Home Berita Kejagung Periksa 15 Saksi Kasus Yang Menerat Ketua Ombudsman
BeritaNasional

Kejagung Periksa 15 Saksi Kasus Yang Menerat Ketua Ombudsman

Share
Share

Pemuja.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel yang menyeret Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto. Hingga kini, penyidik telah memeriksa lebih dari 15 saksi untuk mengungkap peran berbagai pihak dalam perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai kalangan, baik internal Ombudsman maupun pihak eksternal. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang masih berlangsung.

Pemeriksaan Libatkan Internal Ombudsman

Menurut Anang, penyidik tidak hanya fokus pada satu pihak, melainkan menelusuri keterlibatan sejumlah pihak yang diduga memiliki kaitan dengan kasus ini. Meski demikian, Kejagung belum merinci identitas para saksi yang telah diperiksa.

Ia menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan dengan pengumpulan alat bukti tambahan, termasuk dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Dugaan Suap Rp1,5 Miliar

Dalam kasus ini, Hery Susanto telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap sebesar Rp1,5 miliar dari sebuah perusahaan tambang nikel, PT TSHI.

Uang tersebut diduga diberikan agar Hery mengeluarkan surat koreksi melalui Ombudsman kepada Kementerian Kehutanan. Surat tersebut berkaitan dengan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang memungkinkan perusahaan menghitung sendiri kewajiban yang harus dibayarkan ke negara.

Kasus Berlangsung Sejak 2013–2025

Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara dalam rentang waktu 2013 hingga 2025. Penyidik menduga terdapat upaya intervensi terhadap kebijakan pemerintah untuk menguntungkan pihak tertentu.

Kejagung menegaskan bahwa penyidikan masih akan terus berkembang seiring dengan pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti tambahan.

Proses Hukum Terus Berjalan

Sejauh ini, Kejagung masih fokus memperkuat konstruksi perkara sebelum melangkah ke tahap selanjutnya. Pemeriksaan saksi tambahan masih dimungkinkan dilakukan guna mengungkap seluruh alur dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi lembaga negara serta sektor strategis, yakni pertambangan nikel, yang memiliki nilai ekonomi besar bagi Indonesia.

Baca Artikel Lainnya :

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

Pengacara Don Ritto Kalim Emas 74 Kg dan Uang Punya Yayasan

Pemuja.com – Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, menyatakan uang tunai dan emas batangan seberat 74 kilogram yang ditemukan penyidik di dalam brankas...

Iran Beri Serangan ke Arab Saudi, Incar Pangkalan Militer AS

Pemuja.com – Konflik di Timur Tengah kembali memanas, Iran dilaporkan memperluas operasi militernya dengan melancarkan serangan ke wilayah Arab Saudi yang menyasar pangkalan...

Related Articles

Putusan Praperadilan Roy Suryo Jilid III Dibacakan Hari Ini

Pemuja.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan membacakan putusan sidang praperadilan jilid...

Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 Agustus 2026

Pemuja.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana dua permohonan...

Nadiem Jalani Sidang Perdana Banding Kasus Chromebook

Pemuja.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim,...

112 Korban Serangan Israel Dimakamkan Massal di Gaza

Pemuja.com – Ribuan warga Palestina memadati kawasan Sabra, Kota Gaza, untuk mengikuti...