Pemuja.com – Pengesahan KUHAP Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) oleh DPR RI pada 18 November 2025 menandai tonggak baru dalam reformasi hukum pidana Indonesia.
Namun, alih-alih disambut dengan optimisme, langkah ini justru memicu gelombang keresahan dan penolakan dari berbagai elemen masyarakat sipil.
Proses Legislasi yang Dianggap Cacat
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menilai proses pembahasan RUU ini cacat secara formil dan materiil.
Mereka menyoroti minimnya partisipasi publik yang bermakna, serta dugaan manipulasi aspirasi masyarakat dalam rapat Panitia Kerja Komisi III DPR.
Bahkan, nama koalisi disebut-sebut dicatut dalam dokumen pembahasan, yang kemudian dibantah oleh pihak DPR.
Pasal Kontroversial dan Potensi Kriminalisasi KUHP
Salah satu sumber keresahan publik adalah keberadaan sejumlah pasal yang dinilai berpotensi memperluas kewenangan aparat penegak hukum tanpa kontrol yang memadai.
Beberapa pasal dianggap membuka ruang bagi kriminalisasi terhadap warga sipil, terutama dalam konteks kebebasan berekspresi dan berkumpul.

Aksi Protes dan Tagar #Tolak KUHAP
Sejak awal November 2025, aksi penolakan terhadap RUU ini terus bergulir. Mahasiswa dan aktivis turun ke jalan, sementara di media sosial tagar #TolakRKUHAP menggema. Demonstrasi besar terjadi di depan Gedung DPR pada hari pengesahan, meski diguyur hujan deras.
Pemerintah: Penolakan adalah Hal Biasa
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyebut penolakan publik sebagai “hal biasa” dalam proses legislasi.
Ia menegaskan bahwa substansi RKUHAP telah melalui pembahasan panjang dan menyerap aspirasi masyarakat. Namun, pernyataan ini justru memperkuat kesan bahwa suara publik tidak diakomodasi secara serius.
Tuntutan Uji Materi RUU KUHAP
Pihak-pihak yang menolak RUU KUHAP mendorong uji materi ke Mahkamah Konstitusi sebagai langkah lanjutan.
Mereka menuntut agar revisi hukum acara pidana tidak hanya modern secara prosedural, tetapi juga menjamin perlindungan hak asasi manusia secara substantif.
Leave a comment