Home Berita MK Putuskan Anggaran MBG Dan Pendidikan Dipisah Mulai 2028
BeritaNasional

MK Putuskan Anggaran MBG Dan Pendidikan Dipisah Mulai 2028

Share
Share

Pemuja.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi boleh dibebankan pada anggaran pendidikan mulai tahun anggaran 2028.

Putusan tersebut dikabulkan setelah MK menerima sebagian gugatan warga yang mempersoalkan penggunaan dana pendidikan untuk membiayai program nasional tersebut.

Keputusan ini menjadi tonggak penting dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemerintah diberikan masa transisi hingga 2028 untuk menyiapkan skema pembiayaan tersendiri bagi MBG, sehingga tidak lagi mengurangi porsi APBN pendidikan yang dijamin konstitusi.

Gugatan Berawal dari Penggunaan Dana Pendidikan

Dalam permohonannya, para pemohon menilai anggaran MBG yang bersumber dari pos pendidikan telah mengurangi ruang fiskal bagi kebutuhan utama sektor pendidikan.

Pada sektor pendidikan APBN 2026 tercatat sebesar Rp769,1 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp223 triliun atau hampir 29 persen dialokasikan untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis.

Menurut para pemohon, kondisi tersebut berpotensi mengurangi pendanaan bagi peningkatan kualitas guru, pembangunan sarana dan prasarana sekolah, hingga pemerataan akses pendidikan.

Mereka berpendapat bahwa anggaran pendidikan seharusnya difokuskan pada kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan nasional sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.

Putusan Anggaran

Pemerintah Diminta Siapkan Anggaran Khusus MBG

Melalui putusannya, MK tidak menghentikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Mahkamah hanya menegaskan bahwa sumber pembiayaannya harus dipisahkan dari anggaran pendidikan mulai tahun 2028.

Artinya, pemerintah tetap dapat menjalankan program MBG sebagai salah satu kebijakan strategis nasional. Namun, pendanaannya harus berasal dari pos anggaran tersendiri di luar alokasi wajib pendidikan.

Dengan adanya masa transisi selama dua tahun, pemerintah memiliki waktu untuk menyusun mekanisme pembiayaan baru tanpa mengganggu pelaksanaan program.

MK Nilai Pendidikan Harus Tetap Menjadi Prioritas

Dalam rangkaian persidangan sebelumnya, sejumlah akademisi, guru, dan pemerhati pendidikan menyampaikan bahwa Program MBG merupakan kebijakan di bidang gizi, kesehatan, dan perlindungan sosial.

Karena itu, program tersebut dinilai tidak termasuk kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan nasional meskipun penerima manfaatnya sebagian besar adalah peserta didik.

Pandangan tersebut menjadi salah satu dasar yang menguatkan argumentasi bahwa alokasi dana pendidikan harus tetap difokuskan pada peningkatan mutu pendidikan.

Termasuk kesejahteraan tenaga pendidik, pengembangan fasilitas belajar, serta peningkatan kualitas layanan pendidikan di Indonesia.

Putusan Berlaku Mulai APBN 2028

Putusan MK memastikan bahwa pengalokasian anggaran MBG dalam APBN 2026 dan 2027 masih dapat berlangsung sesuai skema yang telah ditetapkan.

Namun, mulai penyusunan APBN 2028, pemerintah wajib menyediakan pos anggaran tersendiri bagi Program Makan Bergizi Gratis.

Keputusan tersebut diharapkan dapat menjaga amanat konstitusi mengenai alokasi minimal 20 persen anggaran negara untuk pendidikan, sekaligus memastikan Program MBG tetap berjalan dengan sumber pendanaan yang lebih tepat.

Baca Artikel Lainnya :

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

Sidang Praperadilan Roy Suryo, Polda Metro Beri Jawaban

Pemuja.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan...

Nama Konglomerat Tan Kian Terjerumus Dalam Kasus Jampidsus

Pemuja.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memastikan konglomerat Tan Kian hingga kini masih berstatus sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret...

Related Articles

Dugaan Gratifikasi Menteri Perhutanan, KPK Pastikan Besaran Uang yang Dikembalikan

Pemuja.com – Raja Juli Antoni, Menteri Kehutanan yang juga merupakan politikus PSI,...

BGN Siapkan Skema Khusus MBG di Daerah Rawan Konflik

Pemuja.com – Badan Gizi Nasional (BGN) tengah menyiapkan mekanisme khusus untuk menyalurkan...

Bupati Pemalang Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Pemerasan

Pemuja.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam...

Gempa M7,1 Guncang Jepang, 13 Tewas dan Puluhan Orang Masih Hilang

Pemuja.com – Gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,1 yang mengguncang Prefektur Kumamoto di...