Pemuja.com – Dalam langkah yang menjadi sorotan publik, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) hari ini mengumumkan pembentukan tim hukum khusus untuk mendampingi Sekretaris Jenderal mereka, Hasto Kristiyanto.
Langkah ini diambil sebagai respons atas kasus hukum yang sedang dihadapi Hasto, yang melibatkan dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Tim ini terdiri dari sejumlah pengacara ternama yang memiliki reputasi tinggi di bidang hukum.
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, menjelaskan bahwa tim ini dirancang untuk memberikan dukungan penuh kepada Hasto dalam menghadapi proses hukum yang akan segera dimulai.
“Kami percaya bahwa setiap individu, termasuk kader kami, berhak mendapatkan pembelaan hukum yang adil. Tim ini adalah wujud komitmen kami terhadap prinsip keadilan,” ujar Ronny dalam konferensi pers di Jakarta.

Isi Tim Hukum Pendamping Hasto Kristiyanto
Tim hukum ini terdiri dari 17 pengacara, termasuk beberapa nama besar di dunia hukum Indonesia. Salah satu anggota tim adalah Prof. Dr. Todung M. Lubis, S.H., LL.M., seorang pakar hukum yang dikenal luas atas kontribusinya dalam reformasi hukum di Indonesia.
Selain itu, Maqdir Ismail, seorang pengacara senior dengan pengalaman panjang dalam menangani kasus-kasus besar, juga turut bergabung.
Yang menarik perhatian publik adalah kehadiran Febri Diansyah, mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang kini menjadi bagian dari tim pembela Hasto.
Kasus yang melibatkan Hasto Kristiyanto mencakup dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024.
Hasto diduga mengatur pemberian suap kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memuluskan proses PAW tersebut. Selain itu, ia juga diduga terlibat dalam upaya perintangan penyidikan yang dilakukan oleh KPK.
Langkah PDIP ini memicu berbagai reaksi dari masyarakat. Sebagian melihatnya sebagai bentuk solidaritas partai terhadap kadernya, sementara yang lain mempertanyakan dampaknya terhadap citra PDIP di mata publik.
Namun, partai menegaskan bahwa pembentukan tim hukum ini bukan hanya untuk membela Hasto, tetapi juga untuk menegakkan prinsip-prinsip demokrasi dan konstitusi di Indonesia.
Persidangan akan dimulai pada Jumat, 14 Maret 2025, publik menanti langkah-langkah hukum yang akan diambil oleh tim pembela Hasto Kristiyanto.
Leave a comment