Home Berita Kecurangan MinyaKita: Gagalnya Pengawasan Pemerintah
BeritaNasional

Kecurangan MinyaKita: Gagalnya Pengawasan Pemerintah

Share
MinyakKita
Share

Pemuja.com – Masalah minyak goreng bersubsidi MinyaKita kembali mencuat ke permukaan, kali ini dengan temuan bahwa isi kemasan minyak tersebut tidak sesuai dengan takaran yang seharusnya.

Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) menyoroti bahwa banyak kemasan MinyaKita yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya berisi 750-900 mililiter.

Ketua DPW IKAPPI DKI Jakarta, Miftahudin, menyebut bahwa kasus ini mencerminkan buruknya tata kelola pangan di bawah Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas).

Menurut Miftahudin, kebijakan pangan selama ini berjalan tanpa arah yang jelas, dengan berbagai masalah yang terus berulang.

Ia menegaskan bahwa pemerintah seharusnya memastikan rantai distribusi pangan berjalan dengan baik, bukan membiarkan rakyat menjadi korban kebijakan yang tidak efektif.

“Ini bukan hanya soal takaran MinyaKita yang kurang, tapi mencerminkan betapa buruknya tata kelola pangan kita,” ujarnya.

Polemik ini semakin memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, terutama di tengah melonjaknya harga pangan.

IKAPPI mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret dalam menekan harga pangan dan memastikan stabilitas distribusi bahan pokok.

Dugaan Penyunatan MinyaKIta

Penangkapan Tersangka

Bareskrim Polri masih mendalami praktik curang produsen Minyakita yang isi kemasannya disunat. Minyak goreng kemasan hasil praktik curang itu diketahui telah beredar di wilayah Jabodetabek.


“Yang jelas cukup banyak (Minyakita) di Jabotabek, nah nanti yang di luar masih kita lakukan pendalaman dari hasil pemeriksaan,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf jumpa pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa 11-3-2025.

Setelah berbagai laporan dan inspeksi mendadak, pihak kepolisian akhirnya menetapkan seorang tersangka berinisial AWI dalam kasus ini.

AWI, yang merupakan pengelola lokasi di Kecamatan Cilodong, Depok, diduga melakukan praktik curang dengan mengurangi takaran isi MinyaKita. Dalam penggeledahan, ditemukan bahwa minyak yang seharusnya berisi 1 liter hanya berisi sekitar 800 mililiter.

AWI juga diketahui mengemas ulang minyak goreng curah tanpa mencantumkan berat bersih yang sesuai standar.

Tersangka kini menghadapi ancaman hukuman pidana berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Perdagangan.

Penangkapan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap distribusi pangan yang adil dan transparan

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Don't Miss

Refleksi Dua Tahun Prabowo-Gibran, Antara Janji, Capaian, dan Suara Rakyat

Pemuja.com – Esok, Tanggal 20 Oktober menandai dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Momentum ini menjadi kesempatan untuk mengevaluasi capaian...

IHSG Anjlok Lagi ke Level 4.900-an, Efek MSCI Masih Menghantui

Pemuja.com – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali mengalami tekanan hebat pada perdagangan Senin (19/10/2026). Indeks saham Indonesia itu merosot ke level 4.900-an...

Related Articles

Panglima TNI Ungkap Alasan Kerahkan 20.980 Prajurit ke Jakarta

Pemuja.com – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto akhirnya mengungkap alasan pengerahan 20.980...

Como Menggila! Bantai Lens 9-1 di Liga Champions

Pemuja.com – Luar biasa! Como 1907 semakin mengguncang sepak bola Eropa. Setelah...

SBY Resah Politik Indonesia Makin Liar, Singgung Konflik Elite

Pemuja.com – Presiden ke-6 Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengungkapkan keresahannya...

Abdul El-Sayed Cetak Sejarah Jadi Senat Muslim Pertama AS

Pemuja.com – Sejarah baru tercipta dalam politik Amerika Serikat. Abdul El-Sayed berhasil...