Home Berita DPR Resmi Sahkan UU Pusat Finansial Internasional Indonesia
BeritaNasional

DPR Resmi Sahkan UU Pusat Finansial Internasional Indonesia

Share
Share

Pemuja.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang.

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (21/7/2026) sebagai upaya memperkuat daya saing sektor keuangan nasional di tingkat global.

Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum bagi pengembangan pusat keuangan internasional di Indonesia.

Pemerintah menilai keberadaan undang-undang ini akan membuka peluang investasi yang lebih besar sekaligus meningkatkan kepercayaan pelaku usaha terhadap sistem keuangan nasional.

Disetujui Seluruh Fraksi DPR

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani. Dalam sidang tersebut, seluruh fraksi menyatakan persetujuannya terhadap RUU PFII setelah melalui pembahasan bersama pemerintah pada tingkat sebelumnya.

Dengan persetujuan tersebut, RUU PFII resmi berubah status menjadi undang-undang. Langkah ini menandai dimulainya babak baru dalam pengembangan sektor jasa keuangan Indonesia yang berorientasi pada pasar internasional.

Ketua DPR

Menjadi Fondasi Pusat Keuangan Internasional

Undang-undang ini disusun untuk memberikan kepastian hukum dalam pembentukan dan pengelolaan pusat finansial internasional di Indonesia.

Kehadirannya diharapkan mampu menarik lebih banyak investor, lembaga keuangan global, serta perusahaan multinasional untuk menanamkan modal di Tanah Air.

Selain itu, regulasi ini juga ditujukan untuk memperkuat daya saing industri keuangan domestik agar mampu bersaing dengan pusat-pusat keuangan internasional di kawasan Asia maupun dunia.

Mengatur Tata Kelola Secara Menyeluruh

Dalam pembahasannya, DPR dan pemerintah menyepakati naskah undang-undang yang terdiri atas 10 bab dan 73 pasal.

Aturan tersebut mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pusat finansial internasional, mulai dari kelembagaan, tata kelola, mekanisme pengawasan, hingga ketentuan yang menjamin kepastian hukum bagi para pelaku usaha.

Pemerintah menegaskan bahwa penerapan regulasi ini tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta transparansi dalam pengelolaan sektor keuangan.

Diharapkan Perkuat Perekonomian Nasional

Pemerintah optimistis Undang-Undang PFII akan memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia. Kehadiran pusat finansial internasional diperkirakan dapat meningkatkan arus investasi, memperluas kesempatan kerja, memperkuat industri jasa keuangan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.

Setelah undang-undang resmi berlaku, pemerintah akan menyusun sejumlah peraturan pelaksana agar implementasinya dapat berjalan efektif dan tujuan pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia segera terwujud.

Baca Artikel Lainnya :

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

DPR Minta Audit Nasional Usai Korupsi Pakan Satwa KBS

Pemuja.com – Dugaan korupsi anggaran pakan dan perawatan satwa di Kebun Binatang Surabaya (KBS) mendapat perhatian DPR RI. Komisi IV DPR meminta pemerintah...

KPK Sita Uang Rp4 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu

Pemuja.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai lebih dari Rp4 miliar saat menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang...

Related Articles

Prabowo : Masak TNI-Polri Tak Bisa Usut 1.000 Tambang Ilegal

Pemuja.com – Presiden Prabowo Subianto meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan...

Musim Kemarau Memuncak, Karhutla Mengancam Sejumlah Wilayah Indonesia

Pemuja.com – Memasuki puncak musim kemarau, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali...

Viral Challenge Ayat Suci Berhadiah Miras, Polisi Tangkap 2 Orang

Pemuja.com – Kasus dugaan penistaan agama dalam acara The Sounds Project di...

BNN Gerebek Kampung Bahari, Bandar Narkoba Beri Perlawanan

Pemuja.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok,...