Pemerintah menegaskan bahwa penerapan regulasi ini tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta transparansi dalam pengelolaan sektor keuangan.

Diharapkan Perkuat Perekonomian Nasional
Pemerintah optimistis Undang-Undang PFII akan memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia. Kehadiran pusat finansial internasional diperkirakan dapat meningkatkan arus investasi, memperluas kesempatan kerja, memperkuat industri jasa keuangan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.
Setelah undang-undang resmi berlaku, pemerintah akan menyusun sejumlah peraturan pelaksana agar implementasinya dapat berjalan efektif dan tujuan pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia segera terwujud.
Leave a comment