Pemuja.com – Wacana redenominasi rupiah kembali mencuat setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memasukkan rencana tersebut ke dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029.
Langkah ini bukan hal baru, sebelumnya sempat digagas sejak era Menkeu Agus Martowardojo pada 2010, namun tertunda karena berbagai faktor politik dan ekonomi.
Kini, dengan kondisi makroekonomi yang lebih stabil dan sistem pembayaran nasional yang semakin digital, pemerintah menilai waktu sudah tepat untuk melanjutkan agenda ini.
Tujuan Penyederhanaan Nominal Rupiah
Redenominasi bukan sekadar penghapusan tiga nol di belakang angka rupiah. Tujuan utamanya adalah menyederhanakan transaksi, memperbaiki efisiensi pencatatan akuntansi, dan memperkuat persepsi stabilitas ekonomi Indonesia di mata dunia.
Purbaya menyebut bahwa Indonesia tidak seharusnya berada dalam daftar negara dengan angka mata uang yang terlalu besar, seperti Zimbabwe atau Venezuela.
Tahapan Regulasi dan Target Waktu
Dalam PMK Nomor 70 Tahun 2025, Kementerian Keuangan menugaskan Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah.
Prosesnya dirancang bertahap: penyusunan regulasi dimulai pada 2026, dengan target pengesahan pada 2027.
Setelah itu, pemerintah akan memulai fase implementasi, termasuk sosialisasi kepada masyarakat dan penyesuaian sistem keuangan nasional.
Dampak Redominasi Rupiah
Redenominasi tidak akan mengubah daya beli masyarakat. Harga barang tetap sama secara riil, misalnya, nasi goreng yang semula Rp20.000 akan menjadi Rp20 setelah redenominasi.
Di pasar saham, dampaknya diperkirakan netral secara ekonomi, namun bisa memberikan sinyal positif.
Secara psikologis pemerintah menunjukan keseriusannya dalam menjaga stabilitas moneter dan melakukan reformasi fiskal
Leave a comment