Pemuja.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi boleh dibebankan pada anggaran pendidikan mulai tahun anggaran 2028.
Putusan tersebut dikabulkan setelah MK menerima sebagian gugatan warga yang mempersoalkan penggunaan dana pendidikan untuk membiayai program nasional tersebut.
Keputusan ini menjadi tonggak penting dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemerintah diberikan masa transisi hingga 2028 untuk menyiapkan skema pembiayaan tersendiri bagi MBG, sehingga tidak lagi mengurangi porsi APBN pendidikan yang dijamin konstitusi.
Gugatan Berawal dari Penggunaan Dana Pendidikan
Dalam permohonannya, para pemohon menilai anggaran MBG yang bersumber dari pos pendidikan telah mengurangi ruang fiskal bagi kebutuhan utama sektor pendidikan.
Pada sektor pendidikan APBN 2026 tercatat sebesar Rp769,1 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp223 triliun atau hampir 29 persen dialokasikan untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis.
Menurut para pemohon, kondisi tersebut berpotensi mengurangi pendanaan bagi peningkatan kualitas guru, pembangunan sarana dan prasarana sekolah, hingga pemerataan akses pendidikan.
Mereka berpendapat bahwa anggaran pendidikan seharusnya difokuskan pada kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan nasional sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.

Pemerintah Diminta Siapkan Anggaran Khusus MBG
Melalui putusannya, MK tidak menghentikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Mahkamah hanya menegaskan bahwa sumber pembiayaannya harus dipisahkan dari anggaran pendidikan mulai tahun 2028.
Artinya, pemerintah tetap dapat menjalankan program MBG sebagai salah satu kebijakan strategis nasional. Namun, pendanaannya harus berasal dari pos anggaran tersendiri di luar alokasi wajib pendidikan.
Dengan adanya masa transisi selama dua tahun, pemerintah memiliki waktu untuk menyusun mekanisme pembiayaan baru tanpa mengganggu pelaksanaan program.
MK Nilai Pendidikan Harus Tetap Menjadi Prioritas
Dalam rangkaian persidangan sebelumnya, sejumlah akademisi, guru, dan pemerhati pendidikan menyampaikan bahwa Program MBG merupakan kebijakan di bidang gizi, kesehatan, dan perlindungan sosial.
Karena itu, program tersebut dinilai tidak termasuk kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan nasional meskipun penerima manfaatnya sebagian besar adalah peserta didik.
Pandangan tersebut menjadi salah satu dasar yang menguatkan argumentasi bahwa alokasi dana pendidikan harus tetap difokuskan pada peningkatan mutu pendidikan.
Termasuk kesejahteraan tenaga pendidik, pengembangan fasilitas belajar, serta peningkatan kualitas layanan pendidikan di Indonesia.

Putusan Berlaku Mulai APBN 2028
Putusan MK memastikan bahwa pengalokasian anggaran MBG dalam APBN 2026 dan 2027 masih dapat berlangsung sesuai skema yang telah ditetapkan.
Namun, mulai penyusunan APBN 2028, pemerintah wajib menyediakan pos anggaran tersendiri bagi Program Makan Bergizi Gratis.
Keputusan tersebut diharapkan dapat menjaga amanat konstitusi mengenai alokasi minimal 20 persen anggaran negara untuk pendidikan, sekaligus memastikan Program MBG tetap berjalan dengan sumber pendanaan yang lebih tepat.
Baca Artikel Lainnya :
- Prabowo : Masak TNI-Polri Tak Bisa Usut 1.000 Tambang Ilegal
- Musim Kemarau Memuncak, Karhutla Mengancam Sejumlah Wilayah Indonesia
- Viral Challenge Ayat Suci Berhadiah Miras, Polisi Tangkap 2 Orang
- BNN Gerebek Kampung Bahari, Bandar Narkoba Beri Perlawanan
- Utang RI Tembus 10.000 Triliun, Purbaya: Masih di Bawah 60%
Leave a comment